|
Petitum
|
Berdasarkan seluruh uraian dalam posita gugatan di atas, Penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Mahkamah Syar’iyah Banda aceh Kelas I A Cq. Majelis Hakim agar berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut :
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan secara Hukum bahwa Penggugat dan Tergugat pernah terikat dalam perkawinan yang sah dan telah bercerai secara sah.
- Menyatakan secara hukum bahwa tanah tempat berdirinya bangunan rumah tersebut merupakan harta bawaan milik Tergugat, dan karenannya tidak masuk harta bersama dalam perkara a quo;
- Menyatakan secara hukum bahwa bangunan rumah dengan kondisi belum selesai (baru berupa dinding bata), seluas ± 267 m?2;( sdua ratus enam puluh tujuh meter persegi), yang dibangun dan/atau dilanjutkan selama masa perkawinan Penggugat dan Tergugat yang berdiri di atas tanah Tergugat adalah harta bersama (gono-gini) Penggugat dan Tergugat;
- Menetapkan nilai bangunan rumah objek sengketa yang dibangunan, atau dilanjutkan, dan/atau ditingkatkan selama masa perkawinan sebesar Rp. 1,100.000.000,- (satu koma satu miliar rupiah) atau setidak-tidaknya sebesar nilai yang ditetapkan Majelis Hakim berdasarkan fakta dan pembuktian di persidangan;
- Menetapkan secara Hukum bagian Hak Penggugat ½ (seperdua) dari nilai bangunan rumah sebagaimana dimaksud dalam petitum angka 5 diatas;
- Menghukum Tergugat membayar kepada penggugat bagian Haknya sebesar ½ (seperdua) dari nilai bangunan rumah sebagaimana ditetapkan dalam amar putusan , secara tunai dan sekaligus, paling lambat 14 (empat belas) hari sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap;
- Apabila tergugat tidak melaksanakan pembayaran sebagaimana tersebut pada angka 7 di atas maka penggugat berhak mengajukan permohonan eksekusi kepada ketua Mahkamah syar’iyah yang memeriksa dan mengadili perkara aquo,
- Mengabulkan peletakan sita marital terhadap bangunan rumah objek sengketa guna menjamin pelaksanaan putusan perkara ini.
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bijvoorraad) meskipun terdapat upaya hukum banding, kasasi, atau upaya hukum lainnya.
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |