|
Petitum
|
Berdasarkan alasan/dalil-dalil diatas, Para Pemohon mohon agar Ketua Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh Cq Majelis Hakim yang Memeriksa dan mengadili Perkara ini selanjutnya menjatuhkan putusan yang amarnya sebagai berikut :
PRIMAIR:
- Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan telah meninggal dunia:
- Syawaluddin bin Abdul Rani pada tanggal 31 Agustus 2003;
- Rosmawati binti Muhammad Chair pada tanggal 29 Mei 2024;
- Susi Eka Rahayu Binti Syawaluddin pada tanggal 26 Desember 2004;
- Abdul Rani bin Tgk. Kari pada 12 Januari 1978;
- Siti Daoen Harahap binti Abdul Latif Harahap pada tanggal 14 Februari 2000;
- Muhammad Chair bin Ibrahim pada tanggal 21 September 1984;
- Siti Zahara binti Rajo Kadodok pada tanggal 22 Maret 1988;
- Menetapkan Ahli Waris Almarhum Syawaluddin bin Abdul Rani dan Rosmawati binti Muhammad Chair adalah:
- Nova Yulinda binti Syawaluddin (Anak kandung/Pemohon I);
- Syahrul Ramadhan bin Syawaluddin (Anak kandung/Pemohon II);
- Rudi Purnomo bin Syawaluddin (Anak kandung/Pemohon III);
- Menetapkan :
- Uang Deposito dahulu BRI Syariah sekarang BSI atas nama Almarhumah Rosmawati binti Muhammad Chair adalah harta peninggalan dari Almarhumah Rosmawati binti Muhammad Chair;
- 1 (Satu) bidang tanah dan bangunan Rumah diatasnya yang terletak di Desa Bandar Baru, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh Provinsi Aceh dengan Luas 355 M2 sebagaimana Sertifikat Nomor 398 atas nama Almarhum Doktorandus Syawaluddin adalah harta peninggalan dari Syawaluddin bin Abdul Rani;
- 1 (Satu) bidang tanah dan bangunan Rumah diatasnya yang terletak di Desa Garot Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh dengan luas 249 M2 sebagaimana Sertifikat Nomor 1078 atas nama: Rudi Purnomo, Nova Yulinda, Almarhumah Rosmawati, Syahrul Ramadhan adalah harta peninggalan dari Almarhumah Rosmawati binti Muhammad Chair;
- 1 (Satu) buah Tanah Kebun yang terletak di Desa Paroy kemukiman Cot Jeumpa, Kecamatan Lhoong, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh dengan luas 7.468 M2 sebagaimana Surat Keterangan Kepemilikan Tanah No : 063/2008/XII/2011 atas nama Almarhumah Rosmawati adalah harta peninggalan dari Almarhumah Rosmawati binti Muhammad Chair;
- Menetapkan Para Ahli Waris berhak mengurus Uang Deposito dahulu BRI Syariah sekarang BSI atas nama Almarhumah Rosmawati binti Muhammad Chair, Mengurus balik nama Sertifikat Hak Milik Nomor: 398 atas nama Almarhum Doktorandus Syawaluddin, Mengurus Sertifikat No 1078 atas nama : Rudi Purnomo, Nova Yulinda, Almarhumah Rosmawati, Syahrul Ramadhan, Mengurus Surat Keterangan Kepemilikan Tanah No : 063/2008/XII/2011 atas nama Almarhumah Rosmawati binti Muhammad Chair menjadi pemegang hak Para Ahli Warisnya;
- Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
SUBSIDAIR:
Dan atau apabila Majelis Hakim yang berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |