|
Petitum
|
Berdasarkan hal-hal sebagaimana diuraikan di atas, para Pemohon meminta kepada Bapak Ketua / Hakim Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh agar memberikan penetapan sebagai berikut :
- Mengabulkan permohonan para Pemohon;
- Menetapkan sah pengangkatan anak yang dilakukan oleh Pemohon I (Mahzan Bin Hadji Asyek) dan Pemohon II (Hayatun Nufus Binti Abdul Karim Syeikh) Terhadap anak yang bernama Muhammad Luthfi Azka;
- Menetapkan biaya perkara menurut hukum;
- Dan atau Majelis Hakim berpendapat lain Mohon penetapan yang seadil-adilnya;
|