Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH BANDA ACEH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
169/Pdt.G/2026/MS.Bna 1.SAMSUL BAHRI
2.YENNY RAHMAN
PT. BANK PEREKONOMIAN RAKYAT SYARIAH ARTHA ACEH SEJAHTERA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 169/Pdt.G/2026/MS.Bna
Tanggal Surat Senin, 27 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SAMSUL BAHRI
2YENNY RAHMAN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. BANK PEREKONOMIAN RAKYAT SYARIAH ARTHA ACEH SEJAHTERA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, maka Pelawan memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Syariah Banda Aceh yang memeriksa dan mengadili perkara a quo agar berkenan dan sudi kiranya untuk menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut :

 

DALAM PROVISI :

 

  1. Menerima dan mengabulkan seluruh isi gugatan perlawanan provisi dari Pelawan;

 

  1. Menghentikan segala proses pembahasan permohonan eksekusi hak tanggungan dari permohonan eksekusi hak tanggungan yang dilakukan oleh kuasa hukum Terlawan dengan Nomor Register perkara: 5/Pdt.Eks/2026/MS.Bna tanggal 12 Maret 2026 (Status Quo) sampai adanya putusan yang final atas perkara ini;

 

DALAM POKOK PERKARA :

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan perlawanan dari Pelawan untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang baik dan benar;

 

  1. Menolak permohonan sita eksekusi hak tanggungan dari kuasa hukum terlawan Nomor Register 5/Pdt.Eks/2026/MS.Bna tanggal 12 Maret 2026;

 

  1. Menyatakan Terlawan telah melakukan perbuatan melanggar hukum (Onrechtmatigedaad);

 

  1. Menyatakan kuasa hukum terlawan tidak mempunyai legal standing untuk mewakili PT. Bank Perekonomian Rakyat Syariah Atha Aceh Sejahtera dalam mengajukan permohonan sita eksekusi hak tanggungan Nomor Register 5/Pdt.Eks/2026/MS.Bna tanggal 12 Maret 2026 pada Mahkamah Syariah Banda Aceh;

 

  1. Menyatakan Terlawan telah salah dalam menghitung total sisa kredit yang harus di bayarkan oleh Pelawan dalam permohonan eksekusi hak tanggungan Nomor Register 5/Pdt.Eks/2026/MS.Bna tanggal 12 Maret 2026;

 

  1. Menolak jumlah angka sisa pengembalian kredit sebesar Rp.436.879.928,-(empat ratus tiga puluh enam juta delapan ratus tujuh puluh Sembilan ribu Sembilan ratus dua puluh delapan rupiah) yang didalilkan oleh terlawan dalam permohonan eksekusi hak tanggungan nomor reg: 5/Pdt.Eks/2026/MS.Bna tanggal 12 Maret 2026;

 

  1. Menyatakan sisa pengembalian kredit yang harus dikembalikan oleh pelawan adalah sebesar Rp.204.538.955,-(dua ratus empat juta lima ratus tiga puluh delapan ribu Sembilan ratus lima puluh lima rupiah);  

 

  1. Menyatakan menolak permohonan Terlawan untuk melakukan pengosongan atas objek sita eksekusi yang tidak berdasarkan dan bertentangan dengan hukum;

 

  1. Menyatakan objek eksekusi sita jaminan Non Executable; 

 

  1. Menghukum Terlawan Eksekusi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam persidangan ini;

 

SUBSIDER :

Atau bilamana Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang bijaksana dan seadil-adilnya menurut hukum dan keadilan (ex aequa et bono), kami ucapkan terimakasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak