Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH BANDA ACEH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
28/JN/2024/MS.Bna 1.Yuni Rahayu, S.H.
2.INDRIANI RACHMAN, S.H.
RIZKI WAN FAJRY Bin HUSNI FRIADI Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pemerkosaan
Nomor Perkara 28/JN/2024/MS.Bna
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 16 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2446/L.1.10/Eku.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Yuni Rahayu, S.H.
2INDRIANI RACHMAN, S.H.
Terdakwa
NoNama
1RIZKI WAN FAJRY Bin HUSNI FRIADI
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                         P-29

berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa

 

 S U R A T    D A K W A A N

No. Reg. Perk. : PDM-39/B.Aceh/08/2024

 

a.       Terdakwa :

Nama                           :    RIZKI WAN FAJRY BIN HUSNI FRIADI

Tempat lahir               :    Takengon

Umur/tanggal lahir  :    34 Tahun / 11 Maret 1998

Jenis Kelamin             :    Laki-laki                                       

Kebangsaan                :    Indonesia

Tempat Tinggal         :    Jl. Tgk Daud Silang II Dusun Meunasah Baro Kec. Syiah Kuala

                                          Kota Banda Aceh

Agama                         :    Islam

Pekerjaan                    :    pelajar (KTP) / supir online (Maxim)

Pendidikan                 :    SMA (tamat)

 

b.      Penahanan :

-    Ditangkap                                                : 2 Juni 2024

-    Ditahan oleh Penyidik                           :  Rutan, 4 Juni 2024 s/d 23 Juni 2024

-    Diperpanjang oleh Penuntut Umum   :  Rutan, 24 Juni 2024 s/d 23 Juli 2024

-    Diperpanjang oleh MS Bna                   :  Rutan, 24 Juli 2024 s/d 22 Agustus 2024

-    Ditahan oleh Penuntut Umum             :  Rutan,

 

c.       Dakwaan :

