Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH BANDA ACEH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
186/Pdt.P/2026/MS.Bna Edo Prasetya Bin Effendi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 186/Pdt.P/2026/MS.Bna
Tanggal Surat Jumat, 05 Jun. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Edo Prasetya Bin Effendi
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon memohon kepada Bapak Ketua/Hakim Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh berkenan memberikan penetapan yang amarnya sebagai berikut: 

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menyatakan Asrita telah meninggal dunia pada tanggal 26 Desember 2004, akibat bencana Tsunami;
  3. Menyatakan Rizki Maulana Bin Effendi dan Eric Asriandi Bin Effendi telah meninggal dunia pada tanggal 26 Desember 2004, akibat bencana Tsunami;
  4. Menyatakan Asrita telah meninggal dunia pada tanggal 26 Desember 2004, akibat bencana Tsunami;
  5. Menetapkan ahli waris dari Asrita, Rizki Maulana bin Effendi, Eric Asriandi bin Effendi dan Anas Wahab, yaitu:
  6.  Edo Prasetya Bin Effendi;
    1. Menetapkan biaya perkara menurut hukum;
    2. Mohon penetapan yang seadil-adilnya;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak