|
Petitum
|
Berdasarkan uraian serta alasan-alasan tersebut di atas, Para Penggugat memohon kepada Bapak Ketua/Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh untuk berkenan memberikan Putusan dengan amar sebagai berikut:
- Menerima serta Mengabulkan Gugatan Para Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan pada tanggal 12 November 2024 telah meninggal dunia Zulkifli Narukaya Bin Nyak Ali akibat sakit;
- Menetapkan ahli waris dari Zulkifli Narukaya Bin Nyak Ali ialah:
- ZOHRA NARUKAYA Binti MUHAMMAD HOSEIN, (Istri/ Penggugat I);
- IR. DAVY RAHMADSYAH PUTRA NARUKAYA BIN ZULKIFLI NARUKAYA, (Anak Kandung/ Penggugat II);
- TUANKU MUHAMMAD ZUMADILLA NARUKAYA BIN ZULKIFLI NARUKAYA, (Anak Kandung/ Tergugat I);
- DWIANA IKAFITRI NARUKAYA BINTI ZULKIFLI NARUKAYA, (Anak Kandung/ Tergugat II);
- DIAN AGUSTI ASARI BINTI ZULKIFLI NARUKAYA, (Anak Kandung/ Tergugat III);
- Menetapkan harta berupa :
- 1 (satu) bidang tanah beserta bangunan rumah permanen diatasnya, dengan Luas ± 2.878 M2 (dua ribu delapan ratus tujuh puluh delapan meter persegi), yang terletak di Desa Blang Oi, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh, yang sudah Sertifikat Hak Milik, NIB. 01.01.000003331.0, atas nama Pemegang Hak :
1). DWIANA IKAFITRI NARUKAYA BIN ZULKIFLI NARUKAYA,
2). DAVY RAHMADSYAH PUTRA NARUKAYA BIN ZULKIFLI
NARUKAYA,
3). TUANKU MUHAMMAD ZUMADILLA NARUKAYA BIN ZULKIFLI
NARUKAYA,
4). ZOHRA NARUKAYA BINTI MUHAMMAD HOSEIN,
5). DIAN AGUSTI ASARI BINTI ZULKIFLI NARUKAYA,
dengan batas-batas:
Timur : Berbatasan dengan Tanah Eko Rosali;
Barat : Berbatasan dengan Tanah/Doorsmeer Jay;
Selatan : Berbatasan dengan Jalan Sultan Iskandar Muda;
Utara : Berbatasan dengan Lorong Desa;
- 1 (satu) bidang tanah dengan luas ± 510 M2 (lima ratus sepuluh meter persegi) yang terletak di Kelurahan Penayong, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh, yang sudah Sertifikat Hak Milik, NIB. 01.01.000003325.0, atas nama Pemegang Hak ZULKIFLI NARUKAYA, dengan batas-batas-batas sesuai dengan sertifikat tanah;
- 1 (satu) bidang tanah dengan luas ± 636 M2 (enam ratus tiga puluh enam meter persegi) yang terletak di Kelurahan Penayong, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh, yang sudah Sertifikat Hak Milik, NIB. 01.01.000003330.0, atas nama Pemegang Hak ZULKIFLI NARUKAYA, dengan batas-batas-batas sesuai dengan sertifikat tanah;
- 1 (satu) bidang tanah dengan luas ± 175 M2 (seratus tujuh puluh lima meter persegi) yang terletak di Kelurahan Penayong, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh, yang sudah Sertifikat Hak Milik, NIB. 01.01.000003328.0, atas nama Pemegang Hak ZULKIFLI NARUKAYA, dengan batas-batas-batas sesuai dengan sertifikat tanah;
- 1 (satu) bidang tanah dengan luas ± 131 M2 (seratus tiga puluh satu meter persegi) yang terletak di Kelurahan Penayong, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh, yang sudah Sertifikat Hak Milik, NIB. 01.01.000003327.0, atas nama Pemegang Hak ZULKIFLI NARUKAYA, dengan batas-batas-batas sesuai dengan sertifikat tanah;
- 1 (satu) bidang tanah dengan luas ± 94 M2 (sembilan puluh empat meter persegi) yang terletak di Kelurahan Penayong, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh, yang sudah Sertifikat Hak Milik, NIB. 01.01.000003326.0, atas nama Pemegang Hak ZULKIFLI NARUKAYA, dengan batas-batas-batas sesuai dengan sertifikat tanah;
- 1 (satu) bidang tanah dengan luas ± 219 M2 (dua ratus sembilan belas meter persegi) yang terletak di Kelurahan Penayong, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh, yang sudah Sertifikat Hak Milik, NIB. 01.01.000003329.0, atas nama Pemegang Hak ZULKIFLI NARUKAYA, dengan batas-batas-batas sesuai dengan sertifikat tanah;
Merupakan harta bersama antara Almarhum Zulkifli Narukaya Bin Nyak Ali dengan Penggugat 1 (ZOHRA NARUKAYA Binti MUHAMMAD HOSEIN;
- Menetapkan ½ (setengah) bagian dari seluruh harta peninggalan tersebut pada poin 4 pada petitum merupakan hak Penggugat I sebagai pasangan yang masing hidup;
- Menetapkan ½ bagian lainnya merupakan bagian dari Zulkifli Narukaya Bin Nyak Ali yang menjadi harta peninggalan/tirkah yang harus dibagi sesuai porsi masing-masing ahli waris sesuai Hukum Islam dan perundang-undangan;
- Menghukum Para Tergugat untuk melaksanakan pembagian harta warisan sebagaimana amar putusan perkara ini secara sukarela, Apabila Para Tergugat tidak melaksanakan putusan secara sukarela, maka memerintahkan agar objek-objek harta warisan tersebut dijual melalui pelelangan umum (lelang eksekusi) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL);
- Menetapkan biaya perkara menurut hukum;
Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex a quo et bono); |