|
Petitum
|
Berdasarkan alasan dan dalil-dalil yang Para Pemohon uraikan di atas, maka Para Pemohon memohon kepada Ketua Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh untuk memeriksa dan mengadili perkara permohonan ini selanjutnya berkenan memberikan penetapan yang amar sebagai berikut :
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Para Pemohon seluruhnya;
- Menetapkan telah meninggal dunia Alm. Rachmat Rantho Bin Balia Wali pada tanggal 20 September 2015 (suami dari Pemohon 1 dan ayah kandung dari 1 (satu) orang anak laki-laki yang bernama Revitho Alfarizky Bin Rachmat Rantho, yaitu di Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, karena sakit, karena sakit.
- Menetapkan telah meninggal dunia Balia Wali (ayah kandung dari Rachmat Rantho) sekitar bulan September tahun 2015, karena sakit;
- Menetapkan :
- Evy Rosita Binti Bahrunsyah (Pemohon 1/isteri);
- Revitho Alfarizky Bin Rachmat Rantho (anak laki-laki kandung);
- Surtiningsih (Ibu kandung);
Adalah sebagai Ahliwaris dari Alm. Rachmat Rantho Bin Balia Wali.
- Menetapkan Evy Rosita Binti Bahrunsyah (Pemohon 1) selaku ibu kandung dari Revitho Alfarizky Bin Rachmat Rantho umur ± 14 tahun sebagai wali dan sekaligus untuk bertindak mewakilinya mengurus segala urusan dan kepentingan yang menyangkut dengan kepentingan Alm. Rachmat Rantho Bin Balia Wali yaitu yaitu mengurus proses balik nama sertifikat hak milik Nomor 2871 tanggal 30-12 2009 beserta bangunan Rumah di atasnya dan untuk melakukan jual beli 1 (satu) bidang tanah beserta bangunan tersebut yang terletak di Desa/Kelurahan Sei Kambing B, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara;
- Menyatakan Penetapan ini dapat dipergunakan untuk pengurusan harta peninggalan Rachmat Rantho Bin Balia Wali kepada Ahli warisnya;
- Menetapkan biaya perkara menurut ketentuan hukum;
- Mohon Penetapan yang seadil-adilnya.
|