|
Dakwaan
|
Primair
---------- Bahwa terdakwa Rizki Bin M. Nur pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026, sekira pukul 23.05 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026 bertempat di Penginapan Citra Sabang Kost yang terletak di Jl. WR. Supratman Gp. Peunayong Kec. Kuta Alam Kota Banda Aceh, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, dengan sengaja melakukan Jarimah Ikhtilath, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa antara Terdakwa Rizki Bin M. Nur dan Saksi Amelia (dilakukan penuntutan secara terpisah) telah menjalin hubungan pacaran selama 1 (satu) tahun dan terdakwa sudah mengenal saksi Amelia pada bulan Januari tahun 2025 melalui Aplikasi game FREE FIRE kemudian terdakwa dan saksi Amelia tukaran nomor HP.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 sekira pukul 18.00 wib terdakwa bersama saksi Amelia telah berkomunikasi via WhatsApp dan terdakwa mengajak saksi Amelia untuk jalan - jalan pada malam hari. Selanjutnya sekira pukul 20.00 wib terdakwa datang kerumah saksi Amelia menggunakan sepeda motor, selanjutnya saksi Amelia keluar dari rumah dan naik motor menebeng dibelakang terdakwa. Selanjutnya terdakwa Bersama saksi Amelia pergi menuju Jalan Pelabuhan Ulee Lheu dan membeli jajanan bakso bakar, selanjutnya terdakwa Bersama saksi Amelia duduk dan makan bakso bakar di samping Pelabuhan Ulee Lheu, setelah selesai makan bakso bakar tersebut terdakwa Bersama saksi Amelia pergi menuju Blang Padang untuk menaiki tempat hiburan/permainan ayunan kora-kora.
- Bahwa sekira pukul 22.00 wib terdakwa Bersama saksi Amelia pulang dari Blang Padang karena kondisi cuaca hujan. Setelah itu terdakwa mengajak saksi Amelia menginap di sebuah penginapan di seputaran Peunayong dan saksi Amelia menyetujui ajakan terdakwa. Sekira pukul 22.25 wib terdakwa Bersama saksi Amelia tiba di tempat penginapan tersebut dan memboking dua buah kamar di lantai atas yaitu kamar 201 untuk saksi Amelia dan kamar 304 untuk terdakwa dengan bayaran perkamar Rp. 50.000,- dengan total bayaran Rp. 100.000,-, selanjutnya terdakwa Bersama saksi Amelia masuk ke dalam kamar masing-masing. Pada saat di dalam kamar saksi Amelia duduk sambil bermain hp dan beberapa menit kemudian terdakwa datang dan mengetuk pintu kamar saksi Amelia dan saksi Amelia membuka pintu kamar saksi Amelia, selanjutnya terdakwa masuk ke dalam kamar saksi Amelia.
- Bahwa pada saat di dalam kamar saksi Amelia dan terdakwa duduk diatas Kasur dengan posisi saling berdampingan, pada saat itu terdakwa mencium saksi Amelia dimuka dan dibibir, Selanjutnya tangan terdakwa meraba-raba payudara saksi Amelia, setelah itu terdakwa langsung membuka baju, BH/bra, celana Panjang dan celana dalam yang saksi Amelia kenakan pada saat itu, sehingga pada saat itu saksi Amelia sudah dalam kondisi telanjang total, setelah itu terdakwa juga membuka baju, celana dan celana dalam yang terdakwa kenakan pada saat itu hingga telanjang total sehingga pada saat itu saksi Amelia dan terdakwa sudah dalam kondisi telanjang total, kemudian saksi Amelia dan terdakwa berpelukan sambil berciuman, setelah itu terdakwa merebahkan badan diatas kasur dengan posisi terlentang, setelah itu terdakwa memasukkan kemaluan terdakwa ke dalam mulut saksi Amelia (melakukan oral sex) setelah itu saksi Amelia menindihkan badan saksi Amelia diatas badan terdakwa lalu terdakwa menghisap payudara saksi Amelia, pada saat itu saksi Amelia juga menggesekk-gesekkan kemaluan saksi Amelia pada kemaluan terdakwa.
- Bahwa pada malam itu juga warga gampong Peunayong telah lama mengetahui bahwasanya di Penginapan Citra Sabang Kost milik Sdri Mami Lina yang terletak di Gp. Peunayong Kec. Kuta Alam Kota Banda Aceh sudah sering terjadi pelanggaran syariat sehingga warga gampong Peunayong melakukan penyegelan dan pemeriksaan disetiap kamar-kamar, lalu Warga menemukan terdakwa Rizki Bersama dengan saksi Amelia dikamar 201 sedang berduaan tanpa ikatan pernikahan yang sah/bukan muhrim sehingga terdakwa Rizki dan saksi Amelia diserahkan ke Satpol PP dan WH guna pengusutan lebih lanjut.
------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Uqubat dalam Pasal 25 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat -----------—----------------------------------------------------------
Subsidair :
------------- Bahwa terdakwa Rizki Bin M. Nur pada hari Senin tanggal 19 Maret 2026, sekira pukul 23.05 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2026 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026 bertempat di Penginapan Citra Sabang Kost yang terletak di Gp. Peunayong Kec. Kuta Alam Kota Banda Aceh, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, dengan sengaja melakukan Jarimah Khalwat, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------------
- Bahwa antara Terdakwa Rizki Bin M. Nur dan Saksi Amelia (dilakukan penuntutan secara terpisah) telah menjalin hubungan pacaran selama 1 (satu) tahun dan terdakwa sudah mengenal saksi Amelia pada bulan Januari tahun 2025 melalui Aplikasi game FREE FIRE kemudian terdakwa dan saksi Amelia tukaran nomor HP.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 sekira pukul 18.00 wib terdakwa bersama saksi Amelia telah berkomunikasi via WhatsApp dan terdakwa mengajak saksi Amelia untuk jalan - jalan pada malam hari. Selanjutnya sekira pukul 20.00 wib terdakwa datang kerumah saksi Amelia menggunakan sepeda motor, selanjutnya saksi Amelia keluar dari rumah dan naik motor menebeng dibelakang terdakwa. Selanjutnya terdakwa Bersama saksi Amelia pergi menuju Jalan Pelabuhan Ulee Lheu dan membeli jajanan bakso bakar, selanjutnya terdakwa Bersama saksi Amelia duduk dan makan bakso bakar di samping Pelabuhan Ulee Lheu, setelah selesai makan bakso bakar tersebut terdakwa Bersama saksi Amelia pergi menuju Blang Padang untuk menaiki tempat hiburan/permainan ayunan kora-kora.
- Bahwa sekira pukul 22.00 wib terdakwa Bersama saksi Amelia pulang dari Blang Padang karena kondisi cuaca hujan. Setelah itu terdakwa mengajak saksi Amelia menginap di sebuah penginapan di seputaran Peunayong dan saksi Amelia menyetujui ajakan terdakwa. Sekira pukul 22.25 wib terdakwa Bersama saksi Amelia tiba di tempat penginapan tersebut dan memboking dua buah kamar di lantai atas yaitu kamar 201 untuk saksi Amelia dan kamar 304 untuk terdakwa dengan bayaran perkamar Rp. 50.000,- dengan total bayaran Rp. 100.000,-, selanjutnya terdakwa Bersama saksi Amelia masuk ke dalam kamar masing-masing. Pada saat di dalam kamar saksi Amelia duduk sambil bermain hp dan beberapa menit kemudian terdakwa datang dan mengetuk pintu kamar saksi Amelia dan saksi Amelia membuka pintu kamar saksi Amelia, selanjutnya terdakwa masuk ke dalam kamar saksi Amelia.
- Bahwa pada malam itu juga warga gampong Peunayong telah lama mengetahui bahwasanya di Penginapan Citra Sabang Kost milik Sdri Mami Lina yang terletak di Gp. Peunayong Kec. Kuta Alam Kota Banda Aceh sudah sering terjadi pelanggaran syariat sehingga warga gampong Peunayong melakukan penyegelan dan pemeriksaan disetiap kamar-kamar, lalu Warga menemukan terdakwa Rizki Bersama dengan saksi Amelia dikamar 201 sedang berduaan tanpa ikatan pernikahan yang sah/bukan muhrim sehingga terdakwa Rizki dan saksi Amelia diserahkan ke Satpol PP dan WH guna pengusutan lebih lanjut.
------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Uqubat dalam pasal 23 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat ----------------------------------------------------------------------- |