|
Petitum
|
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, para Pemohon memohon kepada Bapak Ketua/Hakim Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh berkenan memberikan penetapan yang amarnya sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan para Pemohon;
- Menyatakan pada tanggal 26 Desember 2004, telah meninggal dunia Rosmiati Binti M. Syukur, akibat tsunami;
- Menetapkan Ahli Waris dari Rosmiati Binti M. Syukur, ialah:
- Latifah Syukur Binti M. Syukur, (Saudara perempuan kandung/Telah meninggal dunia pada tanggal 09 April 2026 akibat sakit);
- Zulkarnaen Sy Bin M. Syukur, (Saudara laki-laki kandung/Telah meninggal dunia pada tanggal 01 Juli 2020 akibat sakit);
- Yusniwati Binti M. Syukur, (Saudara perempuan kandung/Telah meninggal dunia pada tanggal 29 April 2026 akibat sakit);
- Saiful Ansari Bin M. Syukur, (Saudara laki-laki kandung);
- Yunidar Binti M. Syukur, (Saudara perempuan kandung);
- Safrizal Bin M. Syukur, (Saudara laki-laki kandung);
- Eddy Kurniawan Bin M. Syukur, (Saudara laki-laki kandung);
- Menyatakan pada tanggal 01 Juli 2020, telah meninggal dunia Zulkarnaen Sy Bin M. Syukur, akibat sakit;
- Menetapkan Ahli Waris dari Zulkarnaen Sy Bin M. Syukur, ialah:
- Fajar Hidayat, ST Bin Zulkarnaen Sy, (Anak laki-laki kandung);
- Sari Hayati Binti Zulkarnaen Sy, (Anak perempuan kandung);
- Anggia Murni, ST Binti Zulkarnaen Sy, (Anak perempuan kandung);
- Menyatakan pada tanggal 09 April 2026 telah meninggal dunia Latifah Syukur Binti M. Syukur, akibat sakit;
- Menetapkan Ahli Waris dari Latifah Syukur Binti M. Syukur, ialah:
- Dian Satriawan Bin Marzuki Wongso, (Anak laki-laki kandung);
- Faqih Fachry bin Dicky Fahriyanto, (cucu/ahli waris pengganti/anak kandung dari Dicky Fahriyanto bin Marzuki Wongso);
- Menyatakan pada tanggal 29 April 2026 telah meninggal dunia Yusniwati Binti M. Syukur, akibat sakit;
- Menetapkan Ahli Waris dari Yusniwati Binti M. Syukur, ialah:
- Rusdi Bin M Adam, (Suami);
- Andi Sukarya Bin Rusdi, (Anak laki-laki kandung);
- Riska Ramadhani Binti Rusdi, (Anak perempuan kandung);
- Menetapkan biaya perkara menurut hukum;
- Mohon penetapan yang seadil-adilnya;
|