Kuasa Hukum Penggugat
|
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Dyna Sofya, S.H. | Ir. H. SURYA DARMA bin ABDUL RANI | 2 | Dyna Sofya, S.H. | BUSRA. IR bin ABDUL RANI | 3 | Dyna Sofya, S.H. | IR. ABU BAKAR. MP | 4 | Dyna Sofya, S.H. | MAHAZIR bin IR. ABU BAKAR. MP | 5 | Dyna Sofya, S.H. | REZA AULIA bin IR. ABU BAKAR. MP | 6 | Dyna Sofya, S.H. | MUHAMMAD KHALIS bin IR. ABU BAKAR. MP | 7 | Dyna Sofya, S.H. | MUAMMAR YASIR bin IR. ABU BAKAR. MP |
|
Petitum
|
Bahwa berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas, mohon Bapak Ketua / Majelis Hakim Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan melaksanakan persidangan perkara ini dan berkenan pula memberi putusan demi hukum sebagai berikut ;
Dalam Pokok Perkara:
- Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya ;
- Menetapkan meninggal dunia ABD. RAHMAN bin KEUCHIK SEUMAN pada tahun 2002 karena sakit, dengan meninggalkan ahli waris, yaitu:
- Mariah Binti M. Daud (istri/Tergugat I);
- Nurhayati Binti Abd. Rahman (Almh);
- Azhari Bin Abd. Rahman (Alm);
- Zulkarnaen Bin Abd. Rahman (Alm);
- Dewi Binti Abd. Rahman (Almh);
- Menetapkan meningga dunia Nurhayati Binti Abd. Rahman, Azhari Bin Abd. Rahman, Zulkarnaen Bin Abd. Rahman, Dewi Binti Abd. Rahman secara bersama-sama akibat musibah gempa bumi dan Tsunami pada tanggal 26 Desember 2004, dengan meninggalkan ahli waris sebagai berikut;
- Mariah binti M.Daud (Ibu/Tergugat I)
- Abdul Rani bin Keuchik Seuman (paman/saudara kandung ayah)
- Menetapkan Abdul Rani Bin Keuchik Seuman telah meninggal dunia pada tanggal 7 Juli 2007, dengan meninggalkan ahli waris yaitu:
- Samsiah (istir/almh);
- Asmawati Binti Abdul Rani (anak/almh);
- Ir. H. Surya Darma Bin Abdul Rani (anak/Pemohon I);
- Zahri Bin Abdul Rani (anak/alm);
- Busra, Ir Bin Abdul Rani (anak/Pemohon II);
- Menetapkan Asmawati Binti Abdul Rani telah meninggal dunia pada tanggal 23 Maret 2018, dengan meninggalkan ahli waris yaitu:
- Ir. Abu Bakar, Mp (Suami/Pemohon III);
- Mahazir Bin Ir. Abu Bakar, Mp (anak kandung/Pemohon IV);
- Reza Aulia Bin Ir. Abu Bakar, Mp (anak kandung/Pemohon V);
- Muhammad Khalis Bin Ir. Abu Bakar, Mp (anak kandung/Pemohon VI);
- Muammar Yasir Bin Ir. Abu Bakar, Mp (anak kandung/Pemohon VII);
- Menetapkan Samsiah telah meninggal dunia pada tanggal 21 November 2021, maka ahli waris yang ditinggalkan adalah:
- Ir. H. Surya Darma Bin Abdul Rani (anak kandung/Pemohon I);
- Zahri A. Rani Bin Abdul Rani (anak kandung/alm);
- Busra, IR Bin Abdul Rani (anak kandung/Pemohon II);
- Menetapkan Zahri A. Rani Bin Abdul Rani telah meninggal dunia pada tanggal 21 Oktober 2022, dengan meninggalkan ahli waris yaitu:
- Rosmawati Binti Ismail Am (istri/Tergugat II),
- Hafizh Adelio Bin Zahri A. Rani (Hafizh Adelio Bin Zahri A. Rani anak kandung/diwakili ibunya Tergugat II);
- Menetapkan:
- MARIAH binti M. DAUD (istri/ Tergugat I);
- Ir. H. SURYA DARMA bin ABDUL RANI (Ponakan/Penggugat I)
- BUSRA. IR bin ABDUL RANI (Ponakan/ Penggugat II);
- IR. ABU BAKAR. MP (Suami Ponakan/ Penggugat III);
- MAHAZIR bin IR. ABU BAKAR. MP (cucu dari saudara kandung/ Penggugat IV);
- REZA AULIA bin IR. ABU BAKAR. MP (cucu dari saudara kandung/ Penggugat V);
- MUHAMMAD KHALIS bin IR. ABU BAKAR. MP (cucu dari saudara kandung/ Penggugat VI);
- MUAMMAR YASIR bin IR. ABU BAKAR. MP (cucu dari saudara kandung/ Penggugat VII);
- ROMAWATI binti ISMAIL AM (istri keponakan/ Tergugat II);
- HAFIZH ADELIO bin ZAHRI A. RANI (cucu saudara kandung).
Sebagai ahli waris dari almarhum ABD. RAHMAN bin KEUCHIK SEUMAN;
- Menetapkan harta berupa sebidang tanah dengan luas 215 m?2; yang terletak di Kelurahan Lampaseh Kota, Kecamatan Kuta Raja, Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh, sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 253 tanggal 7 Mei 1998 atas nama A. Rahman KS, dengan batas-batas tanah, yaitu:
- Sebelah utara berbatas dengan tanah Arsad
- Sebelah timur berbatas dengan tanah Yusuf
- Sebelah selatan berbatas dengan Jalan Ramasetia
- Sebelah barat berbatas dengan lorong
Adalah harta peninggalan/ warisan dari almarhum ABD. RAHMAN bin KEUCHIK SEUMAN yang belum pernah dibagi kepada para ahli warisnya;
- Membagi objek sengketa sebagaimana tersebut pada poin 9 petitum diatas kepada semua ahli warisnya, setelah mengeluarkan terlebih dahulu biaya yang telah dikeluarkan oleh Penggugat I untuk pengurusan penarikan sertifikat Nomor 253 dari Bank Bukopin yaitu sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah). Jika objek sengketa tidak dapat dibagi secara natura maka dapat dibagi dengan penjualan atau pelelangan melalui badan lelang negara;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) kepada Para Penggugat untuk setiap harinya apabila ternyata Para Tergugat lalai memenuhi isi putusan ini;
- Membebankan biaya perkara menurut hukum.
a t a u :
Bilamana Ketua Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh Cq. Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai dengan maksud gugatan sengketa waris ini. |