Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH BANDA ACEH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
359/Pdt.P/2025/MS.Bna 1.Desra Laila binti Abdullah Baik
2.Muhammad Asri bin Abdullah Baik
3.Musda Abdullah bin Abdullah Baik
4.Jamal Abdullah bin Abdullah Baik
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 359/Pdt.P/2025/MS.Bna
Tanggal Surat Jumat, 31 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Desra Laila binti Abdullah Baik
2Muhammad Asri bin Abdullah Baik
3Musda Abdullah bin Abdullah Baik
4Jamal Abdullah bin Abdullah Baik
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

 

  1. Bahwa dalam hal ini Para Pemohon hendak mengajukan Penetapan Ahli Waris atas nama Yusmanidar Abdullah bin Abdullah Baik;
  2. Bahwa Yusmanidar Abdullah bin Abdullah Baik semasa hidupnya belum pernah menikah;
  3. Bahwa dari pernikahan orang tua Yusmanidar Abdullah bin Abdullah Baik, yaitu Abdullah Baik dan Maimunah telah dikaruniai 5 (lima) orang anak, masing-masing bernama:

3.1 Yusmanidar Abdullah bin Abdullah Baik, (telah meninggal dunia);

3.2 Desra Laila binti Abdullah Baik, (Pemohon I);

3.3 Muhammad Asri bin Abdullah Baik, (Pemohon II);

3.4 Musda Abdullah bin Abdullah Baik, (Pemohon III);

3.5 Jamal Abdullah bin Abdullah Baik, (Pemohon IV);

  1. Bahwa pada tanggal 15 September 2025, telah meninggal dunia Yusmanidar Abdullah bin Abdullah Baik, akibat sakit, berdasarkan Akta Kematian Nomor 1171-KM-24092025-0003, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banda Aceh;
  2. Bahwa ayah kandung dari Yusmanidar Abdullah bin Abdullah Baik, yang bernama Abdullah Baik telah meninggal dunia pada tanggal 26 Desember 2002, akibat sakit, dan ibu kandung dari Yusmanidar Abdullah bin Abdullah Baik, yang bernama Maimunah juga telah meninggal dunia pada tanggal 19 Maret 1976,  (surat keterangan kematian tersebut dikeluarkan oleh Keuchik Gampong Neusu Jaya, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh);
  3. Bahwa setelah meninggal dunia Yusmanidar Abdullah bin Abdullah Baik, maka ahli waris yang ditinggalkan adalah: 
  4. Desra Laila binti Abdullah Baik, (saudara kandung);
  5. Muhammad Asri bin Abdullah Baik, (saudara kandung);
  6. Musda Abdullah bin Abdullah Baik, (saudara kandung);
  7. Jamal Abdullah bin Abdullah Baik, (saudara kandung);
  8. . Bahwa para Pemohon mengajukan permohonan penetapan ahli waris ini untuk keperluan :

7.1 Pengurusan sertifikat tanah pada BPN (Banda Aceh) atas nama Yusmanidar Abdullah bin Abdullah Baik kepada ahli waris;

7.2 Untuk dapat mengurus segala harta peninggalan Yusmanidar Abdullah bin Abdullah Baik kepada ahli waris;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak