Petitum
|
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Para Pemohon memohon kepada Bapak Ketua/Hakim Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh berkenan memberikan penetapan yang amarnya sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Menyatakan Yusniati binti Abdul Rani telah meninggal dunia pada tanggal 26 Desember 2004, akibat bencana Tsunami;
- Menetapkan:
- Rusli Bidin, (suami/ telah meninggal 10 Desember 2017);
- Ansari bin Abdul Rani, (saudara kandung/ telah meninggal dunia pada tanggal 07 Februari 2025);
- Mariani AR binti Abdul Rani, (saudara kandung/ Pemohon I);
- Chairani binti Abdul Rani, (saudara kandung/ telah meninggal dunia pada tanggal 30 Januari 2014);
- Sebagai ahli waris dari Yusniati binti Abdul Rani;
- Menyatakan Nurjani binti Abdul Rani telah meninggal dunia pada tanggal 26 Desember 2004, akibat bencana Tsunami;
- Menetapkan:
- Ansari bin Abdul Rani, (saudara kandung/ telah meninggal dunia pada tanggal 07 Februari 2025);
- Mariani AR binti Abdul Rani, (saudara kandung/ Pemohon I);
- Chairani binti Abdul Rani, (saudara kandung/ telah meninggal dunia pada tanggal 30 Januari 2014);
- Sebagai ahli waris dari Nurjani binti Abdul Rani;
- Menyatakan Ansari bin Abdul Rani, telah meninggal dunia pada tanggal 07 Februari 2025;
- Menetapkan:
- Arni Sufiati binti Djamaran, (isteri/ Pemohon II);
- Eni Andayani binti Ansari, (anak kandung/ Pemohon III);
- Sebagai ahli waris dari Ansari bin Abdul Rani;
- Menyatakan Chairani binti Abdul Rani, telah meninggal dunia pada tanggal 30 Januari 2014;
- Menetapkan:
- Rizka Warjuqni binti Anwar Ibrahim, (anak kandung/ Pemohon IV);Ulva Chairuna binti Anwar Ibrahim, (anak kandung/ Pemohon V);
- Sebagai ahli waris dari Chairani binti Abdul Rani;
- Menyatakan Penetapan Ahli Waris ini untuk pengurusan sertifikat tanah pada BPN (Banda Aceh) atas nama Yusniati binti Abdul Rani dan Nurjani binti Abdul Rani kepada ahli waris;
- Menetapkan biaya perkara menurut hukum;
- Mohon penetapan yang seadil-adilnya;
|