|
Dakwaan
|
--------- Bahwa terdakwa AGUNG PRAMESTU WIRAYUDA Bin M. NUR pada hari Selasa tanggal 27 Mei 2025 sekira pukul 23.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jl. Laksamana di Desa Peunayong Kecamatan Kuta Alam Kota Banda Aceh Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh untuk memeriksa dan mengadili, dengan sengaja melakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram emas murni, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 27 Mei 2025 sekira pukul 22.00 wib, saksi Teuku Muhammad Ilham Maulidinsyah dan saksi Daniel Nur Saputra yang bertugas sebagai petugas Kepolisian pada Polresta Banda Aceh mendapat perintah untuk melakukan pemeriksaan terhadap pelaku jarimah maisir di wilayah Kota Banda Aceh. Sekira pukul 23.00 wib, pada saat saksi melintasi Jl. Laksamana di Desa Peunayong Kecamatan Kuta Alam Kota Banda Aceh, saksi Teuku Muhammad Ilham Maulidinsyah dan saksi Daniel Nur Saputra melihat terdakwa Agung Pramestu Wirayuda Bin M. Nur yang mengendarai sepeda motor sedang bermain judi online dengan menggunakan 1 (satu) unit handphone merek Itel A70 warna hitam milik terdakwa. Pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap handphone milik terdakwa, saksi menemukan permainan judi online jenis mahyong ways pada situs MAWARTOTO.COM dengan akun : ASE1221 dan ID : leumoo05 dan sisa saldo sebesar Rp 38.523,- (tiga puluh delapan ribu rupiah). Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polresta Banda Aceh guna pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa terdakwa melakukan jarimah maisir dengan cara awalnya terdakwa membuka aplikasi Google Chrome pada handphone milik terdakwa dan mencari situs MAWARTOTO.COM. Selanjutnya terdakwa memasukkan akun terdakwa dengan akun : ASE1221 dan ID : leumoo05 pada akun judi tersebut. setelah terdakwa masuk kedalam akun judi online milik terdakwa, terdakwa melakukan pengisian saldo atau Top Up deposito sebesar Rp 15.000,- (lima belas ribu rupiah) dengan menggunakan akun DANA dengan nomor 0831 3185 2537 atas nama Agung Pramestu Wirayuda milik terdakwa. Setelah saldo pada akun judi online milik terdakwa terisi, terdakwa memilih permainan judi Slot mahyong ways dan bermain judi slot tersebut dengan memasang taruhan pada taruhan/Bet 040 sebesar Rp 400,- (empat ratus rupiah);
- Bahwa terdakwa bermain judi online pada situs MAWARTOTO.COM dengan akun ID ASE1221 dan ID : leumoo05 sejak awal bulai mei dengan nilai taruhan yang telah terdakwa mainkan pada akun judi online milik terdakwa tersebut adalah sebesar kurang lebih Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan terdakwa belum pernah mendapatkan keuntungan;
- Bahwa berdasarkan Penetapan Harga Jual Emas dari PT. Pegadaian diperoleh harga 2 (dua) gram Emas Antam per tanggal 28 Mei 2025 adalah Rp 3.842.000,- (tiga juta delapan ratus empat puluh dua ribu rupiah);
- Bahwa sifat dari game slot Mahyong Ways yang ada disitus Judi Online MAWARTOTO.COM yang dimainkan oleh terdakwa adalah permainan yang mengandung unsur taruhan dan/atau unsur untung – untungan, artinya terdakwa memiliki akun pada akun Judi Online dan melakukan deposito saldo di akun judi online milik terdakwa tersebut. Kemudian terdakwa akan memasangkan taruhan pada taruhan/bet dengan pilihan taruhan (bet) yang dipilih oleh terdakwa. Kemudian uang yang ada disaldo akun judi terdakwa akan berkurang sejumlah uang yang dipasang pada taruhan (bet). Selanjutnya operator pada link Judi MAWARTOTO.COM memutar slot sesuai dengan taruhan (bet) yang dipilih, apabila dalam pemutaran permainan Slot terdakwa mendapatkan kemenangan/jackpot, maka saldo yang ada di akun Judi Online milik terdakwa akan dikalikan dua kali lipat dari jumlah taruhan yang dipasang oleh terdakwa. Jika pada saat pemutaran slot terdakwa tidak mendapatkan kemenangan/jackpot maka saldo yang ada diakun judi online milik terdakwa akan berkurang sejumlah taruhan yang dipasang oleh terdakwa secara tunai, sehingga perbuatan terdakwa tersebut dapat dikatagorikan sebagai pelaku jarimah maisir (judi).
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat ------------------------------------------- |