|
Dakwaan
|
PRIMAIR
Bahwa Terdakwa MUSLEM Alias CUT LEM Bin SULAIMAN pada suatu hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan dalam rentang tahun 2018 sampai dengan awal tahun 2020 bertempat di toko Printing Nanggroe yang beralamat di Desa Suka Damai Kec. Baiturrahman Kota Banda Aceh atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan jarimah Pemerkosaan terhadap anak korban Almira Zaida Rihani Binti Hery Syahputra dalam keadaan berlanjut, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:
- Bahwa pada hari selasa Tanggal 14 Januari 2025 sekira pukul 06.30 WIB bertempat di lantai 2 toko Printing Nanggroe yang beralamat di Desa Suka Damai Kec. Baiturrahman Kota Banda Aceh saksi Cut Meurah Mahani yakni ibu kandung anak korban dan anak korban sedang cek cok mulut dikarenakan anak korban asik bermain hp sehingga anak korban dimarahi oleh ayah kandungnya kemudian anak korban bercerita dengan saksi bahwa dirinya pernah dilecehkan oleh terdakwa MUSLEM Alias CUT LEM Bin SULAIMAN ketika umur anak korban berusia 8 (delapan) tahun, anak korban menjelaskan kepada saksi Cut Meurah Mahani cara terdakwa melakukan pelecehan terhadap anak korban dengan cara memasukkan kemaluan (penis) terdakwa ke kemaluan (vagina) anak korban dan terdakwa telah melakukan hal tersebut kepada anak korban lebih dari (3) tiga kali;
- Bahwa dalam tahun 2018 sampai dengan awal tahun 2020 anak korban dan terdakwa tinggal di lantai 2 toko Printing Nanggroe yang beralamat di Desa Suka Damai Kec. Baiturrahman Kota Banda Aceh yang mana toko Printing Nanggroe memiliki 2 (dua) pintu yang satunya tempat terdakwa tinggal, sedangkan anak korban tinggal disebelahnya dikarenakan ayah anak korban dan terdakwa sama-sama bekerja di toko Printing Nanggroe tersebut;
- Bahwa perbuatan terdakwa mencium bibir anak korban, memeluk anak korban, memegang, meremas dan menghisap payudara anak korban, memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan anak korban, memasukkan kemaluannya (penisnya kedalam anus anak korban) dan terdakwa juga pernah menjilat kemaluan anak korban telah terjadi beberapa kali sejak tahun 2018 ketika anak korban duduk di kelas 2 SD sampai dengan awal tahun 2020.
- Bahwa pertama pada tahun 2018 ketika anak korban duduk di kelas 2 SD, pada sore hari saat anak korban sedang berada dilantai 1 Ruko printing nanggroe yang beralamat di Desa Suka Damai Kec. Baiturrahman Kota Banda Aceh kemudian terdakwa menyuruh anak korban untuk mengambil kotak rokok terdakwa di lantai 2 di lemari terdakwa, lalu anak korban naik ke lantai 2 dan terdakwa mengikuti anak korban, sesampainya di lantai 2, terdakwa langsung membuka dan melepas celana anak korban dan menaikkan baju anak korban dan menurunkan celananya sampai ke lutut kemudian menyuruh anak korban tidur dan terdakwa memegang serta menghisap payudara anak korban kemudian terdakwa memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan anak korban sambil menggoyang-goyangkan badannya naik turun kemudian terdakwa mengeluarkan cairan sperma disamping badan anak korban lalu terdakwa menyuruh anak korban pergi dan mengatakan kepada anak korban “Jangan bilang-bilang ke mamak, jangan bilang-bilang sama siapa-siapa” dan anak korban langsung memakai celana anak korban kemudian mengambil kotak rokok dan turun ke lantai 1 lalu menjual kotak rokok tersebut ke kios depan ruko. Setelah menjual kotak rokok tersebut anak korban diberi uang Rp 2.000,- ( Dua Ribu Rupiah ) oleh terdakwa;
- Bahwa kemudian pada hari, tanggal, jam yang tidak dapat dipastikan lagi antara tahun 2018 sampai awal tahun 2020 pada sore hari, saat anak korban hendak pergi bermain kemudian terdakwa menyuruh anak korban untuk mengambil plastik di lantai 3 dengan kata-kata “Dek, ambil plastik dilantai 3 terus kasih ke mamak” kemudian anak korban mengatakan bahwa anak korban tidak berani dan terdakwa mengatakan “yok pergi sama abang”. Lalu anak korban dan terdakwa naik ke lantai 3, sesampainya di lantai 3, terdakwa mengambil plastik dan langsung mencium bibir anak korban kemudian melepas celana anak korban dan menurunkan celananya sampai kelutut, lalu terdakwa menyuruh anak korban menungging dan terdakwa memasukkan kemaluannya kedalam anus anak korban sambil menggoyang-goyangkan badannya. Lalu terdakwa juga menyuruh anak korban untuk menghisap kemaluannya dan mengarahkan kepala anak korban ke arah kemaluannya namun anak korban menolak. Setelah melakukan perbuatan tersebut, terdakwa memberikan plastik kepada korban sambil berkata “Ini kasih ke mamak” dan memberikan uang kepada anak korban sejumlah Rp 5.000,- (Lima Ribu Rupiah);
- Bahwa kemudian pada hari, tanggal, jam yang tidak dapat dipastikan lagi masih dalam tahun 2018 sampai awal tahun 2020, pada saat itu sepulang anak korban sekolah, anak korban bertemu dengan terdakwa dan terdakwa mengatakan kepada anak korban “Nanti sore ke toko sebelah ya” kemudian anak korban menjawab “ngapain” lalu terdakwa mengatakan “main aja kesana, sambil main-main, sambil bantu abang kerja”. Lalu pada sore harinya anak korban menemui terdakwa di toko sebelah dan terdakwa menyuruh anak korban untuk membantu memasang stiker dan terdakwa menurunkan celana anak korban namun anak korban tidak tahu apa yang diperbuat oleh terdakwa karena pada saat itu anak korban sedang menempelkan stiker. Tidak lama kemudian, kakak anak korban bersama temannya mendatangi anak korban untuk mengajak bermain, lalu terdakwa cepat-cepat menaikkan celana anak korban dan setelah itu anak korban pergi bermain bersama kakak anak korban dan temannya;
- Bahwa kemudian pada hari, tanggal, jam yang tidak dapat dipastikan lagi antara tahun 2018 sampai awal tahun 2020 pada saat itu anak korban disuruh saksi Cut Meurah Mahani (ibu kandung anak korban) untuk mengantar nasi makan siang ke toko sebelah, lalu sesampainya anak korban di lantai 1 toko sebelah, terdakwa turun dan mengatakan “Yok naik yok nonton” lalu anak korban menjawab “Gak mau gak mau kami lagi puasa” lalu terdakwa memeluk anak korban dari belakang namun anak korban menolak dan mengatakan “jangan kami lagi puasa” lalu anak korban langsung lari dan pulang kerumah. Setelah itu terdakwa sangat sering melakukan pemerkosaan dan atau pelecehan seksual terhadap anak korban namun korban tidak ingat lagi waktu pastinya antara tahun 2018 sampai awal tahun 2020 dan anak korban juga tidak ingat lagi bagaimana rincian kejadiannya yang anak korban ingat terdakwa sering memeluk anak korban, memegang, meremas dan menghisap payudara anak korban, memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan anak korban, memasukkan kemaluannya (penisnya kedalam anus anak korban) dan terdakwa juga pernah menjilat kemaluan anak korban;
- Bahwa kemudian pada awal bulan Februari tahun 2020 pada sore hari sebelum anak korban pindah rumah, anak korban sedang membantu orang tua anak korban beres-beres untuk pindahan kemudian terdakwa mengajak anak korban ke belakang mesin cetak stiker, lalu terdakwa membuka celana anak korban kemudian terdakwa menurunkan celananya kemudian menyuruh anak korban untuk menungging dan terdakwa memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan anak korban sambil menggoyang-goyangkan badannya. Setelah melakukan hal tersebut, terdakwa menyuruh anak korban untuk menghisap vape/rokok elektrik milik terdakwa kemudian terdengar suara ayah anak korban memanggil anak korban dan terdakwa mengatakan “udah cepat turun, gak usah pake kolornya” lalu anak korban memasukkan celana dalam anak korban kedalam kantong daster lalu anak korban masuk kedalam mobil ayah anak korban”. Pada malam harinya, saksi Cut Meurah Mahani menyuruh terdakwa mengambil galon yang ketinggalan bersama anak korban. Kemudian di sepeda motor anak korban duduk didepan dan terdakwa duduk dibelakangnya, lalu saat sampai di belokan harusnya arah ke toko arah ke kanan namun terdakwa jalan lurus dan menyuruh anak korban membawa sepeda motor sambil mengajari mengendarai sepeda motor. Lalu terdakwa memangku badan anak korban, kemudian terdakwa menggesekkan kemaluannya di bagian pantat anak korban sambil berjalan diatas sepeda motor, lalu anak korban sempat mengatakan “ih ngapain bang” dan terdakwa mengatakan “udah gak apa-apa, bawa terus hondanya” lalu anak korban dan terdakwa berjalan menuju ke toko;
- Bahwa Akibat perbuatan terdakwa, anak korban mengalami luka robek pada selaput dara permukaan lama, luka lecet dibawah payudara kanan, sejumlah bekas luka dibagian perut dan selangkangan, kekuatan otot pelepasan longgar dan Pasien memerlukan bimbingan psikologi, anak merasa trauma dan merasa takut.
- Bahwa berdasarkan laporan Hasil Pemeriksaan Psikologis Nomor :003/PMPK-FF/KJS/2025 tanggal 14 Mei 2025 anak korban Almira Zaida Rihani (AZR) yang memliki kapasitas intelektual pada taraf rata-rata, menunjukkan indikasi kuat sebagai korban pelecehan seksual berulang sejak usia anak-anak, baik oleh terdakwa berbeda saat TK maupun oleh terdakwa utama yang merupakan orang dewasa dikenal dari usia 8 hingga 14 tahun. Pengalaman traumatis ini telah mengakibatkan dampak psikologis signifikan, termasuk kecemasan, penurunan harga diri, kepercayaan diri, dan citra diri yang buruk, serta kebingungan identitas dan distorsi kognitif terkait pandangannya terhadap figur laki-laki dan perempuan.
- Bahwa berdasarkan Hasil Visum Et Repertum no : 31/I/KES.3.1/2025/RS. BHY, tanggal 22 Januari 2025 telah dilakukan VER pada pasien bernama Almira Zaidaa Rihani, perempuan, umur 14 Tahun dengan kesimpulan dijumpai luka robek pada selaput dara permukaan lama, luka lecet dibawah payudara kanan, sejumlah bekas luka dibagian perut dan selangkangan, kekuatan otot pelepasan longgar dan Pasien memerlukan bimbingan psikologi anak.
- Bahwa Anak ALMIRA ZAIDA RIHANI adalah anak berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1171-LT-22052013-0017 Atas Nama ALMIRA ZAIDA RIHANI adalah anak dari HERY SYAHPUTRA dan CUT MEURAH MAHANI yang Lahir di Banda Aceh pada tanggal 14 Oktober 2010 (berumur antara 8 s/d 10 Tahun pada saat kejadian), dikeluarkan di Banda Aceh pada tanggal 27 Mei 2013 oleh KADISDUKCAPIL BANDA ACEH nama Drs. T. SAMSUAR, M.Si dan berdasarkan Kartu Keluarga No. 1171022002085051 atas nama Kepala Keluarga HERY SYAHPUTRA yang menerangkan bahwa anak ALMIRA ZAIDA RIHANI adalah anak dari HERY SYAHPUTRA dan CUT MEURAH MAHANI yang Lahir di Banda Aceh pada tanggal 14 Oktober 2010 (berumur antara 8 s/d 10 Tahun pada saat kejadian), dikeluarkan di Banda Aceh pada tanggal 12 Desember 2023 oleh KADISDUKCAPIL BANDA ACEH nama Dra. EMILA SOFAYANA, M.Si.
Perbuatan Terdakwa MUSLEM Alias CUT LEM Bin SULAIMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
SUBSIDAIR
Bahwa Terdakwa MUSLEM Alias CUT LEM Bin SULAIMAN pada suatu hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan dalam rentang tahun 2018 sampai dengan awal tahun 2020 bertempat di toko Printing Nanggroe yang beralamat di Desa Suka Damai Kec. Baiturrahman Kota Banda Aceh atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan jarimah pelecehan seksual terhadap anak korban Almira Zaida Rihani Binti Hery Syahputra dalam keadaan berlanjut, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:
- Bahwa pada hari selasa Tanggal 14 Januari 2025 sekira pukul 06.30 WIB bertempat di lantai 2 toko Printing Nanggroe yang beralamat di Desa Suka Damai Kec. Baiturrahman Kota Banda Aceh saksi Cut Meurah Mahani yakni ibu kandung anak korban dan anak korban sedang cek cok mulut dikarenakan anak korban asik bermain hp sehingga anak korban dimarahi oleh ayah kandungnya kemudian anak korban bercerita dengan saksi bahwa dirinya pernah dilecehkan oleh terdakwa MUSLEM Alias CUT LEM Bin SULAIMAN ketika umur anak korban berusia 8 (delapan) tahun, anak korban menjelaskan kepada saksi Cut Meurah Mahani cara terdakwa melakukan pelecehan terhadap anak korban dengan cara memasukkan kemaluan (penis) terdakwa ke kemaluan (vagina) anak korban dan terdakwa telah melakukan hal tersebut kepada anak korban lebih dari (3) tiga kali;
- Bahwa dalam tahun 2018 sampai dengan awal tahun 2020 anak korban dan terdakwa tinggal di lantai 2 toko Printing Nanggroe yang beralamat di Desa Suka Damai Kec. Baiturrahman Kota Banda Aceh yang mana toko Printing Nanggroe memiliki 2 (dua) pintu yang satunya tempat terdakwa tinggal, sedangkan anak korban tinggal disebelahnya dikarenakan ayah anak korban dan terdakwa sama-sama bekerja di toko Printing Nanggroe tersebut;
- Bahwa perbuatan terdakwa mencium bibir anak korban, memeluk anak korban, memegang, meremas dan menghisap payudara anak korban, memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan anak korban, memasukkan kemaluannya (penisnya kedalam anus anak korban) dan terdakwa juga pernah menjilat kemaluan anak korban telah terjadi beberapa kali sejak tahun 2018 ketika anak korban duduk di kelas 2 SD sampai dengan awal tahun 2020.
- Bahwa pertama pada tahun 2018 ketika anak korban duduk di kelas 2 SD, pada sore hari saat anak korban sedang berada dilantai 1 Ruko printing nanggroe yang beralamat di Desa Suka Damai Kec. Baiturrahman Kota Banda Aceh kemudian terdakwa menyuruh anak korban untuk mengambil kotak rokok terdakwa di lantai 2 di lemari terdakwa, lalu anak korban naik ke lantai 2 dan terdakwa mengikuti anak korban, sesampainya di lantai 2, terdakwa langsung membuka dan melepas celana anak korban dan menaikkan baju anak korban dan menurunkan celananya sampai ke lutut kemudian menyuruh anak korban tidur dan terdakwa memegang serta menghisap payudara anak korban kemudian terdakwa memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan anak korban sambil menggoyang-goyangkan badannya naik turun kemudian terdakwa mengeluarkan cairan sperma disamping badan anak korban lalu terdakwa menyuruh anak korban pergi dan mengatakan kepada anak korban “Jangan bilang-bilang ke mamak, jangan bilang-bilang sama siapa-siapa” dan anak korban langsung memakai celana anak korban kemudian mengambil kotak rokok dan turun ke lantai 1 lalu menjual kotak rokok tersebut ke kios depan ruko. Setelah menjual kotak rokok tersebut anak korban diberi uang Rp 2.000,- ( Dua Ribu Rupiah ) oleh terdakwa;
- Bahwa kemudian pada hari, tanggal, jam yang tidak dapat dipastikan lagi antara tahun 2018 sampai awal tahun 2020 pada sore hari, saat anak korban hendak pergi bermain kemudian terdakwa menyuruh anak korban untuk mengambil plastik di lantai 3 dengan kata-kata “Dek, ambil plastik dilantai 3 terus kasih ke mamak” kemudian anak korban mengatakan bahwa anak korban tidak berani dan terdakwa mengatakan “yok pergi sama abang”. Lalu anak korban dan terdakwa naik ke lantai 3, sesampainya di lantai 3, terdakwa mengambil plastik dan langsung mencium bibir anak korban kemudian melepas celana anak korban dan menurunkan celananya sampai kelutut, lalu terdakwa menyuruh anak korban menungging dan terdakwa memasukkan kemaluannya kedalam anus anak korban sambil menggoyang-goyangkan badannya. Lalu terdakwa juga menyuruh anak korban untuk menghisap kemaluannya dan mengarahkan kepala anak korban ke arah kemaluannya namun anak korban menolak. Setelah melakukan perbuatan tersebut, terdakwa memberikan plastik kepada korban sambil berkata “Ini kasih ke mamak” dan memberikan uang kepada anak korban sejumlah Rp 5.000,- (Lima Ribu Rupiah);
- Bahwa kemudian pada hari, tanggal, jam yang tidak dapat dipastikan lagi masih dalam tahun 2018 sampai awal tahun 2020, pada saat itu sepulang anak korban sekolah, anak korban bertemu dengan terdakwa dan terdakwa mengatakan kepada anak korban “Nanti sore ke toko sebelah ya” kemudian anak korban menjawab “ngapain” lalu terdakwa mengatakan “main aja kesana, sambil main-main, sambil bantu abang kerja”. Lalu pada sore harinya anak korban menemui terdakwa di toko sebelah dan terdakwa menyuruh anak korban untuk membantu memasang stiker dan terdakwa menurunkan celana anak korban namun anak korban tidak tahu apa yang diperbuat oleh terdakwa karena pada saat itu anak korban sedang menempelkan stiker. Tidak lama kemudian, kakak anak korban bersama temannya mendatangi anak korban untuk mengajak bermain, lalu terdakwa cepat-cepat menaikkan celana anak korban dan setelah itu anak korban pergi bermain bersama kakak anak korban dan temannya;
- Bahwa kemudian pada hari, tanggal, jam yang tidak dapat dipastikan lagi antara tahun 2018 sampai awal tahun 2020 pada saat itu anak korban disuruh saksi Cut Meurah Mahani (ibu kandung anak korban) untuk mengantar nasi makan siang ke toko sebelah, lalu sesampainya anak korban di lantai 1 toko sebelah, terdakwa turun dan mengatakan “Yok naik yok nonton” lalu anak korban menjawab “Gak mau gak mau kami lagi puasa” lalu terdakwa memeluk anak korban dari belakang namun anak korban menolak dan mengatakan “jangan kami lagi puasa” lalu anak korban langsung lari dan pulang kerumah. Setelah itu terdakwa sangat sering melakukan pemerkosaan dan atau pelecehan seksual terhadap anak korban namun korban tidak ingat lagi waktu pastinya antara tahun 2018 sampai awal tahun 2020 dan anak korban juga tidak ingat lagi bagaimana rincian kejadiannya yang anak korban ingat terdakwa sering memeluk anak korban, memegang, meremas dan menghisap payudara anak korban, memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan anak korban, memasukkan kemaluannya (penisnya kedalam anus anak korban) dan terdakwa juga pernah menjilat kemaluan anak korban;
- Bahwa kemudian pada awal bulan Februari tahun 2020 pada sore hari sebelum anak korban pindah rumah, anak korban sedang membantu orang tua anak korban beres-beres untuk pindahan kemudian terdakwa mengajak anak korban ke belakang mesin cetak stiker, lalu terdakwa membuka celana anak korban kemudian terdakwa menurunkan celananya kemudian menyuruh anak korban untuk menungging dan terdakwa memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan anak korban sambil menggoyang-goyangkan badannya. Setelah melakukan hal tersebut, terdakwa menyuruh anak korban untuk menghisap vape/rokok elektrik milik terdakwa kemudian terdengar suara ayah anak korban memanggil anak korban dan terdakwa mengatakan “udah cepat turun, gak usah pake kolornya” lalu anak korban memasukkan celana dalam anak korban kedalam kantong daster lalu anak korban masuk kedalam mobil ayah anak korban”. Pada malam harinya, saksi Cut Meurah Mahani menyuruh terdakwa mengambil galon yang ketinggalan bersama anak korban. Kemudian di sepeda motor anak korban duduk didepan dan terdakwa duduk dibelakangnya, lalu saat sampai di belokan harusnya arah ke toko arah ke kanan namun terdakwa jalan lurus dan menyuruh anak korban membawa sepeda motor sambil mengajari mengendarai sepeda motor. Lalu terdakwa memangku badan anak korban, kemudian terdakwa menggesekkan kemaluannya di bagian pantat anak korban sambil berjalan diatas sepeda motor, lalu anak korban sempat mengatakan “ih ngapain bang” dan terdakwa mengatakan “udah gak apa-apa, bawa terus hondanya” lalu anak korban dan terdakwa berjalan menuju ke toko;
- Bahwa Akibat perbuatan terdakwa, anak korban mengalami luka robek pada selaput dara permukaan lama, luka lecet dibawah payudara kanan, sejumlah bekas luka dibagian perut dan selangkangan, kekuatan otot pelepasan longgar dan Pasien memerlukan bimbingan psikologi, anak merasa trauma dan merasa takut.
- Bahwa berdasarkan laporan Hasil Pemeriksaan Psikologis Nomor :003/PMPK-FF/KJS/2025 tanggal 14 Mei 2025 anak korban Almira Zaida Rihani (AZR) yang memliki kapasitas intelektual pada taraf rata-rata, menunjukkan indikasi kuat sebagai korban pelecehan seksual berulang sejak usia anak-anak, baik oleh terdakwa berbeda saat TK maupun oleh terdakwa utama yang merupakan orang dewasa dikenal dari usia 8 hingga 14 tahun. Pengalaman traumatis ini telah mengakibatkan dampak psikologis signifikan, termasuk kecemasan, penurunan harga diri, kepercayaan diri, dan citra diri yang buruk, serta kebingungan identitas dan distorsi kognitif terkait pandangannya terhadap figur laki-laki dan perempuan.
- Bahwa berdasarkan Hasil Visum Et Repertum no : 31/I/KES.3.1/2025/RS. BHY, tanggal 22 Januari 2025 telah dilakukan VER pada pasien bernama Almira Zaidaa Rihani, perempuan, umur 14 Tahun dengan kesimpulan dijumpai luka robek pada selaput dara permukaan lama, luka lecet dibawah payudara kanan, sejumlah bekas luka dibagian perut dan selangkangan, kekuatan otot pelepasan longgar dan Pasien memerlukan bimbingan psikologi anak.
- Bahwa Anak ALMIRA ZAIDA RIHANI adalah anak berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1171-LT-22052013-0017 Atas Nama ALMIRA ZAIDA RIHANI adalah anak dari HERY SYAHPUTRA dan CUT MEURAH MAHANI yang Lahir di Banda Aceh pada tanggal 14 Oktober 2010 (berumur antara 8 s/d 10 Tahun pada saat kejadian), dikeluarkan di Banda Aceh pada tanggal 27 Mei 2013 oleh KADISDUKCAPIL BANDA ACEH nama Drs. T. SAMSUAR, M.Si dan berdasarkan Kartu Keluarga No. 1171022002085051 atas nama Kepala Keluarga HERY SYAHPUTRA yang menerangkan bahwa anak ALMIRA ZAIDA RIHANI adalah anak dari HERY SYAHPUTRA dan CUT MEURAH MAHANI yang Lahir di Banda Aceh pada tanggal 14 Oktober 2010 (berumur antara 8 s/d 10 Tahun pada saat kejadian), dikeluarkan di Banda Aceh pada tanggal 12 Desember 2023 oleh KADISDUKCAPIL BANDA ACEH nama Dra. EMILA SOFAYANA, M.Si.
Perbuatan Terdakwa MUSLEM Alias CUT LEM Bin SULAIMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. |