Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH BANDA ACEH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
330/Pdt.P/2025/MS.Bna Mardiah Binti M. Amin Bali Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 330/Pdt.P/2025/MS.Bna
Tanggal Surat Jumat, 03 Okt. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Mardiah Binti M. Amin Bali
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon ,memohon kepada Ketua/Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Kota Banda Aceh, memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan penetapan sebagai berikut  :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon Seluruhnya;
  2. Menetapkan perbaikan biodata Pemohon yang tercantum dalam Kutipan Akta Nikah Nomor: 036/01/II/2007 tertanggal 01 Februari 2007 yang semula tertulis MARDHIAH harus diubah dan diperbaiki menjadi MARDIAH;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan perubahan biodata tersebut pada:
    1. Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Syiah Kuala
    2. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banda Aceh
  4. Membebankan biaya perkara menurut hukum;
  5. Mohon penetapan  yang  seadil-adilnya;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak