Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH BANDA ACEH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
102/Pdt.G/2026/MS.Bna 1.Mardhiati binti M. Saleh
2.Faisal bin Abdurrahman
3.Mukhsin bin Abdurrahman
4.Syafruddin bin Abdurrahman
5.Fitriadi bin Abdurrahman
6.Irham bin Abdurrahman
Hananda Saputra bin Abdurrahman Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 102/Pdt.G/2026/MS.Bna
Tanggal Surat Selasa, 24 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Mardhiati binti M. Saleh
2Faisal bin Abdurrahman
3Mukhsin bin Abdurrahman
4Syafruddin bin Abdurrahman
5Fitriadi bin Abdurrahman
6Irham bin Abdurrahman
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Hananda Saputra bin Abdurrahman
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, Para Pemohon mohon agar ditetapkan sebagai Ahli Waris dari Almarhum Abdurrahman bin Husen sebab Para Pemohon merupakan ahli waris yang sah dari Almarhum tersebut, oleh karena itu Para Pemohon mohon kepada Ketua Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh agar segera memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan penetapan yang amarnya sebagai berikut:

Primair

  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
  2. Menetapkan Abdurrahman bin Husen telah meninggal dunia pada hari Jum’at tanggal 04 Juli 2025, di Rumah/Ruko Simpang Jaya, Ulee Kareng, Banda Aceh;
  3. Menetapkan ahli waris dari Almarhum Abdurrahman bin Husen adalah sebagai berikut:
    1. Mardhiati binti M. Saleh (Isteri);
    2. Faisal bin Abdurrahman (Anak Kandung);
    3. Mukhsin bin Abdurrahman, (Anak Kandung);
    4. Syafruddin bin Abdurrahman, (Anak Kandung);
    5. Fitriadi bin Abdurrahman (Anak Kandung);
    6. Hananda Saputra bin Abdurrahman (Anak Kandung);
    7. Irham bin Abdurrahman (Anak Kandung);
  4. Menyatakan Penetapan Ahli waris ini hanya dapat dipergunakan untuk pengurusan penarikan tabungan di Aceh nomor rekening 10002230006112 An. Abdurrahman Husen, sekaligus penutupan buku tabungan;
  5. Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
    •  
  6. apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequoet bono);
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak