Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH BANDA ACEH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
220/Pdt.G/2026/MS.Bna Zainuddin bin Abdurrahman Afrizal. AR bin Abdurrahman Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Kewarisan
Nomor Perkara 220/Pdt.G/2026/MS.Bna
Tanggal Surat Selasa, 02 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Zainuddin bin Abdurrahman
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Afrizal. AR bin Abdurrahman
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

Berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas Para Penggugat memohon kepada Ketua/Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, untuk memanggil para pihak dengan menetapkan suatu hari persidangan yang ditetapkan untuk itu, guna mengadili perkara ini  serta berkenan memberikan putusan demi hukum sebagai berikut :

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan telah meninggal dunia Ayah kandung dari Zainuddin Bin Abdurrahman yang bernama Abdurrahman Bin Ibrahim telah meninggal dunia pada tahun dua ribu  Dua, akibat sakit, berdasarkan surat keterangan kematian Nomor 471.11/13/2025, dan Ibu  Kandung dari Zainuddin Bin Abdurrahman yang bernama Zainabon Binti Zainal Abidin, juga telah meninggal dunia pada tanggal dua puluh enam bulan desember tahun dua ribu empat, akibat gempa dan Tsunami, berdasarkan surat keterangan kematian Nomor. 471.11/13/2025 (Surat Keterangan kematian tersebut dikeluarkan oleh Keuchik Gampong Ulee Pata Kecamatan Jaya Baru Kota Banda Aceh
  3. Menetapkan ahli waris dari Abdurrahman Bin Ibrahim dan Zainabon Binti Zainal Abidin,maka ahli waris yang ditinggalkan adalah :

3.1. Afrizal AR Bin Abdurrahman (Anak laki-laki Kandung) Tergugat ;

3.2 Zainuddin Bin Abdurrahman (Anak laki-laki kandung) ; Penggugat ;

  1. Abdurrahman Bin Ibrahim dan Zainabon Binti Zainal Abidin  adalah harta bawaan dan peninggalan Abdurrahman Bin Ibrahim dan Zainabon Binti Zainal Abidin, akan tetapi telah berubah nama dalam Sertifikat Tanah atas nama  Penggugat dan Tergugat, dan ada juga yang belum memilik Sertifikat berupa:
  • Sebidang tanah dengan bangunan rumah di atasnya yang belum memilik Sertifikat Tanah yang terletak di Jalan Gampong Ajuen Jeumpet Gampong Ajun Jeumpet Kecamatan Darul Imarah Kabupaten Aceh Besar dengan luas ± 400M?2; dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Sebelah Utara dengan    : Tanah Jauhari
  • Sebelah Timur dengan    : Jalan Gampong
  • Sebelah Selatan dengan : -
  • Sebelah Barat dengan     : -

 

  • Sebidang tanah dengan bangunan Kedai di atasnya yang sudah bersertifkat Tanah An. Abdurrahman Bin Ibrahim yang terletak di Jalan Ulee Lheue - Peukan Bada Gampong Ulee Pata Kecamatan Jaya Baru Kota Banda Aceh dengan luas ± 173M?2;  dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Sebelah Utara dengan        : Tanah Abdul Wahab Ali
  • Sebelah Timur dengan       : Jalan Ulee Lheue - Peukan Bada
  • Sebelah  Selatan dengan   : Tanah Hj. Irawati
  • Sebelah Barat dengan        : Tanah Giri

 

  • Sebidang tanah dengan bangunan rumah di atasnya dan telah dibalik nama Sertifikat Tanah atas nama Zainuddin Cs Bin Abdurrahman yang terletak di Jalan Keuchik Nyak Neh Lorong Nachoda Abubakar Gampong Ulee Pata Kecamatan Jaya Baru Kota Banda Aceh dengan luas ± 200M?2;  dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Sebelah Utara dengan       : Tanah Nuraini
  • Sebelah Timur dengan       : Lorong Nachoda Abubakar
  • Sebelah  Selatan dengan  : Tanah Bachtiar dan Tanah Zulfikar
  • Sebelah Barat dengan        : Tanah Zulkarnain

5. Menetapkan pembagian harta warisan Abdurrahman Bin Ibrahim dan Zainabon Binti Zainal Abidin kepada ahli warisnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

6.   Menghukum para Penggugat dan Tergugat untuk membagi  dan menyerahkan harta warisan tersebut di atas kepada masing-masing ahli waris sesuai dengan bagian masing-masing dalam keadaan kosong dan apabila pembagian tersebut tidak dapat dilaksanakan secara natura, maka dijual lelang melalui Kantor Lelang Negara atau pejabat yang berwenang  dan hasil pelelangan tersebut dibagi kepada para ahli waris tersebut sesuai dengan bagiannya/porsinya masing-masing;

7.  Menetapkan biaya perkara menurut hukum;

8.  Mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak