|
Petitum
|
Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, Para Pemohon mohon agar Bapak Ketua Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh atau Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan menetapkan sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan telah meninggal dunia Almarhum Badruddin Tgk. Cut pada tanggal 24 Oktober 1983 di Banda Aceh karena sakit sesuai Surat Keterangan Kematian yang dikeluarkan oleh Keuchiek Gampong Beurawe Nomor 474/43/2025 tanggal 30 Juli 2025;
- Menyatakan telah meninggal dunia Almarhumah Syamsiah Binti Tgk. Oebit pada tanggal 11 Desember 2014 di Banda Aceh karena sakit sesuai Surat Keterangan Kematian yang dikeluarkan oleh Keuchiek Gampong Beurawe Nomor 474/43/2025 tanggal 30 Juli 2025;
- Menyatakan telah meninggal dunia Almarhumah Elya Badruddin Binti Badruddin pada tanggal 11 Maret 2025 sesuai dengan Kutipan Akta Kematian Nomor 1171-KM-10042025-0002 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Banda Aceh tertanggal 10 April 2025;
- Menyatakan telah meninggal dunia Almarhum Maimun Badruddin Bin Badruddin pada tanggal 11 Agustus 2025 sesuai Surat Keterangan Kematian Nomor 2148/474 3/VIII.IPJ/2025 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum dr. Zainoel Abidin (RSUDZA) tertanggal 11 Agustus 2025;
- Menetapkan ahli waris dari Almarhumah Elya Badruddin Binti Badruddin yang masih hidup adalah:
- Hamdani bin M. Daud (suami)
- Syahrul bin Badruddin (saudara kandung)
- Sabri bin Badruddin (saudara kandung)
- Menetapkan Pemohon I, Pemohon II dan Pemohon III (Para Pemohon) sebagai Ahli waris untuk dapat mengurus keperluan:
Pengurusan balik nama sertipikat Hak Milik Nomor: 214/ desa Lamdom seluas 600 M2, yang dikeluarkan oleh BPN Banda Aceh, terletak di Jl. Mon Tok Kade, Gampong Lamdom, Kecamatan Lueng Bata, Kota Banda Aceh, terdaftar atas nama Hamdani dan Doktoranda Elya Badruddin;
- Menetapkan Para ahli waris sebagaimana tersebut dalam petitum angka 6 di atas, berhak untuk melakukan pengurusan dan segala kepentingan yang berkaitan dengan harta-harta peninggalan Almarhumah Elya Badruddin Binti Badruddin;
- Membebankan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
SUBSIDER
Apabila majelis hakim berpendapat lain mohon penetapan yang seadil-adilnya; |