Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH BANDA ACEH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
364/Pdt.P/2025/MS.Bna 1.Amadaar Bin Hamzah Abbas
2.Burhanuddin Bin Hamzah Abbas
3.Abdullah Bin Hamzah Abbas
4.Imran Bin Razali Abbas
5.Iskandar Bin Razali Abbas
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 364/Pdt.P/2025/MS.Bna
Tanggal Surat Senin, 10 Nov. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Amadaar Bin Hamzah Abbas
2Burhanuddin Bin Hamzah Abbas
3Abdullah Bin Hamzah Abbas
4Imran Bin Razali Abbas
5Iskandar Bin Razali Abbas
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

 

  1. Dalam hal ini para Pemohon hendak mengurus penetapan ahli waris atas nama Muhammad Nur Bin Abbas;
  2. Bahwa Pewaris Muhammad Nur Bin Abbas telah meninggal dunia pada tanggal 26 Desember 2004 akibat bencana gempa dan tsunami, meninggal di usia 65 tahun, berdasarkan surat keterangan kematian Nomor: 474.3/018/ASOE/2025, yang dikeluarkan oleh Gampong Asoe Nanggroe, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh;
  3. Bahwa semasa hidup Pewaris Muhammad Nur Bin Abbas menikah dengan Hj. Ruhamah Ali Binti Ali, sekitar tahun 1965 dan telah dikaruniai 8 (delapan) orang anak masing-masing Bernama:
  1. Muchirah Binti Muhammad Nur, (Telah meninggal dunia pada tanggal 26 Desember 2004, akibat bencana gempa dan tsunami);
  2. Zulkiram Bin Muhammad Nur, (Telah meninggal dunia pada tanggal 26 Desember 2004, akibat bencana gempa dan tsunami);
  3. Nurbaya Binti Muhammad Nur, (Telah meninggal dunia pada tanggal 26 Desember 2004, akibat bencana gempa dan tsunami);
  4. Nurdiani Binti Muhammad Nur, (Telah meninggal dunia pada tanggal 26 Desember 2004, akibat bencana gempa dan tsunami);
  5. Nur Ermawati Binti Muhammad Nur, (Telah meninggal dunia pada tanggal 26 Desember 2004, akibat bencana gempa dan tsunami);
  6. Athahilllah Bin Muhammad Nur, (Telah meninggal dunia pada tanggal 26 Desember 2004, akibat bencana gempa dan tsunami);
  7. Firdaus Bin Muhammad Nur, (Telah meninggal dunia pada tanggal 26 Desember 2004, akibat bencana gempa dan tsunami);
  8. Muhibulsabri Bin Muhammad Nur, (Telah meninggal dunia pada tanggal 26 Desember 2004, akibat bencana gempa dan tsunami);
    1.   Bahwa istri dari Pewaris Muhammad Nur Bin Abbas yang bernama Hj. Ruhamah Ali Binti Ali juga telah meninggal dunia pada tanggal 26 Desember 2004 akibat bencana gempa dan tsunami, berdasarkan surat kerterangan kematian Nomor: 474.3/027/ASOE/II/2025, yang dikeluarkan oleh Gampong Asoe Nanggroe, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh;
    2.  Bahwa ayah kandung dari Pewaris Muhammad Nur Bin Abbas  yang Bernama Abbas telah meninggal dunia pada tahun 1970 akibat sakit, dan ibu kandung dari Muhammad Nur Bin Abbas yang Bernama Khatijah juga telah meninggal dunia pada tahun 1976 Akibat sakit, (Kedua surat keterangan kematian tersebut dikeluarkan oleh Gampong Asoe Nanggroe, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh);
    3. Bahwa dari pernikahan orang tua Pewaris Muhammad Nur Bin Abbas, yang bernama Abbas dengan Khatijah, semasa hidupnya telah dikaruniai 3 (tiga) orang anak, masing-masing bernama:
  1. Hamzah Abbas Bin Abbas, (telah meninggal dunia pada tanggal 28 November 1998, akibat sakit);
  2. Razali Abbas Bin Abbas, (telah meninggal dunia pada tanggal 26 Desember 2004, akibat bencana gempa dan tsunami);
  3. Muhammad Nur Bin Abbas, (telah meninggal dunia pada tanggal 26 Desember 2004, akibat bencana gempa dan tsunami);
    1. Bahwa saudara kandung dari Pewaris Muhammad Nur Bin Abas, yang bernama Hamzah Abbas Bin Abbas, semasa hidupnya menikah dengan Maryam Binti Ubat dan dikaruniai 8 (delapan) orang anak, masing-masing bernama:
  1. Amadaar Bin Hamzah Abbas, Usia 82 tahun;
  2. Usman Agam Bin Hamzah Abbas, (Telah meninggal dunia pada tanggal 04 September 2018, akibat sakit);
  3. Nuraini Binti Hamzah Abbas, (Telah meninggal dunia pada tanggal 26 Desember 2004 akibat bencana gempa dan tsunami);
  4. Samsul Bahri Bin Hamzah Abbas, (Telah meninggal dunia pada tanggal 26 Desember 2004 akibat bencana gempa dan tsunami);
  5. Burhanuddin Bin Hamzah Abbas, Usia 73 tahun;
  6. M. Jamal Bin Hamzah Abbas, (Telah meninggal dunia pada tanggal 26 Desember 2004 akibat bencana gempa dan tsunami);
  7. Abdullah Bin Hamzah Abbas, Usia 65 tahun;
  8. Musa Bin Hamzah Abbas, (Telah meninggal dunia pada tanggal 26 Desember 2004 akibat bencana gempa dan tsunami);
    1. Bahwa saudara kandung dari Pewaris Muhammad Nur Bin Abbas, yang bernama Razali Abbas Bin Abbas, semasa hidupnya menikah dengan Zainab Binti Nyak Man, dan dikaruniai 8 (delapan) orang anak, masing-masing bernama:
  1. Hazawiyah Binti Razali Abbas, (Telah meninggal dunia pada tanggal 26 Desember 2004 akibat bencana gempa dan tsunami);
  2. Imran Bin Razali Abbas, Usia 62 tahun;
  3. Yusmiati Binti Razali Abbas, (Telah meninggal dunia pada tanggal 26 Desember 2004 akibat bencana gempa dan tsunami);
  4. Supirman Bin Razali Abbas, (Telah meninggal dunia pada tanggal 26 Desember 2004 akibat bencana gempa dan tsunami);
  5. Iskandar Bin Razali Abbas, usia 60 tahun;
  6. Dahlia Binti Razali Abbas, (Telah meninggal dunia pada tanggal 26 Desember 2004 akibat bencana gempa dan tsunami);
  7. Ratna Indriani Binti Razali Abbas, (Telah meninggal dunia pada tanggal 26 Desember 2004 akibat bencana gempa dan tsunami);
  8. Maksalmina Bin Razali Abbas, (Telah meninggal dunia pada tanggal 26 Desember 2004 akibat bencana gempa dan tsunami);
    1. Bahwa setelah meninggal dunia Muhammad Nur Bin Abbas , maka ahli waris yang ditinggalkan adalah: 
  1. Amadaar Bin Hamzah Abbas, (Anak Laki-laki dari saudara laki-laki kandung);
  2. Burhanuddin Bin Hamzah Abbas, (Anak Laki-laki dari saudara laki-laki kandung);
  3. Abdullah Bin Hamzah Abbas, (Anak Laki-laki dari saudara laki-laki kandung);
  4. Imran Bin Razali Abbas, (Anak Laki-laki dari saudara laki-laki kandung);
  5. Iskandar Bin Razali Abbas, (Anak Laki-laki dari saudara laki-laki kandung);

10. Bahwa Para Pemohon mengajukan permohonan penetapan ahli waris ini untuk keperluan:

  1. Pengurusan sertifikat tanah pada BPN Banda Aceh atas nama Muhammad Nur Bin Abbas kepada ahli waris;
  2. Untuk dapat mengurus segala harta peninggalan almarhum atas Muhammad Nur Bin Abbas kepada ahli waris;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak