Petitum |
Berdasarkan uraian di atas, maka Para Penggugat mohon kepada Yang Mulia Ketua Mahkamah Syar iyah Banda Aceh c.q Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan memberikan putusan dengan amar sebagai berikut:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menetapkan telah meninggal dunia Muhammad Zain Bin Juned pada tanggal 18 Februari 2002, di Banda Aceh;
- Menetapkan ahli waris dari almarhum Muhammad Zain Bin Juned sebagai berikut:
- Sakdiah binti Tgk. Nyak Sarong (Almarhumah)
- Nurhayati Muhammad Zain binti Muhammad Zain (Penggugat I)
- Burida binti Muhammad Zain (Almarhumah)
- Azizah MZ binti Muhammad Zain (Penggugat II)
- Zuriati binti Muhammad Zain (Almarhumah)
- Tarmizi binti Muhammad Zain (Almarhum)
- Latifah Hanum binti Muhammad Zain (Penggugat III)
- Menetapkan telah meninggal dunia Burida Binti Muhammmad Zain pada tanggal 15 November 2008, di Jakarta;
- Menetapkan telah meninggal dunia Tarmizi Bin Muhammad Zain pada tanggal 9 Juni 2017, di Jakarta;
- Menetapkan ahli waris almarhum Tarmizi Bin Muhammad Zain sebagai berikut :
- Wahyu Munawir bin Tarmizi (Tergugat I)
- Wahyu Musayab bin Tarmizi (Tergugat II)
- Menetapkan telah meninggal dunia Zuriati Binti Muhammad Zain pada tanggal 19 Maret 2022, di Banda Aceh;
- Menetapkan telah meninggal dunia Sakdiah Binti Tgk. Nyak Sarong pada tanggal 05 Maret 2023, di Banda Aceh;
- Menetapkan ahli waris dari almarhumah Sakdiah Binti Tgk. Nyak Sarong sebagai berikut:
- Nurhayati Muhammad Zain binti Muhammad Zain (Penggugat I)
- Azizah MZ binti Muhammad Zain (Penggugat II)
- Wahyu Munawir bin Tarmizi (Tergugat I/Ahli waris Pengganti dari Alm. Tarmizi)
- Wahyu Musayab bin Tarmizi (Tergugat II/Ahli waris Pengganti dari Alm. Tarmizi)
- Latifah Hanum binti Muhammad Zain (Penggugat III)
- Menetapkan harta warisan sebagaimana posita angka 9.1 sampai dengan 9.3 adalah harta warisan peninggalan Almh. Sakdiah Binti Tgk. Nyak Sarong yang belum difaraidhkan kepada seluruh ahli warisnya;
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris Almh. Sakdiah Binti Tgk. Nyak Sarong menurut Hukum Waris Islam atau menurut ketentuan Undang-Undang yang berlaku;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan seluruh dokumen surat yang berkaitan dengan objek sengketa (posita 9.1 sampai 9.3) untuk keperluan pembagian Faraidh kepada ahli waris Almh. Sakdiah Binti Tgk. Nyak Sarong;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas harta warisan sebagaimana tersebut pada posita angka 9.1 sampai dengan 9.3;
- Menghukum Para Penggugat dan Para Tergugat untuk membagi harta warisan /tirkah dalam posita angka 9.1 sampai dengan 9.3 menyerahkan kepada ahli yang berhak menerimanya sesuai bagiannya, apabila tidak dapat dibagi secara natura (penjualan secara alami), maka dijual lelang dengan bantuan kantor lelang negara dan hasilnya dibagi sesuai bagian masing-masing;
- Menghukum Para Tergugat secara bersama-sama untuk membayar uang paksa atas kelalaian atau keterlambatan Para Tergugat dalam melaksanakan putusan sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap hari kepada para Penggugat terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lainnya (uit voerbaar bij vooraad);
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
|