Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH BANDA ACEH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
351/Pdt.G/2025/MS.Bna 1.DAHLIANI, S.Pd BINTI HAMDAN
2.IRWANDI BIN HAMDAN
1.DANIL SAUPUTRA BIN AGUSTIAR-Ahli Waris Almarhumah CUT YATIMA BINTI SAAD
2.DANIL SAPUTRA BIN AGUSTIAR
3.BASMA RUSMADI
4.BANK PERKREDITAN RAKYAT SYARIAH ( BPRS ) HIK PARAHYANGAN CABANG BANDA ACEH
5.NOTARIS/ PPAT - MUKSIN PUTRA HASPY, SH., M.Kn.
6.BADAN PERTANAHAN NASIONAL KOTA BANDA ACEH
7.CAMAT KECAMATAN JAYA BARU sebagai PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH SEMENTARA (PPATS), KECAMATAN JAYA BARU KOTA BANDA ACEH, PROVINSI ACEH
8.GEUCHIK GAMPONG LAMJAMEE, KECATAMAN JAYA BARU, KOTA BANDA ACEH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Kewarisan
Nomor Perkara 351/Pdt.G/2025/MS.Bna
Tanggal Surat Rabu, 20 Agu. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1DAHLIANI, S.Pd BINTI HAMDAN
2IRWANDI BIN HAMDAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ANDRI FAISAL. SH.DAHLIANI, S.Pd BINTI HAMDAN
2ANDRI FAISAL. SH.IRWANDI BIN HAMDAN
Tergugat
NoNama
1DANIL SAUPUTRA BIN AGUSTIAR-Ahli Waris Almarhumah CUT YATIMA BINTI SAAD
2DANIL SAPUTRA BIN AGUSTIAR
3BASMA RUSMADI
4BANK PERKREDITAN RAKYAT SYARIAH ( BPRS ) HIK PARAHYANGAN CABANG BANDA ACEH
5NOTARIS/ PPAT - MUKSIN PUTRA HASPY, SH., M.Kn.
6BADAN PERTANAHAN NASIONAL KOTA BANDA ACEH
7CAMAT KECAMATAN JAYA BARU sebagai PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH SEMENTARA (PPATS), KECAMATAN JAYA BARU KOTA BANDA ACEH, PROVINSI ACEH
8GEUCHIK GAMPONG LAMJAMEE, KECATAMAN JAYA BARU, KOTA BANDA ACEH
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan seluruhnya Gugatan Perkara ini dari PARA PENGGUGAT.
  2. Menyatakan dan menetapkan HAMDAN BIN SAAD telah meninggal dunia pada tanggal 26 Desember 2004 dan Ayahnya bernama SAAD BIN ALI yang telah meninggal dunia sekitar tahun 1969.
  3. Menyatakan PARA PENGGUGAT – DAHLIANI, S.Pd BINTI HAMDAN dan IRWANDI BIN HAMDAN adalah Ahli Waris sah dari HAMDAN BIN SAAD.
  4. Menyatakan separuh dari tanah tersebut seluas 1.525 m2 ( Seribu lima ratus dua puluh lima meter persegi ) yang disengketakan adalah bagian harta warisan dari  Ayahnya HAMDAN BIN SAAD.
  5. Menyatakan dan menetapkan DANIL SAPUTRA BIN AGUSTIAR adalah bukan sebagai Ahli Waris dari HAMDAN BIN SAAD.
  6. Menyatakan perbuatan PARA TERGUGAT adalah perbuatan yang tidak berkekuatan hukum dan atau Perbuatan yang bertentangan dengan Hukum.
  7. Menyatakan pembuatan Akta Hibah Nomor: 118/ 2018 Tanggal 19 Desember 2018 yang dikeluarkan oleh TERGUGAT – VII  atas kerja sama Almarhumah TERGUGAT – I – CUT YATIMA BINTI SAAD dengan TERGUGAT – II – DANIL SAPUTRA BIN AGUSTIAR atas tanah seluas 1.525 m2 ( Seribu lima ratus dua puluh lima meter persegi ) adalah cacat hukum dan tidak berkekuatan hukum.
  8. Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor: 10568 Tahun 2020 Tanggal 28 Desember 2020 beserta turunannya Sertipikat Hak Milik Nomor: 10734 Tahun 2023 Tanggal 11 Mei 2023, Sertipikat Hak Milik Nomor: 10735 Tahun 2023 Tanggal 11 Mei 2023, Sertipikat Hak Milik Nomor: 10736 Tahun 2023 Tanggal 11 Mei 2023 dan Sertipikat Hak Milik Nomor: 10737 Tahun 2023 Tanggal 11 Mei 2023 yang dikeluarkan oleh TERGUGAT – VI adalah tidak berkekuatan hukum.
  9. Menyatakan Akta Jual Beli Nomor: 02/ 2024 Tanggal  11 Januari 2024 antara TERGUGAT – II dengan TERGUGAT – III yang dasarnya  Sertifikat Hak Milik Nomor: 10736 Tahun 2023 Tanggal 11 Mei 2023 dibuat dan dikeluarkan oleh  TERGUGAT – V adalah cacat hukum dan tidak berkekuatan hukum.
  10. Menyatakan dan menetapkan PARA PENGGUGAT sebagai Ahli Waris sah Anak Kandung dari HAMDAN BIN SAAD yang mempunyai harta berupa tanah yang telah disertipikatkan Nomor: 10568 Tahun 2020 Tanggal 28 Desember 2020 oleh TERGUGAT – II atas nama dirinya, seluas 1.525 M2 ( Seribu lima ratus dua puluh lima meter persegi ) tersebut yang terletak di Gampong Lamjamee, Kecamatan Jaya Baru, Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh dengan batasnya :
  • Utara dengan tanah Jalan Gampong dan Tanah Aminurrahman.
  • Selatan dengan Tanah Sabri dan Tanah Ahmad.
  • Timur dengan Tanah Waqaf dan Tanah Aminurrahman.
  • Barat dengan Tanah Komplek Perumahan/ Rumah Warga.
  1. Menyatakan Perbuatan TERGUGAT – II dengan mengalihkan kepada TERGUGAT – III setengah dari tanah tersebut seluas 1.525 M2 yaitu dengan pembangunan  4 ( Empat ) unit bangunan rumah permanen diatasnya seluas lebih kurang 600 M2 ( Enam ratus meter persegi ) adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.
  2. Menyatakan Perbuatan TERGUGAT – IV secara hukum dan atau defacto dengan menerima Agunan kredit atas 1 ( satu ) unit tanah beserta rumah diatasnya dengan Sertipikat Hak Milik Nomor: 10736 Tahun 2023 Tanggal 11 Mei 2023 adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.
  3. Menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum terhadap semua perbuatan yang dilakukan oleh TERGUGAT – VI dalam hal pemisahan dan penerbitan :
  4. Sertipikat Hak Milik Nomor: 10568 Tahun 2020 Tanggal 28 Desember 2020 atas nama TERGUGAT – II – DANIL SAPUTRA BIN AGUSTIAR beserta turunannya yaitu :
  • Sertipikat Hak Milik Nomor: 10734 Tahun 2023 Tanggal 11 Mei 2023 atas nama TERGUGAT – II – DANIL SAPUTRA BIN AGUSTIAR.
  • Sertipikat Hak Milik Nomor: 10735 Tahun 2023 Tanggal 11 Mei 2023 atas nama TERGUGAT – II – DANIL SAPUTRA BIN AGUSTIAR.
  • Sertipikat Hak Milik Nomor: 10736 Tahun 2023 Tanggal 11 Mei 2023 atas nama TERGUGAT – II – DANIL SAPUTRA BIN AGUSTIAR sekarang atas nama TERGUGAT – III.
  • Sertipikat Hak Milik Nomor: 10737 Tahun 2023 Tanggal 11 Mei 2023 atas nama TERGUGAT – II – DANIL SAPUTRA BIN AGUSTIAR.
  1. Menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum terhadap semua perbuatan yang dilakukan oleh TERGUGAT – VII dalam hal membuat Akta Hibah Nomor: 118/ 2018 Tanggal 19 Desember 2018 dan Akta – Akta lainnya untuk TERGUGAT – I dan atau TERGUGAT – II.
  2. Menyatakan Sita Jaminan – Conservatoir Beslaag terhadap tanah dan atau beserta semua bangunan diatasnya sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Milik Nomor: 10568 Tahun 2020 Tahun 2020 Tanggal 28 Desember 2020 beserta turunannya Sertipikat Hak Milik Nomor: 10734 Tahun 2023 Tanggal 11 Mei 2023, Sertipikat Hak Milik Nomor: 10735 Tahun 2023 Tanggal 11 Mei 2023, Sertipikat Hak Milik Nomor: 10736 Tahun 2023 Tanggal 11 Mei 2023 dan Sertipikat Hak Milik Nomor: 10737 Tahun 2023 Tanggal 11 Mei 2023 adalah sah dan berharga.
  3. Menghukum TERGUGAT – I, II, III dan TERGUGAT – IV untuk menyerahkan tanah kepada PARA PENGGUGAT yang tersebut dalam Sertipikat Hak Milik Nomor: 10568 Tahun 2020 Tanggal 28 Desember 2020 beserta turunannya Sertipikat Hak Milik Nomor: 10734 Tahun 2023 Tanggal 11 Mei 2023, Sertipikat Hak Milik Nomor: 10735 Tahun 2023 Tanggal 11 Mei 2023, Sertipikat Hak Milik Nomor: 10736 Tahun 2023 Tanggal 11 Mei 2023 dan Sertipikat Hak Milik Nomor: 10737 Tahun 2023 Tanggal 11 Mei 2023 yaitu :
  • Tanah dalam keadaan kosong, luasnya sekitar 1.525 M2, terletak di Gampong Lamjamee, Kecamatan Jaya Baru, Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh, dengan batas – batasnya:
  • Utara dengan tanah Jalan Gampong dan Tanah Aminurrahman.
  • Selatan dengan Tanah Sabri dan Tanah Ahmad.
  • Timur dengan Tanah Waqaf dan Tanah Aminurrahman.
  • Barat dengan Tanah Komplek Perumahan/ Rumah Warga.
  1.  Menghukum TERGUGAT – I, II, III, dan TERGUGAT – IV untuk merubah :
  2. Sertipikat Hak Milik Nomor: 10568 Tahun 2020 Tanggal 28 Desember 2020 atas nama TERGUGAT – II – DANIL SAPUTRA BIN AGUSTIAR beserta turunannya yaitu :
    • Sertipikat Hak Milik Nomor: 10734 Tahun 2023 Tanggal 11 Mei 2023 atas nama TERGUGAT – II – DANIL SAPUTRA BIN AGUSTIAR.
    • Sertipikat Hak Milik Nomor: 10735 Tahun 2023 Tanggal 11 Mei 2023 atas nama TERGUGAT – II – DANIL SAPUTRA BIN AGUSTIAR.
    • Sertipikat Hak Milik Nomor: 10736 Tahun 2023 Tanggal 11 Mei 2023 atas nama TERGUGAT – II – DANIL SAPUTRA BIN AGUSTIAR sekarang atas nama TERGUGAT – III.
    • Sertipikat Hak Milik Nomor: 10737 Tahun 2023 Tanggal 11 Mei 2023 atas nama TERGUGAT – II – DANIL SAPUTRA BIN AGUSTIAR.

dari Namanya kepada nama baru PARA PENGGUGAT.

 

  1. Menghukum TERGUGAT – IV – BANK PERKREDITAN RAKYAT SYARIAH ( BPRS ) HIK PARAHYANGAN BANDA ACEH yang diduga secara defacto dan atau hukum untuk mencoret Hak Tanggungan dan atau Akta Pemberian Hak Tanggungan ( APHT ) atas Sertipikat Hak Milik Nomor: 10736 Tahun 2023 Tanggal 11 Mei 2023 tersebut.

 

  1. Menghukum TERGUGAT – V menyangkut dengan Akta Jual Beli ( AJB ) Nomor: 02/ 2024 Tanggal  11 Januari 2024 adalah cacat hukum, tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat serta tidak dapat dijadikan dasar peralihan hak.

 

  1. Menghukum TERGUGAT – V untuk bertanggung jawab secara hukum atas penerbitan Akta Jual Beli ( AJB ) Nomor: 02/ 2024 Tanggal  11 Januari 2024 yang dapat merugikan PARA PENGGUGAT.

 

  1. Menghukum TERGUGAT – VI untuk merubah Sertifikat Hak Milik Nomor: 10568 Tahun 2020 Tanggal 28 Desember 2020 beserta turunannya Sertipikat Hak Milik Nomor: 10734 Tahun 2023 Tanggal 11 Mei 2023, Sertipikat Hak Milik Nomor: 10735 Tahun 2023 Tanggal 11 Mei 2023, Sertipikat Hak Milik Nomor: 10736 Tahun 2023 Tanggal 11 Mei 2023 dan Sertipikat Hak Milik Nomor: 10737 Tahun 2023 Tanggal 11 Mei 2023 dari nama TERGUGAT – II dan TERGUGAT – III dan atau TERGUGAT – IV menjadi pemegang hak baru atas nama PARA PENGGUGAT.

 

  1. Menghukum TERGUGAT – VI untuk mencabut, mencoret dan membatalkan Sertifikat Hak Milik Nomor: 10568 Tahun 2020 Tanggal 28 Desember 2020 beserta turunannya Sertipikat Hak Milik Nomor: 10734 Tahun 2023 Tanggal 11 Mei 2023, Sertipikat Hak Milik Nomor: 10735 Tahun 2023 Tanggal 11 Mei 2023, Sertipikat Hak Milik Nomor: 10736 Tahun 2023 Tanggal 11 Mei 2023 dan Sertipikat Hak Milik Nomor: 10737 Tahun 2023 Tanggal 11 Mei 2023 yang telah diterbitkan itu.

 

  1. Menghukum TERGUGAT – VI untuk menerbitkan kembali Sertipikat Baru atas tanah tersebut dengan membatalkan Sertipikat Hak Milik Nomor: 10568 Tahun 2020 Tanggal 28 Desember 2020 beserta turunannya kepada PARA PENGGUGAT.

 

  1. Menghukum TERGUGAT – I, II, III dan TERGUGAT – IV untuk menyerahkan tanah yang tersebut dalam Sertifikat Hak Milik Nomor: 10568 Tahun 2020 Tanggal 28 Desember 2020 beserta turunannya Sertipikat Hak Milik Nomor: 10734 Tahun 2023 Tanggal 11 Mei 2023, Sertipikat Hak Milik Nomor: 10735 Tahun 2023 Tanggal 11 Mei 2023, Sertipikat Hak Milik Nomor: 10736 Tahun 2023 Tanggal 11 Mei 2023 dan Sertipikat Hak Milik Nomor: 10737 Tahun 2023 Tanggal 11 Mei 2023 kepada PARA PENGGUGAT dalam keadaan kosong dan terlepas dari hak – hak pihak ketiga lainnya.

 

  1. Menghukum TERGUGAT – I, II, III  dan atau TERGUGAT – IV untuk membongkar semua bangunan yang ada diatasnya dengan biaya secara tanggung menanggung ditanggung oleh TERGUGAT – I, II, III  dan atau TERGUGAT – IV tersebut.

 

  1. Menghukum TERGUGAT – I, II, III dan atau TERGUGAT – IV untuk tidak mengalihkan atau memperjualbelikan dalam bentuk apapun juga objek sengketa ini sampai dengan adanya Putusan Berkekuatan Hukum Tetap dalam Perkara ini.

 

  1. Menghukum TERGUGAT – I, II, III dan atau TERGUGAT – IV untuk tidak melakukan kegiatan apapun yang telah, sedang dan akan dilaksanakan pembangunan rumah diatas tanah 1.525 M2 ( seribu lima ratus dua puluh lima meter persegi ).

 

  1. Menghukum TERGUGAT – II untuk membayar ganti rugi kepada PARA PENGGUGAT sebesar Rp.4.000.000,- ( Empat juta rupiah ) setiap hari karena penguasaan tanah tersebut terhitung sejak Sertifikat Hak Milik Nomor: 10568 Tahun 2020 Tanggal 28 Desember 2020 dikeluarkan sampai dengan Tanggal penyerahan objek tersebut.

 

  1. Menghukum PARA TERGUGAT untuk menghormati pelaksanaan Putusan dalam Perkara ini lebih dahulu ( Uit voerbaar bij voorraad ) walaupun adanya upaya hukum Banding, Kasasi dan Verzet.

 

  1. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa – dwangsoom karena tidak melaksanakan Putusan dalam Perkara ini sebesar yaitu :
  1. Dari TERGUGAT – I sebesar Rp.3.000.000,- ( Tiga juta rupiah ) . 
  2. Dari TERGUGAT – II sebesar Rp.3.000.000,- ( Tiga juta rupiah ) . 
  3. Dari TERGUGAT – III sebesar Rp.2.000.000,- ( Dua juta rupiah ) . 
  4. Dari TERGUGAT – IV sebesar Rp.1.000.000,- ( Satu juta rupiah ).
  5. Dari TERGUGAT – V sebesar Rp.1.000.000,- ( Satu juta rupiah ).
  6. Dari TERGUGAT – VI sebesar Rp.1.000.000,- ( Satu juta rupiah ).
  7. Dari TERGUGAT – VII sebesar Rp.1.000.000,- ( Satu juta rupiah ).
  8. Dari TERGUGAT – VIII sebesar Rp.500.000,- ( Lima ratus ribu rupiah ).

Uang paksa – dwangsoom itu terhitung sejak tanggal Putusan dalam Perkara ini Berkekuatan Hukum Tetap sampai dengan PARA TERGUGAT melaksanakan seluruh amar Putusan Perkara  a quo. 

  1. Menghukum PARA TERGUGAT untuk mentaati dan melaksanakan seluruh materi dari amar Putusan dalam Perkara ini dengan penuh tanggungjawab.
  2. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar semua biaya yang timbul dalam Perkara ini.

UNTUK TURUT TERGUGAT

Menghukum TURUT TERGUGAT untuk mentaati semua amar Putusan dalam Perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak