Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH BANDA ACEH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
32/JN/2023/MS.Bna 1.Devi Safliana, S.H.
2.Maimunah S.H., M.H
TAJUL ZIKRI BIN RAMLI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 30 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Ikhtilath
Nomor Perkara 32/JN/2023/MS.Bna
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 29 Agu. 2023
Nomor Surat Pelimpahan 2458/L.1.10/Eku.2/08/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Devi Safliana, S.H.
2Maimunah S.H., M.H
Terdakwa
NoNama
1TAJUL ZIKRI BIN RAMLI
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Primer

Bahwa terdakwa TAJUL ZIKRI BIN RAMLI bersama dengan Saksi CUT CITRA PEBRASARI Als CUT NOVI SARI Binti T. RAZALI (Penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Rabu tanggal 5 Juli 2023 sekira 03.00 WIB atau pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di sebuah rumah/bangunan kosong dekat Taman Sari yang berlokasi di Jl. Tgk. H. Abdullah Ujong Rimba Gampong Kampung Baru Kecamatan Baiturrahman Kota Banda Aceh atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Mahkamah Syariah Banda Aceh yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, dengan sengaja melakukan Jarimah Ikhtilath, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 5 Juli 2023 sekira pukul 01.00 Wib terdakwa mengirim pesan kepada Saksi CUT CITRA PEBRASARI Als CUT NOVI SARI Binti T. RAZALI melalui Aplikasi Mi Chat, terdakwa mengajak  Saksi CUT CITRA PEBRASARI Als CUT NOVI SARI Binti T. RAZALI untuk kencan bersama dan terdakwa pun mengajak melakukan hubungan badan layaknya suami istri dan Saksi CUT CITRA PEBRASARI Als CUT NOVI SARI Binti T. RAZALI menyetujui ajakan terdakwa untuk melayani terdakwa melakukan hubungan badan layaknya suami istri asalkan terdakwa bersedia membayar/memberikan uang tunai kepadanya sebesar Rp. 150.000,-.
  • Bahwa setelah Sepakat antara terdakwa dan saksi CUT CITRA PEBRASARI Als CUT NOVI SARI Binti T. RAZALI, Kemudian sekira pukul 02.30 WIB terdakwa menjemput Saksi CUT CITRA PEBRASARI Als CUT NOVI SARI Binti T. RAZALI di dekat rumah kosnya yaitu di sebuah Lorong di depan Mesjid BABUL ZAMZAM Gp.Mulia Kec. Kuta Alam Kota Banda Aceh dengan menggunakan sepeda motor, kemudian terdakwa bersama Saksi CUT CITRA PEBRASARI Als CUT NOVI SARI Binti T. RAZALI pergi menuju ke sebuah rumah/bangunan kosong dekat Taman Sari yang berlokasi di Jl. Tgk. H. Abdullah Ujong Rimba Gampong Kampung Baru Kecamatan Baiturrahman Kota Banda Aceh.
  • Bahwa setibanya di depan bangunan tersebut terdakwa memarkirkan sepeda motor terdakwa di tempat parkir di Taman Sari, setelah itu terdakwa bersama  Saksi CUT CITRA PEBRASARI Als CUT NOVI SARI Binti T. RAZALI berjalan kaki menuju bangunan kosong tersebut, kemudian terdakwa bersama Saksi CUT CITRA PEBRASARI Als CUT NOVI SARI Binti T. RAZALI masuk ke dalam bangunan tersebut, pada saat didalam bangunan tersebut terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 150.000,- kepada Saksi CUT CITRA PEBRASARI Als CUT NOVI SARI Binti T. RAZALI, setelah itu terdakwa langsung membuka celana Panjang dan celana dalam yang terdakwa pakai, sehingga kondisi badan terdakwa sudah setengah terlanjang, sedangkan Saksi CUT CITRA PEBRASARI Als CUT NOVI SARI Binti T. RAZALI juga membuka celana Panjang dan celana dalam yang Saksi CUT CITRA PEBRASARI Als CUT NOVI SARI Binti T. RAZALI pakai, sehingga kondisi badannya juga setengah terlanjang, lalu Saksi CUT CITRA PEBRASARI Als CUT NOVI SARI Binti T. RAZALI tidur terlentang diatas lantai didalam bangunan kosong tersebut, lalu terdakwa menindihkan badan terdakwa diatas badan Saksi CUT CITRA PEBRASARI Als CUT NOVI SARI Binti T. RAZALI.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa mulai membuka baju Saksi CUT CITRA PEBRASARI Als CUT NOVI SARI Binti T. RAZALI hingga diatas payudaranya, kemudian terdakwa memeluk Saksi CUT CITRA PEBRASARI Als CUT NOVI SARI Binti T. RAZALI sambil kedua tangan terdakwa memegang dan meremas kedua payudara Saksi CUT CITRA PEBRASARI Als CUT NOVI SARI Binti T. RAZALI, setelah itu terdakwa memasukkan kemaluan/penis terdakwa kedalam kemaluan/vagina Saksi CUT CITRA PEBRASARI Als CUT NOVI SARI Binti T. RAZALI, namun belum sempat masuk seluruhnya, tiba-tiba datang petugas Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh yaitu saksi AMRI CHANIAGO dan saksi MURVANDI menggrebek tempat tersebut sekira pukul 03.00 WIB, karena panik lalu terdakwa segera mencabut kemaluan/penis terdakwa dari kemaluan/vagina saksi CUT CITRA PEBRASARI Als CUT NOVI SARI Binti T. RAZALI.
  • Bahwa kemudian terdakwa mengambil celana terdakwa, kemudian langsung melarikan diri lewat pagar di belakang bangunan tersebut, pada saat itu petugas mengejar terdakwa, sehingga petugas berhasil menangkap terdakwa dalam kondisi setengah terlanjang dan juga menangkap Saksi CUT CITRA PEBRASARI Als CUT NOVI SARI Binti T. RAZALI dalam kondisi setengah terlanjang.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa bersama Saksi CUT CITRA PEBRASARI Als CUT NOVI SARI Binti T. RAZALI diamankan oleh Petugas Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, kemudian di bawa ke Kantor Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa antara terdakwa dan Saksi CUT CITRA PEBRASARI Als CUT NOVI SARI Binti T. RAZALI tidak terikat hubungan pernikahan.

Perbuatan terdakwa diancam dan diatur dalam Qanun Pasal 25 ayat (1) Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.

  

Subsidiair   

 

Bahwa terdakwa TAJUL ZIKRI BIN RAMLI bersama dengan Saksi CUT CITRA PEBRASARI Als CUT NOVI SARI Binti T. RAZALI (Penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Rabu tanggal 5 Juli 2023 sekira 03.00 WIB atau pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di sebuah rumah/bangunan kosong dekat Taman Sari yang berlokasi di Jl. Tgk. H. Abdullah Ujong Rimba Gampong Kampung Baru Kecamatan Baiturrahman Kota Banda Aceh atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Mahkamah Syariah Banda Aceh yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, dengan sengaja melakukan Jarimah khalwat, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 5 Juli 2023 sekira pukul 01.00 Wib terdakwa mengirim pesan kepada Saksi CUT CITRA PEBRASARI Als CUT NOVI SARI Binti T. RAZALI melalui Aplikasi Mi Chat, terdakwa mengajak  Saksi CUT CITRA PEBRASARI Als CUT NOVI SARI Binti T. RAZALI untuk kencan bersama dan terdakwa pun mengajak melakukan hubungan badan layaknya suami istri dan Saksi CUT CITRA PEBRASARI Als CUT NOVI SARI Binti T. RAZALI menyetujui ajakan terdakwa untuk melayani terdakwa melakukan hubungan badan layaknya suami istri asalkan terdakwa bersedia membayar/memberikan uang tunai kepadanya sebesar Rp. 150.000,-.
  • Bahwa setelah Sepakat antara terdakwa dan saksi CUT CITRA PEBRASARI Als CUT NOVI SARI Binti T. RAZALI, Kemudian sekira pukul 02.30 WIB terdakwa menjemput Saksi CUT CITRA PEBRASARI Als CUT NOVI SARI Binti T. RAZALI di dekat rumah kosnya yaitu di sebuah Lorong di depan Mesjid BABUL ZAMZAM Gp.Mulia Kec. Kuta Alam Kota Banda Aceh dengan menggunakan sepeda motor, kemudian terdakwa bersama Saksi CUT CITRA PEBRASARI Als CUT NOVI SARI Binti T. RAZALI pergi menuju ke sebuah rumah/bangunan kosong dekat Taman Sari yang berlokasi di Jl. Tgk. H. Abdullah Ujong Rimba Gampong Kampung Baru Kecamatan Baiturrahman Kota Banda Aceh.
  • Bahwa setibanya di depan bangunan tersebut terdakwa memarkirkan sepeda motor terdakwa di tempat parkir di Taman Sari, setelah itu terdakwa bersama  Saksi CUT CITRA PEBRASARI Als CUT NOVI SARI Binti T. RAZALI berjalan kaki menuju bangunan kosong tersebut, kemudian terdakwa bersama Saksi CUT CITRA PEBRASARI Als CUT NOVI SARI Binti T. RAZALI masuk ke dalam bangunan tersebut, pada saat didalam bangunan tersebut terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 150.000,- kepada Saksi CUT CITRA PEBRASARI Als CUT NOVI SARI Binti T. RAZALI, setelah itu terdakwa langsung membuka celana Panjang dan celana dalam yang terdakwa pakai, sehingga kondisi badan terdakwa sudah setengah terlanjang, sedangkan Saksi CUT CITRA PEBRASARI Als CUT NOVI SARI Binti T. RAZALI juga membuka celana Panjang dan celana dalam yang Saksi CUT CITRA PEBRASARI Als CUT NOVI SARI Binti T. RAZALI pakai, sehingga kondisi badannya juga setengah terlanjang, lalu Saksi CUT CITRA PEBRASARI Als CUT NOVI SARI Binti T. RAZALI tidur terlentang diatas lantai didalam bangunan kosong tersebut, lalu terdakwa menindihkan badan terdakwa diatas badan Saksi CUT CITRA PEBRASARI Als CUT NOVI SARI Binti T. RAZALI.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa mulai membuka baju Saksi CUT CITRA PEBRASARI Als CUT NOVI SARI Binti T. RAZALI hingga diatas payudaranya, kemudian terdakwa memeluk Saksi CUT CITRA PEBRASARI Als CUT NOVI SARI Binti T. RAZALI sambil kedua tangan terdakwa memegang dan meremas kedua payudara Saksi CUT CITRA PEBRASARI Als CUT NOVI SARI Binti T. RAZALI, setelah itu terdakwa memasukkan kemaluan/penis terdakwa kedalam kemaluan/vagina Saksi CUT CITRA PEBRASARI Als CUT NOVI SARI Binti T. RAZALI, namun belum sempat masuk seluruhnya, tiba-tiba datang petugas Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh yaitu saksi AMRI CHANIAGO dan saksi MURVANDI menggrebek tempat tersebut sekira pukul 03.00 WIB, karena panik lalu terdakwa segera mencabut kemaluan/penis terdakwa dari kemaluan/vagina saksi CUT CITRA PEBRASARI Als CUT NOVI SARI Binti T. RAZALI.
  • Bahwa kemudian terdakwa mengambil celana terdakwa, kemudian langsung melarikan diri lewat pagar di belakang bangunan tersebut, pada saat itu petugas mengejar terdakwa, sehingga petugas berhasil menangkap terdakwa dalam kondisi setengah terlanjang dan juga menangkap Saksi CUT CITRA PEBRASARI Als CUT NOVI SARI Binti T. RAZALI dalam kondisi setengah terlanjang.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa bersama Saksi CUT CITRA PEBRASARI Als CUT NOVI SARI Binti T. RAZALI diamankan oleh Petugas Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, kemudian di bawa ke Kantor Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa antara terdakwa dan Saksi CUT CITRA PEBRASARI Als CUT NOVI SARI Binti T. RAZALI tidak terikat hubungan pernikahan.

Perbuatan terdakwa diancam dan diatur dalam Qanun Pasal 23 ayat (1) Qanun No. 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya