Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH BANDA ACEH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
5/JN/2026/MS.Bna 1.Yuni Rahayu, S.H.M.H.
2.SUTRISNA, S.H. M.H.
MULIA ANDANI BINTI ABDUL HAMID Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Ikhtilath
Nomor Perkara 5/JN/2026/MS.Bna
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 19 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-219/L.1.10/Eku.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Yuni Rahayu, S.H.M.H.
2SUTRISNA, S.H. M.H.
Terdakwa
NoNama
1MULIA ANDANI BINTI ABDUL HAMID
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI BANDA ACEH

  

Demi keadilan dan kebenaran                                                                                                 P-29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”                                                                                             

 

 

 S U R A T D A K W A A N

No. Reg. Perk. :  PDM-06/B.Aceh/Eku.2/01/2026

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Lengkap           : MULIA ANDANI BINTI ABDUL HAMID

Tempat Lahir              : P.Labu

Umur/Tgl. Lahir        : 32 tahun / 01 September 1993

Jenis Kelamin              : Perempuan

Kebangsaan                : Indonesia

Tempat Tinggal          : Dusun Matang Tunong Gp. Matang Maneh Kec. T. Jambo Aye

                                      Kab. Aceh Utara (Sesuai KTP)

Agama                        : islam

Pekerjaan                    : mengurus rumah tangga

 

  1. PENAHANAN :
  • Ditangkap                                              : 14 Desember 2025
  • Ditahan oleh penyidik                          : Rutan, 14 Desember 2025  s/d 02 Januari 2026
  • Perpanjangan oleh Penuntut Umum    : Rutan,  03 Januari 2026 s/d 1 Februari 2026
  • Ditahan oleh Penuntut Umum             : Rutan, 19 Januari 2026 s/ 2 Februari 2026

 

  1. D A K W A A N :

Primair

--------------Bahwa ia terdakwa MULIA ANDANI BINTI ABDUL HAMID bersama dengan saksi M. BAIZAWI BIN YUSRANSYAH (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) pada Hari Jumat tanggal 12 Desember 2025 sekitar pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di sebuah rumah kost yang berlokasi di Gp. Lamseupeung Kec. Lueng Bata Kota Banda Aceh atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh  yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Pidana ini melakukan perbuatan bermesraan seperti bercumbu, bersentuh sentuhan, berpelukan, dan berciuman antara laki-laki dan perempuan yang bukan suami istri dengan kerelaan kedua belah pihak, baik pada tempat tertutup atau terbuka, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut  :------------------------------------Bahwa Pada hari Jumat tanggal 12 Desember 2025 Sekira pukul 22.04 WIB Saksi M. BAIZAWI menghubungi terdakwa Via aplikasi Michat mengajak terdakwa untuk ST (sekali Tembak) atau melakukan hubungan badan layaknya suami isteri. Kemudian saksi M. BAIZAWI menayakan berapa dan terdakwa menjawab Rp.500.000-, (lima ratus ribu rupiah) lalu saksi M. BAIZAWI menawarkan Rp.250.000-, (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan terdakwa mengiyakan dengan harga sebesar Rp.250.000-, (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sudah termasuk sewa kamar sebesar kurang lebih Rp.75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) dan uang keamanan sebesar kurang lebih Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) yang dibayarkan oleh saksi M. BAIZAWI kepada pemilik kost tersebut. tidak lama kemudian saksi M. BAIZAWI datang kerumah kost yang berlokasi di Gp. Lamseupeung Kec. Lueng Bata Kota Banda Aceh. Kemudian sekitar pukul 23.20 WIB datang saksi M. BAIZAWI dan terdakwa langsung menuju ke sebuah kamar yang berada di lantai 2 (dua). Kemudian pada saat sudah didalam kamar terdakwa dan saksi M. BAIZAWI duduk sambil mengobrol, kemudian saksi M. BAIZAWI langsung membuka celana, baju dan celana dalam (CD) sampai telanjang dan langsung memakai kondom yang terdakwa berikan kepada saksi M. BAIZAWI. Setelah saksi M. BAIZAWI selesai memakai kondom dan terdakwa juga membuka celana dan celana dalam sampai setengah telanjang. Kemudian saksi M. BAIZAWI mencium terdakwa sebanyak satu kali di bagian pipi sebelah kanan dan seraya memegang/ meremas-remas payudara terdakwa. Sekitar pukul 23.30 WIB ketika terdakwa dan saksi M BAIZAWI sedang melakukan perbuatan tersebut lalu datang warga dobrak pintu dari luar dan mendapati terdakwa bersama saksi M. BAIZAWI didalam kamar tersebut dan dan kondisi terdakwa setengah telanjang (hanya memakai baju dan tidak memakai celana), sedangkan saksi M. BAIZAWI dalam kondisi telanjang (tidak memakai baju dan celana) dan hanya memakai kondom. Lalu terdakwa dan saksi M. BAIZAWI di bawa ke lantai 1 (satu), kemudian sekira pukul 00.50 WIB  datang petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh menjemput terdakwa dan saksi M BAIZAWI dan kemudian dibawa ke kantor Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;-----------------------------------------------------------

------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 25 Ayat (1) Qanun Aceh nomor 12 tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat --------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Subsidiair

-------------- Bahwa ia terdakwa MULIA ANDANI BINTI ABDUL HAMID bersama dengan saksi M. BAIZAWI BIN YUSRANSYAH (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) pada Hari Jumat tanggal 12 Desember 2025 sekitar pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di sebuah rumah kost yang berlokasi di Gp. Lamseupeung Kec. Lueng Bata Kota Banda Aceh atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh  yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Pidana ini melakukan perbuatan berada pada tempat tertutup atau tersembunyi antara dua orang yang berlainan jenis kelamin yang bukan mahram dan tanpa ikatan perkawinan dengan kerelaan kedua belah pihak  yang mengarah kepada perbuatan zina, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut  :----------------------------Bahwa Pada hari Jumat tanggal 12 Desember 2025 Sekira pukul 22.04 WIB Saksi M. BAIZAWI menghubungi terdakwa Via aplikasi Michat mengajak terdakwa untuk ST (sekali Tembak) atau melakukan hubungan badan layaknya suami isteri. Kemudian saksi M. BAIZAWI menayakan berapa dan terdakwa menjawab Rp.500.000-, (lima ratus ribu rupiah) lalu saksi M. BAIZAWI menawarkan Rp.250.000-, (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan terdakwa mengiyakan dengan harga sebesar Rp.250.000-, (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sudah termasuk sewa kamar sebesar kurang lebih Rp.75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) dan uang keamanan sebesar kurang lebih Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) yang dibayarkan oleh saksi M. BAIZAWI kepada pemilik kost tersebut. tidak lama kemudian saksi M. BAIZAWI datang kerumah kost yang berlokasi di Gp. Lamseupeung Kec. Lueng Bata Kota Banda Aceh. Kemudian sekitar pukul 23.20 WIB datang saksi M. BAIZAWI dan terdakwa langsung menuju ke sebuah kamar yang berada di lantai 2 (dua). Kemudian pada saat sudah didalam kamar terdakwa dan saksi M. BAIZAWI duduk sambil mengobrol, kemudian saksi M. BAIZAWI langsung membuka celana, baju dan celana dalam (CD) sampai telanjang dan langsung memakai kondom yang terdakwa berikan kepada saksi M. BAIZAWI. Setelah saksi M. BAIZAWI selesai memakai kondom dan terdakwa juga membuka celana dan celana dalam sampai setengah telanjang. Kemudian saksi M. BAIZAWI mencium terdakwa sebanyak satu kali di bagian pipi sebelah kanan dan seraya memegang/ meremas-remas payudara terdakwa. Sekitar pukul 23.30 WIB ketika terdakwa dan saksi M BAIZAWI sedang melakukan perbuatan tersebut lalu datang warga dobrak pintu dari luar dan mendapati terdakwa bersama saksi M. BAIZAWI didalam kamar tersebut dan dan kondisi terdakwa setengah telanjang (hanya memakai baju dan tidak memakai celana), sedangkan saksi M. BAIZAWI dalam kondisi telanjang (tidak memakai baju dan celana) dan hanya memakai kondom. Lalu terdakwa dan saksi M. BAIZAWI di bawa ke lantai 1 (satu), kemudian sekira pukul 00.50 WIB  datang petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh menjemput terdakwa dan saksi M BAIZAWI dan kemudian dibawa ke kantor Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;-----------------------------------------------------------

------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 23 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat ---------------------------------------------------

 

 

Banda Aceh, 14 Januari 2026

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

 

           YUNI RAHAYU.SH.MH.

                                                                                                                       JAKSA PRATAMA

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya