Petitum
|
Berdasarkan keseluruhan dalil dan alasan yang telah diuraikan diatas, Para Pemohon Memohon Kepada Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh Yang Memeriksa Permohonan Penetapan Ahli Waris ini untuk berkenan dapat memberikan penetapan sebagai berikut:
- Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan Perkawinan antara Abdullah (Ayah) dan (Ibu) bernama Hendun Bin Husen sebagai istri yang sah telah menikah pada tahun 1920, di banda Aceh dengan melahirkan 5 orang anak yaitu sebagai berikut;
- Nuraini Binti Abdullah (Anak Pertama)
- Muhammad Yakub Alias M.Yakub Bin Abdullah (Anak Kedua)
- Rasyidah Binti Hamzah (Anak Ketiga/Pemohon I)
- Nilawati Binti Hamzah (Anak Ke Empat/Pemohon II)
- Zahari Binti Hamzah (Anak Kelima)
- Menetapkan telah meninggal dunia ayah dari Pemohon I dan Pemohon II yang Bernama Abdullah Bin Hamzah pada Tanggal 31 Januari 2008 semasa hidupnya beragama islam dan tidak pernah murthad;
- Menetapkan Ibu dari Pemohon I dan Pemohon II yang bernama Hendun Binti Husen, Telah terlebih dahulu meninggal dunia pada Tanggal 25 Fabruari 2021 selama hidupnya beragama islam dan tidak pernah murthad;
- Menetapkan telah meninggal dunia Nuraini Binti Abdullah (Ibu dari Pemohon III sampai dengan Pemohon VII) pada Tanggal 8 November 2018 yang mana semasa hidupnya beragama islam dan tidak pernah Murtad;
- Menetapkan telah meninggal dunia Ayah dari pemohon III sampai dengan Pemohon VI atau (suami dari Nuraini Binti Abdullah) yang bernama Zamzami Bin A Hamid pada Tanggal 11 April 2012, semasa hidupnya beragama islam serta tidak pernah murtad, dengan meninggalkan Ahli Waris Sebagai Berikut:
- Ratna Dewi sari Binti Zamzami (Pemohon III)
- Erna Juwita Binti Zamzami (Pemohon IV)
- Nasrul Rizal Bin Zamzami (Pemohon V)
- Eva Susanti Binti Zamzami (Pemohon VI)
- Menetapkan telah meninggal dunia Muhammad Yakub alias M.Yakub Bin Abdullah, pada Tanggal 28 Oktober 2024, disebabkan sakit, semasa hidupnya beragama islam serta tidak pernah murtad, dengan tidak meninggalkan anak dan meninggalkan satu orang istri yang bernama Murniati Binti Sayed;
- Menetapkan telah meninggal dunia ZAHARI BINTI ABDULLAH pada Tanggal 19 Juli 2024 semasa hidupnya beragama islam, dan tidak pernah murtad, dengan tidak meninggalkan ahli waris (Anak) dan meninggalkan suami yang bernama Ikram Bin Abdurrahman yang mana telah menikah dengan wanita lain;
- Menetapkan anak dari Abdullah Bin Hamzah (Alm) dan Hendun Binti Husen (Alm) yang masih Hidup Hinggal saat ini adalah;
- RASYIDAH BINTI ABDULLAH (PEMOHON I/MASIH HIDUP)
- NILAWATI BINTI ABDULLAH (PEMOHON II/MASIH HIDUP)
- Menetapkan PEMOHON I dan PEMOHON II sebagai ahli waris Yang Mustahad dari ayah yang bernama ABDULLAH BIN HAMZAH dan Ibu HENDUN BINTI HUSEN yang masih hidup berdasarkan surat keterangan Ahli waris yang dikeluarkan oleh kepala Desa Ilie Kecamatan Ulee Kareng Kota Banda Aceh Provinsi Aceh dengan Nomor 876/GL.UK/VII/2025 tertanggal 31 Juli 2025 yang diketahui oleh Camat Ulee Kareng yaitu; sebagai berikut;
- RASYIDAH BINTI ABDULLAH (PEMOHON I)
- NILAWATI BINTI ABDULLAH (PEMOHON II)
- Menetapkan Pemohon III, Pemohon IV, Pemohon V Dan Pemohon VI sebagai ahli waris Yang Mustahad dari Ibu bernama NURAINI BINTI ABDULLAH dan Ayah yang bernama Zamzami Bin A Hamid yang dapat mewaris harta peninggalan Almarhumah Nuraini Binti Abdullah sesuai Surat keterangan Ahli Waris Yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Lampuja Kecamatan Darussalam Kabuaten Aceh Besar dengan Nomor 95/LPJ/210/IV/2025 Sebagai Berikut;
- Ratna Dewi sari Binti Zamzami (Pemohon III)
- Erna Juwita Binti Zamzami (Pemohon IV)
- Nasrul Rizal Bin Zamzami (Pemohon V)
- Eva Susanti Binti Zamzami (Pemohon VI)
- Menetapkan PARA PEMOHON selaku Ahli waris yang Mustahak dapat bertindak secara sah dan/atau secara hukum atas segala tindakan untuk dan atas nama Ayah (Alm) ABDULLAH BIN HAMZAH dan Ibu (Alhm) HENDUN BINTI HUSEN terhadap seluruh Aset harta Peninggalan (Alm) ABDULLAH BIN HAMZAH atau bagian yang akan diperoleh Almahumah Ibu Para Pemohon III Hingga Pemohon VI BERNAMA NURAINI BINTI ABDULLAH yang dapat diwariskan Kepada Para Pemohon seluruhnya;
- Menetapkan Para Pemohon agar dapat mengurus seluruh Aset harta Peninggalan dari Alm Ayah Abdullah Bin Hamzah atau ayah Pemohon I dan Pemohon II, Pada BPN Banda Aceh, Pembuatan Sporadik dan pembuatan dokumen lainnya untuk kepentingan hukum Alm Abdullah Bin Hamzah dan Alhm. Hendun Bin Husen yang dapat diurus seluruhnya oleh Para Pemohon;
- Menetapkan biaya yang timbul dalam perkara ini berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku;
Atau
Apabila Ketua Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |