|
Petitum
|
Berdasarkan alasan/dalil-dalil di atas,Pemohon merasa sudah tidak sanggup lagi menghadapi wali Pemohon,oleh karenanya Pemohon sangat memohon agar Ketua Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh/Majelis Hakim memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi :
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan abang kandung Pemohon yang bernama Wahyuddani Gusti Bin Hamdani Gusti sebagai wali nikah Pemohon adalah wali adhal;
- Menunjuk kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Kuta Raja, Kota Banda Aceh sebagai wali hakim terhadap pernikahan Pemohon;
- Menentapkan biaya perkara menurut hukum;
- Apabila pengadilan berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya;
|