Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH BANDA ACEH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
102/Pdt.P/2026/MS.Bna 1.MUHAMMAD R BIN RAJALI
2.LUKMAN HAKIM BIN HANAN
3.NAZARITA BINTI HANAN
4.JAMALUDDIN BIN MAIMUN
5.MUTIAWATI BINTI MAIMUN
MUHIFUDDIN BIN MAIMUN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 30 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 102/Pdt.P/2026/MS.Bna
Tanggal Surat Senin, 09 Mar. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MUHAMMAD R BIN RAJALI
2LUKMAN HAKIM BIN HANAN
3NAZARITA BINTI HANAN
4JAMALUDDIN BIN MAIMUN
5MUTIAWATI BINTI MAIMUN
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Dahlia FaridaMUHAMMAD R BIN RAJALI
2Dahlia FaridaLUKMAN HAKIM BIN HANAN
3Dahlia FaridaNAZARITA BINTI HANAN
4Dahlia FaridaJAMALUDDIN BIN MAIMUN
5Dahlia FaridaMUTIAWATI BINTI MAIMUN
Termohon
NoNama
1MUHIFUDDIN BIN MAIMUN
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan uraian tersebut di atas, Para Pemohon memohon kepada Ketua Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh melalui Majelis Hakim yang menyidangkan permohonan ini dan berkenan menetapkan sebagai berikut:

PRIMAIR:

  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;

 

  1. Menetapkan telah meninggal dunia Rajali Bin Tgk. H. Makam, pada tanggal 26 Desember 2004 karena Tsunami di Gampong Blang Kecamatan Meuraxa Kota Banda Aceh;  

 

  1. Menetapkan ahli waris dari Almarhum Rajali Bin Tgk. H. Makam sebagai berikut:
    1. Muhammad R Bin Rajali (Anak Kandung/Pemohon I);
    2. Ahli Waris Pengganti Hanan Bin Rajali (Anak kandung), meliputi:
  1. Lukman Hakim Bin Hanan, (Pemohon II); 
  2. Nazarita Binti Hanan, (Pemohon III);
    1. Ahli Waris Pengganti Maimun Bin Rajali (Anak kandung) yaitu:
  1. Jamaluddin Bin Maimun, (Pemohon IV);
  2. Muhifuddin Bin Maimun, (Pemohon V);  
  3. Mutiawati Binti Maimun, (Pemohon VI); 

 

  1. Menyatakan Penetapan Ahli Waris ini untuk keperluan mengurus harta peninggalan Almarhum Rajali Bin Tgk. H. Makam, berupa tanah seluas 72,2 M?2; (Tujuh puluh dua koma dua meter persegi), yang terletak di Gampong Ulee Lheu Kecamatan Meuraxa Kota Banda Aceh, serta melakukan pendaftaran hak milik atas nama masing-masing ahli waris yang berhak, dan/atau mengajukan Balik Nama Sertipikat Hak Milik di Kantor Pertanahan Kota Banda Aceh, atas nama pemegang hak semula yaitu: Rajali, menjadi atas nama Para Pemohon selaku ahli warisnya;

 

  1. Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

SUBSIDAIR:

Mohon penetapan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak