|
Petitum
|
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon ,memohon kepada Ketua/Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Kota Banda Aceh, memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan penetapan sebagai berikut :
- Mengabulkan permohonan Pemohon Seluruhnya;
- Menetapkan perbaikan biodata Pemohon yang tercantum dalam Kutipan Akta Nikah Nomor: 160/4/XI/1994 tertanggal 10 November 1994 yang semula tertulis Marzuki Bin Abdullah harus di ubah dan diperbaiki menjadi Marzuki Nyakman Bin Abdullah dan pada tanggal dan tahun lahir Pemohon II tertulis 16 Mei 1974 harus di ubah dan diperbaiki menjadi 06 Mei 1976;
- Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan pencatatan perubahan biodata tersebut pada Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh;
- Membebankan biaya perkara menurut hukum;
- Mohon penetapan yang seadil-adilnya;
|