Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH BANDA ACEH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
86/Pdt.P/2026/MS.Bna 1.RAHMAH DAHNIAR BINTI IBRAHIM USMAN
2.RIZKAN MAULANA YUSUF BIN YUSUF
3.AR RASSYA MAULANA YUSUF BIN YUSUF
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 86/Pdt.P/2026/MS.Bna
Tanggal Surat Rabu, 25 Feb. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1RAHMAH DAHNIAR BINTI IBRAHIM USMAN
2RIZKAN MAULANA YUSUF BIN YUSUF
3AR RASSYA MAULANA YUSUF BIN YUSUF
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Safriadi, S.H., M.H.,M.Kn.,RAHMAH DAHNIAR BINTI IBRAHIM USMAN
2Safriadi, S.H., M.H.,M.Kn.,RIZKAN MAULANA YUSUF BIN YUSUF
3Safriadi, S.H., M.H.,M.Kn.,AR RASSYA MAULANA YUSUF BIN YUSUF
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

------ Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Para   Pemohon   memohon Kepada Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho cq Majelis Hakim yang menyidangkan permohonan ini berkenan menetapkan sebagai berikut: -------------

  1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon seluruhnya; --------------
  2. Menetapkan  telah  meninggal  dunia Yusuf alias M. Yusuf Bin M. Musa pada tanggal 29 Juni 2020 karena sakit, di Gampong Keramat Mupakat Kecamatan Bebesen Kabupaten Aceh Tengah; --------------
  3. Menetapkan ahli waris Almarhum Yusuf alias M. Yusuf Bin M. Musa yaitu:
    1. Rahmah Dahniar Binti Ibrahim Usman (Isteri);
    2. Rizkan Maulana Yusuf Bin Yusuf, (Anak Kandung);
    3. Ar Rassya Maulana Yusuf Bin Yusuf, (Anak Kandung);
  4. Menyatakan   Penetapan   Ahli   Waris ini untuk keperluan mengajukan Balik Nama Sertipikat Hak Milik Nomor 10030 Tahun 2005 tanggal 24 Desember 2005 di Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Besar, atas nama salah satu pemegang hak semula yaitu: Yusuf, menjadi atas nama Pemohon selaku ahli warisnya dengan tetap menyertakan pemegang hak lainnya yaitu: Azmi, Umi Kalsum dan Musbar Muhammad; --------------
  5. Menetapkan biaya perkara sesuai menurut hukum; --------------
  6. Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya. --------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak