|
Tanggal Pendaftaran
|
Kamis, 26 Feb. 2026 |
|
Klasifikasi Perkara
|
P3HP/Penetapan Ahli Waris |
|
Nomor Perkara
|
86/Pdt.P/2026/MS.Bna |
|
Tanggal Surat
|
Rabu, 25 Feb. 2026 |
|
Nomor Surat
|
|
|
Pemohon
|
| No | Nama | | 1 | RAHMAH DAHNIAR BINTI IBRAHIM USMAN | | 2 | RIZKAN MAULANA YUSUF BIN YUSUF | | 3 | AR RASSYA MAULANA YUSUF BIN YUSUF |
|
|
Kuasa Hukum Pemohon
|
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Safriadi, S.H., M.H.,M.Kn., | RAHMAH DAHNIAR BINTI IBRAHIM USMAN | | 2 | Safriadi, S.H., M.H.,M.Kn., | RIZKAN MAULANA YUSUF BIN YUSUF | | 3 | Safriadi, S.H., M.H.,M.Kn., | AR RASSYA MAULANA YUSUF BIN YUSUF |
|
|
Termohon
|
|
|
Kuasa Hukum Termohon
|
|
|
Petitum
|
------ Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Para Pemohon memohon Kepada Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho cq Majelis Hakim yang menyidangkan permohonan ini berkenan menetapkan sebagai berikut: -------------
- Mengabulkan Permohonan Para Pemohon seluruhnya; --------------
- Menetapkan telah meninggal dunia Yusuf alias M. Yusuf Bin M. Musa pada tanggal 29 Juni 2020 karena sakit, di Gampong Keramat Mupakat Kecamatan Bebesen Kabupaten Aceh Tengah; --------------
- Menetapkan ahli waris Almarhum Yusuf alias M. Yusuf Bin M. Musa yaitu:
- Rahmah Dahniar Binti Ibrahim Usman (Isteri);
- Rizkan Maulana Yusuf Bin Yusuf, (Anak Kandung);
- Ar Rassya Maulana Yusuf Bin Yusuf, (Anak Kandung);
- Menyatakan Penetapan Ahli Waris ini untuk keperluan mengajukan Balik Nama Sertipikat Hak Milik Nomor 10030 Tahun 2005 tanggal 24 Desember 2005 di Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Besar, atas nama salah satu pemegang hak semula yaitu: Yusuf, menjadi atas nama Pemohon selaku ahli warisnya dengan tetap menyertakan pemegang hak lainnya yaitu: Azmi, Umi Kalsum dan Musbar Muhammad; --------------
- Menetapkan biaya perkara sesuai menurut hukum; --------------
- Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya. --------------
|
|
Pihak Dipublikasikan
|
Ya |
|
Prodeo
|
Tidak |