Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH BANDA ACEH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
39/JN/2024/MS.Bna 1.INDRIANI RACHMAN, S.H.
2.ISNAWATI, S.H.
MULYADI BINABDUL RAHMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Maisir
Nomor Perkara 39/JN/2024/MS.Bna
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3928/L.1.10/Eku.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1INDRIANI RACHMAN, S.H.
2ISNAWATI, S.H.
Terdakwa
NoNama
1MULYADI BINABDUL RAHMAN
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Primair:

Bahwa terdakwa MULYADI Bin ABDUL RAHMAN pada hari Jumat tanggal 27 Juli 2024 sekira pukul 22.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Warung Kopi Lingkungan TPI Baru Gampong Lampulo Kec. Kuta Alam Kota Banda Aceh atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Jinayat ini dengan sengaja melakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan lebih dari 2 (dua) gram emas murni, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut  :

 ----------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.-------------------------------

Subsidair:

 

Bahwa terdakwa MULYADI Bin ABDUL RAHMAN pada hari Jumat tanggal 27 Juli 2024 sekira pukul 22.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Warung Kopi Lingkungan TPI Baru Gampong Lampulo Kec. Kuta Alam Kota Banda Aceh atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Jinayat ini dengan sengaja melakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram emas murni, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut  :

  • Bahwa pada pada hari Jumat tanggal 14 Juni 2024 di Warung Kopi Lingkungan TPI Baru Gampong Lampulo Kec. Kuta Alam Kota Banda Aceh, Terdakwa MULYADI Bin ABDUL RAHMAN bermain Judi Online dengan menggunakan 1 (satu) unit handphone merek OPPO A18 warna hitam dan mengakses link Judi Online ovoloslot88f.xyz dengan akun mulyadi1313 dan sandi sorugawr pada aplikasi Google Chrome yang ada pada Handphone terdakwa;
  • Bahwa terdakwa melakukan permainan Judi Online yaitu judi Slot Games yaitu dengan cara membuka aplikasi dana dengan nomor rekening 082311315865 a.n. MULYADI. Setelah memiliki aplikasi dana selanjutnya terdakwa mengisi ulang dana atau uang melakukan top up pada aplikasi dana tersebut setelah terisi atau memiliki dana dengan menggunakan 1 (satu) unit Hp merk OPPO A18 warna hitam terdakwa membuka browser (perangkat lunak) google chrome dan login dalam link ovoloslot88f.xyz dengan akun mulyadi1313 dan sandi sorugawr selanjutnya terdakwa menekan pilihan deposit dan memindahkan dana ke dalam akun link tersebut dan terdakwa memilih jenis permainan slot ;
  • Bahwa terdakwa sudah bermain judi online selama 3 (tiga) bulan yaitu judi slot pada link Online ovoloslot88f.xyz dengan akun mulyadi1313 dan sandi sorugawr dan sudah menyetorkan deposit untuk bermain judi online sebesar Rp 31.062.545, (tiga puluh satu juta enam puluh dua ribu lima ratus empat puluh lima rupiah) dan mendapat keuntungan sebesar Rp 30.313.000, (tiga puluh juta tiga ratus tiga belas ribu rupiah) serta sisa saldo yang ada pada akun judi online milik terdakwa adalah sebesar Rp 65.625, (enam puluh lima ribu enam ratus dua puluh lima rupiah) merupakan sisa uang terdakwa bermain judi online;
  • Perbuatan Terdakwa bermain judi slot dengan taruhan tertentu pada link ovoloslot88f.xyz dengan akun mulyadi1313 dan sandi sorugawr tersebut tergolong kepada perbuatan yang mengandung unsur taruhan dan/atau unsur untung-untungan yang dilakukan antara 2 (dua) pihak atau lebih, disertai kesepakatan bahwa pihak yang menang akan mendapat bayaran/keuntungan tertentu dari pihak yang kalah baik secara langsung atau tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 22 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat;
  • Bahwa harga 1 gram emas murni per 27 Juli 2024 berdasarkan data yang diperoleh dari PT. Pegadaian adalah Rp 1.275.000, (satu juta dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).

 

----------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.-------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya