Petitum
|
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Para Pemohon memohon kepada Bapak Ketua/Hakim Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh berkenan memberikan penetapan yang amarnya sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Menyatakan Syarifah Nazira Assaggaf binti Sayed Muhammad telah meninggal dunia pada tanggal 23 September 2024, akibat sakit;
- Menetapkan ahli waris dari Syarifah Nazira Assaggaf binti Sayed Muhammad, yaitu:
- Sulaini bin Sulaiman Juned, (suami/ Pemohon I);
- Sayed Syahrul Munir bin Sayed Muhammad, (saudara kandung/Pemohon II);
- Menetapkan biaya perkara menurut hukum;
- Mohon penetapan yang seadil-adilnya;
|