Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH BANDA ACEH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
37/JN/2025/MS.Bna 1.SRI WAHYUNI, S.H.
2.Sri Wahyuni, S.H.
3.ISNAWATI, S.H.
MUHAMMAD FADIL Bin HASBI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Maisir
Nomor Perkara 37/JN/2025/MS.Bna
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3470/L.1.10/Eku.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SRI WAHYUNI, S.H.
2Sri Wahyuni, S.H.
3ISNAWATI, S.H.
Terdakwa
NoNama
1MUHAMMAD FADIL Bin HASBI
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PERTAMA :

--------- Bahwa ia terdakwa Muhammad Fadil Bin Hasbi pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2025  sekira pukul 03.25 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Mei tahun 2025 bertempat di Warkop Beng Kupi Jl. T. Nyak Arief Gampong Lamgugop Kec Syiah Kuala Kota Banda Aceh atau pada suatu tempat lain yang masuk dalam daerah Hukum Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh  yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja melakukan jarimah maisir dengan nilai taruhan dan / atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram emas murni, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

 

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 27 Mei 2025 sekira pukul 23.00 Wib, terdakwa Muhammad Fadil Bin Hasbi pulang bekerja dari Indomaret Jln T. Makam Pahlawan Peuniti menuju ke rumahnya di Jln Rawa Sakti IX Nomor 10 Gampong Jeulingke Kec Syiah Kuala Kota Banda Aceh, dan sesampainya terdakwa dirumahnya terdakwa langsung tertidur karena kelelahan. Selanjutnya sekira pukul 02.00 Wib terdakwa terbangun karena merasa lapar, kemudian terdakwa pergi ke Warkop Beng Kupi Jl. T. Nyak Arief Gampong Lamgugop Kec Syiah Kuala Kota Banda Aceh untuk mencari makanan.
  • Selanjutnya setelah terdakwa selesai makan dan menonton beberapa video di aplikasi TIK TOK, lalu terdakwa membuka situs LIGAMANSION2 dengan menggunakan akun fadil04 dengan password prehpoh7, kemudian terdakwa melakukan deposit melalui Qris DANA sebesar Rp.100.000,- ( seratus ribu rupiah). Selanjutnya terdakwa memilih permainan MAHJONG WAYS dan memasang taruhan sebesar Rp.800,- ( delapan ratus rupiah ) sekali putaran dan terdakwa memainkannya  kurang lebih 20 ( dua puluh ) putaran dan belum mendapatkan keuntungan.
  • Selanjutnya sekira pukul 03.25 Wib, tiba-tiba datang petugas kepolisian dari Tim Ditreskrimum Polda Aceh ke Warkop Beng Kupi dan melihat terdakwa sedang bermain judi slot Mahjong Ways dengan handphonenya, lalu petugas mengamankan terdakwa dan barang bukti kemudian membawanya Ke Polda Aceh untuk pemeriksaan lebih lanjut.

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam uqubat dalam Pasal 18  Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat

      

       ATAU

       KEDUA :

--------- Bahwa ia terdakwa Muhammad Fadil Bin Hasbi pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2025  sekira pukul 03.25 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Mei tahun 2025 bertempat di Warkop Beng Kupi Jl. T. Nyak Arief Gampong Lamgugop Kec Syiah Kuala Kota Banda Aceh atau pada suatu tempat lain yang masuk dalam daerah Hukum Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh  yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja melakukan jarimah maisir dengan nilai taruhan dan / atau keuntungan lebih dari 2 (dua) gram emas murni, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

 

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam uqubat dalam Pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat

Pihak Dipublikasikan Ya