|
Dakwaan
|
Primair
-------Bahwa ia terdakwa WAHYU AL-AUZA Bin ABDUL HAMID pada hari Kamis tanggal 08 Januari 2026 sekira pukul 00.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain masih dalam tahun 2026 bertempat di Kedai Joel Laundry yang berlokasi di Lr. Teratai Gampong Kampung Baru, Kecamatan Baiturrahman Kota Banda Aceh atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih dalam wilayah hukum Mahkamah Syar’iyah Kota Banda Aceh, “dengan sengaja melakukan Jarimah Zina”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------------
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 08 Januari 2026 sekira pukul 00.00 WIB saksi Irnawati (dilakukan penuntutan secara terpisah) menghubungi terdakwa untuk mengobrol, pada saat mengobrol terdakwa meminta izin kepada saksi Irnawati untuk pergi ke kedai Joel Laundry yang merupakan tempat saksi Irnawati bekerja dan tempati yang berlokasi di Lr. Teratai Gampong Kampung Baru, Kecamatan Baiturrahman Kota Banda Aceh dan saksi Irnawati memperbolehkannya. Selanjutnya 10 menit kemudian terdakwa tiba di kedai Joel Laundry tersebut dengan diantar oleh temannya menggunakan sepeda motor dan setelah mengantarkan terdakwa teman terdakwa langsung pulang. Kemudian terdakwa langsung membuka pintu utama kedai Joel Laundry dikarenakan pintu utama tersebut memang sengaja tidak di kunci oleh saksi Irnawati agar terdakwa bisa masuk dengan mudah, setelah terdakwa masuk kedalam kedai Joel Laundry lalu terdakwa menutup pintu utama dan menguncinya dari dalam DAN langsung menuju ke dalam kamar yang ada di dalam kedai Joel Laundry tempat saksi Irnawati berada.
- Bahwa setelah terdakwa dan saksi Irnawati berada di dalam kamar berduaan, terdakwa dan saksi Irnawati duduk di atas kasur dengan posisi saling berdampingan, lalu terdakwa mencium saksi Irnawati dimuka. Selanjutnya terdakwa meraba-raba payudara saksi Irnawati dan membuka baju, BH, celana pendek dan celana yang dipakai oleh saksi Irnawati sehingga saksi Irnawati sudah dalam kondisi telanjang total. Selanjutnya terdakwa juga membuka baju, celana dan celana dalam yang dipakai oleh terdakwa sehingga pada saat itu terdakwa juga dalam kondisi telanjang total. Kemudian terdakwa dan saksi Irnawati berpelukan sambal berciuman, setelah itu terdakwa merebahkan badan keatas Kasur yang ada di Kedai Joel Laundry secara terlentang, kemudian saksi Irnawati menindihkan badannya dari atas sambil memasukkan alat kelamin terdakwa ke dalam vagina saksi Irnawati sehingga pada saat itu terdakwa dan saksi Irnawati melakukan hubungan badan layaknya suami istri tanpa menggunakan kondom. Pada saat melakukan hubungan suami istri terdakwa juga meraba-raba payudara saksi Irnawati serta terdakwa dan saksi Irnawati saling berciuman, sekira 3 (tiga) menit terdakwa dan saksi Irnawati melakukan perbuatan tersebut, tiba-tiba pintu utama Joel Laundry di ketuk dan pada saat itu terdakwa dan saksi Irnawati langsung menghentikan perbuatan tersebut dengan cara terdakwa mengeluarkan kemaluan terdakwa dari dalam vagina saksi Irnawati, kemudian warga langsung masuk kedalam Kedai Joel Laundry dikarenakan pintu utama Joel Laundry dapat dibuka dari luar meskipun telah dikunci dari dalam karena kunci pintu tersebut terbuat dari kayu yang di rekatkan dengan paku ditengahnya, dengan kondisi tersebut terdakwa hanya sempat memakai celana dalam sedangkan saksi Irnawati hanya sempat menutupi tubuhnya dengan sebuah selimut.
- Bahwa setelah diinterogasi terdakwa Wahyu Al-Auza Bin Abdul Hamid dan saksi Irnawati Binti Rajab mengakui telah melakukan zina. Selanjutnya terdakwa dan saksi saksi Irnawati Binti Rajab diserahkan kepada Satpol PP dan WH untuk diperiksa lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa dan Irnawati bukan suami istri dan tidak memiliki ikatan perkawinan.
- Bahwa berdasarkan Surat Pengakuan Pernyataan Perzinaan tanggal 08 Januari 2026 dan Berita Acara Pengakuan Perzinaan tanggal 08 Januari 2026, terdakwa telah membenarkan telah melakukan perbuatan Zina dengan saksi Irnawati.
-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam ‘Uqubat dalam pasal 33 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 Tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.--------------------------------
Subsidair
-------Bahwa ia terdakwa WAHYU AL-AUZA Bin ABDUL HAMID pada hari Kamis tanggal 08 Januari 2026 sekira pukul 00.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain masih dalam tahun 2026 bertempat di Kedai Joel Laundry yang berlokasi di Lr. Teratai Gampong Kampung Baru, Kecamatan Baiturrahman Kota Banda Aceh atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih dalam wilayah hukum Mahkamah Syar’iyah Kota Banda Aceh, “dengan sengaja melakukan Jarimah Ihktilat”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------------
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 08 Januari 2026 sekira pukul 00.00 WIB saksi Irnawati (dilakukan penuntutan secara terpisah) menghubungi terdakwa untuk mengobrol, pada saat mengobrol terdakwa meminta izin kepada saksi Irnawati untuk pergi ke kedai Joel Laundry yang merupakan tempat saksi Irnawati bekerja dan tempati yang berlokasi di Lr. Teratai Gampong Kampung Baru, Kecamatan Baiturrahman Kota Banda Aceh dan saksi Irnawati memperbolehkannya. Selanjutnya 10 menit kemudian terdakwa tiba di kedai Joel Laundry tersebut dengan diantar oleh temannya menggunakan sepeda motor dan setelah mengantarkan terdakwa teman terdakwa langsung pulang. Kemudian terdakwa langsung membuka pintu utama kedai Joel Laundry dikarenakan pintu utama tersebut memang sengaja tidak di kunci oleh saksi Irnawati agar terdakwa bisa masuk dengan mudah, setelah terdakwa masuk kedalam kedai Joel Laundry lalu terdakwa menutup pintu utama dan menguncinya dari dalam DAN langsung menuju ke dalam kamar yang ada di dalam kedai Joel Laundry tempat saksi Irnawati berada.
- Bahwa setelah terdakwa dan saksi Irnawati berada di dalam kamar berduaan, terdakwa dan saksi Irnawati duduk di atas kasur dengan posisi saling berdampingan, lalu terdakwa mencium saksi Irnawati dimuka. Selanjutnya terdakwa meraba-raba payudara saksi Irnawati dan membuka baju, BH, celana pendek dan celana yang dipakai oleh saksi Irnawati sehingga saksi Irnawati sudah dalam kondisi telanjang total. Selanjutnya terdakwa juga membuka baju, celana dan celana dalam yang dipakai oleh terdakwa sehingga pada saat itu terdakwa juga dalam kondisi telanjang total. Kemudian terdakwa dan saksi Irnawati berpelukan sambal berciuman, setelah itu terdakwa merebahkan badan keatas Kasur yang ada di Kedai Joel Laundry secara terlentang, kemudian saksi Irnawati menindihkan badannya dari atas sambil memasukkan alat kelamin terdakwa ke dalam vagina saksi Irnawati sehingga pada saat itu terdakwa dan saksi Irnawati melakukan hubungan badan layaknya suami istri tanpa menggunakan kondom. Pada saat melakukan hubungan suami istri terdakwa juga meraba-raba payudara saksi Irnawati serta terdakwa dan saksi Irnawati saling berciuman, sekira 3 (tiga) menit terdakwa dan saksi Irnawati melakukan perbuatan tersebut, tiba-tiba pintu utama Joel Laundry di ketuk dan pada saat itu terdakwa dan saksi Irnawati langsung menghentikan perbuatan tersebut dengan cara terdakwa mengeluarkan kemaluan terdakwa dari dalam vagina saksi Irnawati, kemudian warga langsung masuk kedalam Kedai Joel Laundry dikarenakan pintu utama Joel Laundry dapat dibuka dari luar meskipun telah dikunci dari dalam karena kunci pintu tersebut terbuat dari kayu yang di rekatkan dengan paku ditengahnya, dengan kondisi tersebut terdakwa hanya sempat memakai celana dalam sedangkan saksi Irnawati hanya sempat menutupi tubuhnya dengan sebuah selimut.
- Bahwa setelah diinterogasi terdakwa Wahyu Al-Auza Bin Abdul Hamid dan saksi Irnawati Binti Rajab mengakui telah melakukan zina. Selanjutnya terdakwa dan saksi saksi Irnawati Binti Rajab diserahkan kepada Satpol PP dan WH untuk diperiksa lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa dan Irnawati bukan suami istri dan tidak memiliki ikatan perkawinan.
-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam ‘Uqubat dalam pasal 25 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 Tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.--------------------------------
Lebih Subsidair
-------Bahwa ia terdakwa WAHYU AL-AUZA Bin ABDUL HAMID pada hari Kamis tanggal 08 Januari 2026 sekira pukul 00.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain masih dalam tahun 2026 bertempat di Kedai Joel Laundry yang berlokasi di Lr. Teratai Gampong Kampung Baru, Kecamatan Baiturrahman Kota Banda Aceh atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih dalam wilayah hukum Mahkamah Syar’iyah Kota Banda Aceh, “dengan sengaja melakukan Jarimah Ihktilat”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------------
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 08 Januari 2026 sekira pukul 00.00 WIB saksi Irnawati (dilakukan penuntutan secara terpisah) menghubungi terdakwa untuk mengobrol, pada saat mengobrol terdakwa meminta izin kepada saksi Irnawati untuk pergi ke kedai Joel Laundry yang merupakan tempat saksi Irnawati bekerja dan tempati yang berlokasi di Lr. Teratai Gampong Kampung Baru, Kecamatan Baiturrahman Kota Banda Aceh dan saksi Irnawati memperbolehkannya. Selanjutnya 10 menit kemudian terdakwa tiba di kedai Joel Laundry tersebut dengan diantar oleh temannya menggunakan sepeda motor dan setelah mengantarkan terdakwa teman terdakwa langsung pulang. Kemudian terdakwa langsung membuka pintu utama kedai Joel Laundry dikarenakan pintu utama tersebut memang sengaja tidak di kunci oleh saksi Irnawati agar terdakwa bisa masuk dengan mudah, setelah terdakwa masuk kedalam kedai Joel Laundry lalu terdakwa menutup pintu utama dan menguncinya dari dalam DAN langsung menuju ke dalam kamar yang ada di dalam kedai Joel Laundry tempat saksi Irnawati berada.
- Bahwa setelah terdakwa dan saksi Irnawati berada di dalam kamar berduaan, terdakwa dan saksi Irnawati duduk di atas kasur dengan posisi saling berdampingan, lalu terdakwa mencium saksi Irnawati dimuka. Selanjutnya terdakwa meraba-raba payudara saksi Irnawati dan membuka baju, BH, celana pendek dan celana yang dipakai oleh saksi Irnawati sehingga saksi Irnawati sudah dalam kondisi telanjang total. Selanjutnya terdakwa juga membuka baju, celana dan celana dalam yang dipakai oleh terdakwa sehingga pada saat itu terdakwa juga dalam kondisi telanjang total. Kemudian terdakwa dan saksi Irnawati berpelukan sambal berciuman, setelah itu terdakwa merebahkan badan keatas Kasur yang ada di Kedai Joel Laundry secara terlentang, kemudian saksi Irnawati menindihkan badannya dari atas sambil memasukkan alat kelamin terdakwa ke dalam vagina saksi Irnawati sehingga pada saat itu terdakwa dan saksi Irnawati melakukan hubungan badan layaknya suami istri tanpa menggunakan kondom. Pada saat melakukan hubungan suami istri terdakwa juga meraba-raba payudara saksi Irnawati serta terdakwa dan saksi Irnawati saling berciuman, sekira 3 (tiga) menit terdakwa dan saksi Irnawati melakukan perbuatan tersebut, tiba-tiba pintu utama Joel Laundry di ketuk dan pada saat itu terdakwa dan saksi Irnawati langsung menghentikan perbuatan tersebut dengan cara terdakwa mengeluarkan kemaluan terdakwa dari dalam vagina saksi Irnawati, kemudian warga langsung masuk kedalam Kedai Joel Laundry dikarenakan pintu utama Joel Laundry dapat dibuka dari luar meskipun telah dikunci dari dalam karena kunci pintu tersebut terbuat dari kayu yang di rekatkan dengan paku ditengahnya, dengan kondisi tersebut terdakwa hanya sempat memakai celana dalam sedangkan saksi Irnawati hanya sempat menutupi tubuhnya dengan sebuah selimut.
- Bahwa setelah diinterogasi terdakwa Wahyu Al-Auza Bin Abdul Hamid dan saksi Irnawati Binti Rajab mengakui telah melakukan zina. Selanjutnya terdakwa dan saksi saksi Irnawati Binti Rajab diserahkan kepada Satpol PP dan WH untuk diperiksa lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa dan Irnawati bukan suami istri dan tidak memiliki ikatan perkawinan.
-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam ‘Uqubat dalam pasal 23 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 Tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.------------------------------- |