|
Petitum
|
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon memohon kepada Bapak Ketua/Hakim Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh berkenan memberikan penetapan yang amarnya sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan pada tanggal 24 September 2018, telah meninggal dunia Ilyas Nago Bin Nago, akibat sakit;
- Menetapkan Zamal Azmi Bin Ilyas Nago, (Anak Laki-laki kandung) Sebagai ahli waris dari Ilyas Nago Bin Nago;
4. Menetapkan biaya perkara menurut hukum;
- Mohon penetapan yang seadil-adilnya;
|