          Primair

Bahwa terdakwa  RIZKI WAN FAJRY BIN HUSNI FRIADI  pada hari Senin, 29 Januari 2024 sekia pukul 23.00 Wib atau setidak tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Rumah Kost terdakw yang beralamat  di Jl. Tgk Daud Silang II Dusun Meunasah Baro Desa Rukoh Kec. Syiah Kuala Kota Banda Aceh atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, dengan sengaja melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anakperbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bermula pada hari Minggu tanggal 28 Januari 2024 sekira pukul 18.00 Wib anak korban Nusyiratul Jannah Binti Fajri keluar dari Dayah Inshafuddin yang beralamat di Jl. Mujair No. 1A Desa Bandar Baru Kec. Kuta Alam Kota Banda Aceh bersama teman anak saksi Arvia Fatahila Binti Eko Susanto dengan dijemput oleh orangtua anak saksi Arvia Fatahila kemudian pergi ke Mr. DIY Plaza Aceh yang beralamat di Beurawe Kec. Kuta Alam Banda Aceh setelah itu pulang ke Alue Naga Kec. Syiah Kuala Kota Banda Aceh kerumah nenek anak saksi Arvia Fatahila;
  • Bahwa kemudian di hari yang sama sekira pukul 21.00 Wib, anak korban Nusyiratul Jannah bersama anak saksi Arvia Fatahila pergi keluar untuk membeli Mixue dengan mengendarai teransportasi online berupa maxim yang sudah dipesan oleh anak saksi Arvia Fatahila. Pada saat diperjalanan di dalam mobil Maxim yang di kendarai oleh terdakwa, terdakwa bertanya-tanya kepada anak korban Nusyiratul Jannah dan anak saksi Arvia Fatahila sekolah dimana, dan anak korban Nusyiratul Jannah dan anak saksi Arvia Fatahila memberitahukan nama dan sekolah, kemudian terdakwa menanyakan apakah setelah ini akan memesan taksi online maxim lagi dan terdakwa menawarkan naik taksi online maxim bersamanya lagi tanpa memesan ulang di dalam aplikasi. Kemudian anak korban Nusyiratul Jannah dan anak saksi Arvia Fatahila turun untuk membeli ice cream Mixue dan setelah itu anak korban Nusyiratul Jannah dan anak saksi Arvia Fatahila naik ke mobil terdakwa lagi dan pergi ke dayah untuk mengantar ice cream kepada teman anak korban Nusyiratul Jannah dan anak saksi Arvia Fatahila. Setelah sampai di dayah terdakwa turun dari mobil dan menitipkan ke pos jaga dayah. Selanjutnya terdakwa mengajak anak korban Nusyiratul Jannah bersama anak saksi Arvia Fatahila jalan-jalan keliling kota Banda Aceh dan singgah di sebuah café di Desa Rukoh Kec. Syiah Kuala Kota Banda Aceh. Dan setelah duduk di café anak korban Nusyiratul Jannah dan anak saksi Arvia Fatahila pulang kerumah nenek anak saksi Arvia Fatahila di Alue Naga Kec. Syiah Kuala Kota Banda Aceh dan terdakwa memberikan nomor handphonenya kepada anak saksi Arvia Fatahila;
  • Bahwa keesokan harinya pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024 sekira pukul 09.00 Wib, anak korban Nusyiratul Jannah dan anak saksi Arvia Fatahila dan orangtuanya berangkat ke SMA Negeri 2 Banda Aceh untuk anak saksi Arvia Fatahila tes masuk sekolah. Sesampainya di di SMA Negeri 2 Banda Aceh, anak saksi Arvia Fatahila langsung menelfon terdakwa agar menjemput anak korban Nusyiratul Jannah di SMA Negeri 2 Banda Aceh. Kemudian anak saksi Arvia Fatahila ikut tes anak saksi Arvia Fatahila pergi Bersama dengan terdakwa jalan - jalan lewat Blang Bintang lalu keliling Banda Aceh dan mampir di sebuah kafe di Banda Aceh;
  • Bahwa di hari yang sama sekira pukul 14.25 wib anak korban Nusyiratul Jannah dan terdakwa makan siang di kafe jepang dekat Unsyiah lalu anak korban Nusyiratul Jannah meminta handphone terdakwa untuk menanyakan dimana keberadaan anak saksi Arvia Fatahila dan meminta dijemput, namun anak saksi Arvia Fatahila tidak dapat menjemput dan tidak jelas keberadaannya, kemudian pada pukul 22.15 wib anak korban Nusyiratul Jannah meminta agar diantarkan ke dayah dan langsung diantarkan kedayah oleh terdakwa sampai di dayah pukul 22.40 WIB dan pagar Dayah Inshafuddin sudah ditutup lalu mengajak anak korban Nusyiratul Jannah untuk pulang ker rumah terdakwa kemudian anak korban Nusyiratul Jannah ikut Bersama terdakwa pulang ke rumah terdakwa, kemudian anak korban Nusyiratul Jannah tidur di dalam kamar terdakwa dan pagi harinya hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 pada saat bangun tidur sekira terdakwa mencium tangan anak korban Nusyiratul Jannah namun anak korban Nusyiratul Jannah menarik tangannya kembali;
  • Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 terdakwa tidak membawa anak korban Nusyiratul Jannah Kembali ke pesantren melainkan membawanya sampai pukul 22.25 wib korban meminta terdakwa untuk mengantarnya ke dayah karna merasa sangat mengantuk kemudian saat tiba di depan pintu dayah anak korban Nusyiratul Jannah tidak berani masuk ke dayah karna baju yang korban gunakan sangat pendek dan rok sepan yang terbelah belakang dan juga korban takut di marahi, kemudian terdakwa mengajak anak korban Nusyiratul Jannah pulang lagi ke rumah terdakwa lalu anak korban Nusyiratul Jannah ikut terdakwa lagi ke rumahnya karna berfikir akan tidur bersama adik terdakwa;
  • Bahwa kemudian setelah di rumah terdakwa, terdakwa mengajak anak korban Nusyiratul Jannah untuk tidur dikamar terdakwa dengan alas an kamar adik terdakwa sudah penuh orang dan tidak muat, kemudian anak korban Nusyiratul Jannah masuk kamar terdakwa dan anak korban Nusyiratul Jannah merasa sangat menggantuk dan tidur di kasur yang ditaruh di atas lantai dengan pakaian utuh dan tetap memakai jilbab dan karena lampu terang anak korban Nusyiratul Jannah tidak bisa tidur sementara terdakwa masih duduk dan main HP sambil mengelus kepala anak korban Nusyiratul Jannah dan kemudian terdakwa mematikan lampu kamar karena setelah itu terdakwa tidur disamping anak korban Nusyiratul Jannah dengan memakai baju kaos dan celana pendek dan dia mengelus – elus rambut anak korban Nusyiratul Jannah kemudian anak korban Nusyiratul Jannah merasakan bahwa terdakwa semakin dekat dan naik ke badan anak korban Nusyiratul Jannah sambil meraba -raba payudara anak korban Nusyiratul Jannah dan menurunkan celana dalam anak korban Nusyiratul Jannah sebatas paha dan kemudian terdakwa memasukkan kemaluannya ke dalam vagina anak korban Nusyiratul Jannah kemudian terdakwa memeluk anak korban Nusyiratul Jannah dan mengeluarkan spermanya keluar dan setelah itu dipakaikan celana dalam anak korban Nusyiratul Jannah kembali dan dia tidur disamping anak korban Nusyiratul Jannah dan anak korban Nusyiratul Jannah pun tertidur lelap kemudian pada hari Rabu, 31 Januari 2024 sekira pukul 09.30 wib, anak korban Nusyiratul Jannah meminta terdakwa untuk mengantar anak korban Nusyiratul Jannah ke dayah;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa anak korban Nusyiratul Jannah trauma dan malu;
  • Bahwa Visum Et Repertum Nomor : R/43/II/KES.3.1./2024/RS.BHY dari Rumah Sakit Bhayangkara Banda Aceh tanggal 9 Februari 2024 atas nama NUSYIRATUL JANNAH yang diperiksa dan ditandatangani oleh dr. Rina Sabrina. Dengan hasil pemeriksaan terdapat luka robek pada selaput dara arah jarum jam satu, empat, lima, Sembilan, sebelas, perlukaan lama ;
  • Bahwa berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1885/2009 Tanggal 1 Mei 2009 Atas Nama NUSYIRATUL JANNAH anak dari FAJRI dan NILAWATI yang Lahir di Banda Aceh pada tanggal 9 Maret 2009 (berumur 15 Tahun pada saat kejadian), dikeluarkan di Aceh Besar pada tanggal 1 Mei 2009 ditandatangani oleh Kadisdukcapil Kab. Aceh besar nama Drs. ZAMRI A RAFAR.

Perbuatan terdakwa diancam dan diatur Pidana dalam Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.--------------------------------------------------------------------

 

 

          Subsidiair

Bahwa terdakwa  RIZKI WAN FAJRY BIN HUSNI FRIADI  pada hari Senin, 29 Januari 2024 sekia pukul 23.00 Wib atau setidak tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Rumah Kost terdakw yang beralamat  di Jl. Tgk Daud Silang II Dusun Meunasah Baro Desa Rukoh Kec. Syiah Kuala Kota Banda Aceh atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, dengan sengaja melakukan jarimah pelecehan seksual terhadap anakperbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bermula pada hari Minggu tanggal 28 Januari 2024 sekira pukul 18.00 Wib anak korban Nusyiratul Jannah Binti Fajri keluar dari Dayah Inshafuddin yang beralamat di Jl. Mujair No. 1A Desa Bandar Baru Kec. Kuta Alam Kota Banda Aceh bersama teman anak saksi Arvia Fatahila Binti Eko Susanto dengan dijemput oleh orangtua anak saksi Arvia Fatahila kemudian pergi ke Mr. DIY Plaza Aceh yang beralamat di Beurawe Kec. Kuta Alam Banda Aceh setelah itu pulang ke Alue Naga Kec. Syiah Kuala Kota Banda Aceh kerumah nenek anak saksi Arvia Fatahila;
  • Bahwa kemudian di hari yang sama sekira pukul 21.00 Wib, anak korban Nusyiratul Jannah bersama anak saksi Arvia Fatahila pergi keluar untuk membeli Mixue dengan mengendarai teransportasi online berupa maxim yang sudah dipesan oleh anak saksi Arvia Fatahila. Pada saat diperjalanan di dalam mobil Maxim yang di kendarai oleh terdakwa, terdakwa bertanya-tanya kepada anak korban Nusyiratul Jannah dan anak saksi Arvia Fatahila sekolah dimana, dan anak korban Nusyiratul Jannah dan anak saksi Arvia Fatahila memberitahukan nama dan sekolah, kemudian terdakwa menanyakan apakah setelah ini akan memesan taksi online maxim lagi dan terdakwa menawarkan naik taksi online maxim bersamanya lagi tanpa memesan ulang di dalam aplikasi. Kemudian anak korban Nusyiratul Jannah dan anak saksi Arvia Fatahila turun untuk membeli ice cream Mixue dan setelah itu anak korban Nusyiratul Jannah dan anak saksi Arvia Fatahila naik ke mobil terdakwa lagi dan pergi ke dayah untuk mengantar ice cream kepada teman anak korban Nusyiratul Jannah dan anak saksi Arvia Fatahila. Setelah sampai di dayah terdakwa turun dari mobil dan menitipkan ke pos jaga dayah. Selanjutnya terdakwa mengajak anak korban Nusyiratul Jannah bersama anak saksi Arvia Fatahila jalan-jalan keliling kota Banda Aceh dan singgah di sebuah café di Desa Rukoh Kec. Syiah Kuala Kota Banda Aceh. Dan setelah duduk di café anak korban Nusyiratul Jannah dan anak saksi Arvia Fatahila pulang kerumah nenek anak saksi Arvia Fatahila di Alue Naga Kec. Syiah Kuala Kota Banda Aceh dan terdakwa memberikan nomor handphonenya kepada anak saksi Arvia Fatahila;
  • Bahwa keesokan harinya pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024 sekira pukul 09.00 Wib, anak korban Nusyiratul Jannah dan anak saksi Arvia Fatahila dan orangtuanya berangkat ke SMA Negeri 2 Banda Aceh untuk anak saksi Arvia Fatahila tes masuk sekolah. Sesampainya di di SMA Negeri 2 Banda Aceh, anak saksi Arvia Fatahila langsung menelfon terdakwa agar menjemput anak korban Nusyiratul Jannah di SMA Negeri 2 Banda Aceh. Kemudian anak saksi Arvia Fatahila ikut tes anak saksi Arvia Fatahila pergi Bersama dengan terdakwa jalan - jalan lewat Blang Bintang lalu keliling Banda Aceh dan mampir di sebuah kafe di Banda Aceh;
  • Bahwa di hari yang sama sekira pukul 14.25 wib anak korban Nusyiratul Jannah dan terdakwa makan siang di kafe jepang dekat Unsyiah lalu anak korban Nusyiratul Jannah meminta handphone terdakwa untuk menanyakan dimana keberadaan anak saksi Arvia Fatahila dan meminta dijemput, namun anak saksi Arvia Fatahila tidak dapat menjemput dan tidak jelas keberadaannya, kemudian pada pukul 22.15 wib anak korban Nusyiratul Jannah meminta agar diantarkan ke dayah dan langsung diantarkan kedayah oleh terdakwa sampai di dayah pukul 22.40 WIB dan pagar Dayah Inshafuddin sudah ditutup lalu mengajak anak korban Nusyiratul Jannah untuk pulang ker rumah terdakwa kemudian anak korban Nusyiratul Jannah ikut Bersama terdakwa pulang ke rumah terdakwa, kemudian anak korban Nusyiratul Jannah tidur di dalam kamar terdakwa dan pagi harinya hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 pada saat bangun tidur sekira terdakwa mencium tangan anak korban Nusyiratul Jannah namun anak korban Nusyiratul Jannah menarik tangannya kembali;
  • Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 terdakwa tidak membawa anak korban Nusyiratul Jannah Kembali ke pesantren melainkan membawanya sampai pukul 22.25 wib korban meminta terdakwa untuk mengantarnya ke dayah karna merasa sangat mengantuk kemudian saat tiba di depan pintu dayah anak korban Nusyiratul Jannah tidak berani masuk ke dayah karna baju yang korban gunakan sangat pendek dan rok sepan yang terbelah belakang dan juga korban takut di marahi, kemudian terdakwa mengajak anak korban Nusyiratul Jannah pulang lagi ke rumah terdakwa lalu anak korban Nusyiratul Jannah ikut terdakwa lagi ke rumahnya karna berfikir akan tidur bersama adik terdakwa;
  • Bahwa kemudian setelah di rumah terdakwa, terdakwa mengajak anak korban Nusyiratul Jannah untuk tidur dikamar terdakwa dengan alas an kamar adik terdakwa sudah penuh orang dan tidak muat, kemudian anak korban Nusyiratul Jannah masuk kamar terdakwa dan anak korban Nusyiratul Jannah merasa sangat menggantuk dan tidur di kasur yang ditaruh di atas lantai dengan pakaian utuh dan tetap memakai jilbab dan karena lampu terang anak korban Nusyiratul Jannah tidak bisa tidur sementara terdakwa masih duduk dan main HP sambil mengelus kepala anak korban Nusyiratul Jannah dan kemudian terdakwa mematikan lampu kamar karena setelah itu terdakwa tidur disamping anak korban Nusyiratul Jannah dengan memakai baju kaos dan celana pendek dan dia mengelus – elus rambut anak korban Nusyiratul Jannah kemudian anak korban Nusyiratul Jannah merasakan bahwa terdakwa semakin dekat dan naik ke badan anak korban Nusyiratul Jannah sambil meraba -raba payudara anak korban Nusyiratul Jannah dan menurunkan celana dalam anak korban Nusyiratul Jannah sebatas paha dan kemudian terdakwa memasukkan kemaluannya ke dalam vagina anak korban Nusyiratul Jannah kemudian terdakwa memeluk anak korban Nusyiratul Jannah dan mengeluarkan spermanya keluar dan setelah itu dipakaikan celana dalam anak korban Nusyiratul Jannah kembali dan dia tidur disamping anak korban Nusyiratul Jannah dan anak korban Nusyiratul Jannah pun tertidur lelap kemudian pada hari Rabu, 31 Januari 2024 sekira pukul 09.30 wib, anak korban Nusyiratul Jannah meminta terdakwa untuk mengantar anak korban Nusyiratul Jannah ke dayah;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa anak korban Nusyiratul Jannah trauma dan malu;
  • Bahwa Visum Et Repertum Nomor : R/43/II/KES.3.1./2024/RS.BHY dari Rumah Sakit Bhayangkara Banda Aceh tanggal 9 Februari 2024 atas nama NUSYIRATUL JANNAH yang diperiksa dan ditandatangani oleh dr. Rina Sabrina. Dengan hasil pemeriksaan terdapat luka robek pada selaput dara arah jarum jam satu, empat, lima, Sembilan, sebelas, perlukaan lama ;
  • Bahwa berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1885/2009 Tanggal 1 Mei 2009 Atas Nama NUSYIRATUL JANNAH anak dari FAJRI dan NILAWATI yang Lahir di Banda Aceh pada tanggal 9 Maret 2009 (berumur 15 Tahun pada saat kejadian), dikeluarkan di Aceh Besar pada tanggal 1 Mei 2009 ditandatangani oleh Kadisdukcapil Kab. Aceh besar nama Drs. ZAMRI A RAFAR.

Perbuatan terdakwa diancam dan diatur Pidana dalam Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.----------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya