Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH BANDA ACEH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
39/JN/2025/MS.Bna 1.ALFIAN,S.H.
2.ISNAWATI, S.H.
FAZILUL UMMAMI BIN ANWAR ALI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Zina
Nomor Perkara 39/JN/2025/MS.Bna
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3935/L.1.10/Eku.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ALFIAN,S.H.
2ISNAWATI, S.H.
Terdakwa
NoNama
1FAZILUL UMMAMI BIN ANWAR ALI
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Kesatu:

Bahwa terdakwa FAZILUL UMMAMI  BIN ANWAR ALI pada hari Senin tanggal 22 September 2025 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di dalam kamar rumah sewa milik kakak kandung tersangka  yang berlokasi di Gp.Baro,Kec,Meuraxa Kota Banda Aceh atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Negeri Banda Aceh yang berwenang memeriksa dan mengadili, setiap orang yang dengan sengaja melakukan jarimah zina yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 21 September 2025 sekira pukul 20.00 WIB terdakwa FAZILUL UMMAMI BIN ANWAR ALI  mengirim pesan kepada Saudari Nilta  Via WhatsApp mengajak ketemuan dan mengajak atau meminta kepada saudari NILTA AMALIA untuk meleyani terdakwa melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan bayaran Rp.300.000,lalu saudari NILTA AMALIA pun menyetujui permintaan terdakwa,lalu saudari NILTA AMALIA meminta kepada terdakwa untuk menjemputnya setelah saudari NILTA AMALIA pulang kerja di salah satu warung kupi di seputaran Batoh.
  • Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 22 September  2025  sekira pukul 01.00 WIB Terdakwa pergi ke warkop tersebut untuk menjemput saudari NILTA AMALIA di tempat kerjanya dengan menggunakan sepeda motor,selanjutnya saudari NILTA AMALIA duduk berboncengan dengan terdakwa,lalu Terdakwa bersama saudari NILTA AMALIA pergi menuju rumah sewa milik kakak kandung terdakwa yang berlokasi di Gp Baro Kec Meuraxa Kota Banda Aceh.sekira Pukul 01.40 WIB terdakwa bersama saudari NILTA AMALIA tiba di rumah tersebut,pada saat itu kondisi rumah dalam keadaan kosong karna kakak kandung terdakwa telah pulang ke kampong di Sawang Aceh Utara.kemudian terdakwa mengajak Saudari NILTA AMALIA untuk masuk kedalam rumah tersebut. pada saat masuk kedalam rumah lalu Saudari NILTA AMALIA duduk diruang tamu, setelah itu terdakwa  memasukkan sepeda motor tersangka kedalam rumah. selanjutnya terdakwa menyuruh Saudari NILTA AMALIA masuk kedalam kamar sedangkan terdakwa  duduk diluar rumah tepatnya dipintu uatama rumah tersebut sambil merokok dan main HP. Setelah selesai merokok terdakwa masuk kedalam kamar, pada saat itu terdakwa  melihat Saudari NILTA AMALIA sedang duduk diatas Kasur sambil main HP.  Lalu terdakwa mematikan lampu kamar. Selanjutnya terdakwa  membuka baju terdakwa  hingga terlanjang total, selanjutnya terdakwa berbaring disamping Saudari NILTA AMALIA yang sedang duduk main HP, lalu terdakwa bangun dan duduk disamping Saudari NILTA AMALIA, kemudian tangan terdakwa  mulai meraba-raba pada payudara Saudari NILTA AMALIA, setelah itu terdakwa mencium pipi Saudari NILTA AMALIA, selanjutnya terdakwa membuka baju Saudari NILTA AMALIA hingga badan Saudari NILTA AMALIA sudah setengan terlanjang, setelah itu terdakwa kembali memegang dan meraba-raba pada payudara Saudari NILTA AMALIA, setelah itu terdakwa memegang tangan kanan Saudari NILTA AMALIA kemudian mengarahkan tangan Saudari NILTA AMALIA pada kemaluan terdakwa , lalu Saudari NILTA AMALIA memegang dan meraba-raba pada kemaluan terdakwa Selanjutnya terdakwa  membukakan celana Saudari NILTA AMALIA hingga kelutut, lalu terdakwa  menyuruh Saudari NILTA AMALIA berbaring terlentang diatas Kasur. Kemudian terdakwa menindihkan badan terdakwa diatas badan Saudari NILTA AMALIA, lalu terdakwa memasukkan kemaluan terdakwa kedalam kemaluan/vagina Saudari NILTA AMALIA (melakukan hubungan badan layaknya suami istri/berzina).
  • Bahwa sekira pukul 02.00 WIB datang warga mengetuk pintu rumah tersebut. Selanjutnya tersangka langsung mengeluarkan kemaluan tersangka dari kemaluan/vagina Saudari NILTA AMALIA, setelah itu tersangka kembali memakai pakaian tersangka. Kemudian tersangka langsung keluar dari kamar lalu membuka pintu rumah/pintu ruang tamu. Kemudian warga masuk kedalam rumah tersebut lalu warga mengamankan tersangka, lalu warga juga masuk kedalam kamar. Pada saat itu warga juga mengamankan Saudari NILTA AMALIA di dalam rumah tersebut.  Selanjutnya warga menanyakan kepada tersangka “apakah kalian sudah berstatus suami istri?” lalu tersangka menjawab bahwa kami belum berstatus suami istri. Setelah itu warga juga menanyakan “apa yang sudah kalian perbuat didalam rumah ini?” setelah itu tersangka menjawab/mengakui telah melakukan perbuatan bermesra-mesraan dan telah melakukan hubungan badan layaknya suami istri/berzina dengan Saudari NILTA AMALIA didalam kamar tersebut. Kemudian warga membawa tersangka bersama Saudari NILTA AMALIA ke kantor keuchik Gp. Baro Kec. Meuraxa Kota Banda Aceh.
  • Bahwa berdasarkan  Berita Acara Pengakuan Perzinaan Terdakwa FAZILUL UMMAMI BIN ANWAR ALI  membenarkan telah melakukan perbuatan perzinaan pada hari Senin tanggal 22 September 2025 sekira pukul 01.40 WIB di rumah sewa milik kakak kandung terdakwa yang berlokasi di Gp Baro Kec Meuraxa Kota Banda Aceh dengan cara terdakwa berciuman bibir, berpelukan, hingga memasukkan alat kelamin terdakwa kedalam vaginanya seorang perempuan yang bukan mahram dan tanpa ikatan perkawinan Yang bernama  NILTA AMALIA BINTI MUKLIS.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 33 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

 

      Atau

       Kedua:

Bahwa terdakwa FAZILUL UMMAMI  BIN ANWAR ALI pada hari Senin tanggal 22 September 2025 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di dalam kamar rumah sewa milik kakak kandung tersangka  yang berlokasi di Gp.Baro,Kec,Meuraxa Kota Banda Aceh atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Negeri Banda Aceh yang berwenang memeriksa dan mengadili, setiap orang yang dengan sengaja melakukan jarimah ikhtilat yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

-   Bahwa pada hari Minggu tanggal 21 September 2025 sekira pukul 20.00 WIB terdakwa FAZILUL UMMAMI BIN ANWAR ALI  mengirim pesan kepada Saudari Nilta  Via WhatsApp mengajak ketemuan dan mengajak atau meminta kepada saudari NILTA AMALIA untuk meleyani terdakwa melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan bayaran Rp.300.000,lalu saudari NILTA AMALIA pun menyetujui permintaan terdakwa,lalu saudari NILTA AMALIA meminta kepada terdakwa untuk menjemputnya setelah saudari NILTA AMALIA pulang kerja di salah satu warung kupi di seputaran Batoh.

  • Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 22 September  2025  sekira pukul 01.00 WIB Terdakwa pergi ke warkop tersebut untuk menjemput saudari NILTA AMALIA di tempat kerjanya dengan menggunakan sepeda motor,selanjutnya saudari NILTA AMALIA duduk berboncengan dengan terdakwa,lalu Terdakwa bersama saudari NILTA AMALIA pergi menuju rumah sewa milik kakak kandung terdakwa yang berlokasi di Gp Baro Kec Meuraxa Kota Banda Aceh.sekira Pukul 01.40 WIB terdakwa bersama saudari NILTA AMALIA tiba di rumah tersebut,pada saat itu kondisi rumah dalam keadaan kosong karna kakak kandung terdakwa telah pulang ke kampong di Sawang Aceh Utara.kemudian terdakwa mengajak Saudari NILTA AMALIA untuk masuk kedalam rumah tersebut. pada saat masuk kedalam rumah lalu Saudari NILTA AMALIA duduk diruang tamu, setelah itu terdakwa  memasukkan sepeda motor tersangka kedalam rumah. selanjutnya terdakwa menyuruh Saudari NILTA AMALIA masuk kedalam kamar sedangkan terdakwa  duduk diluar rumah tepatnya dipintu uatama rumah tersebut sambil merokok dan main HP. Setelah selesai merokok terdakwa masuk kedalam kamar, pada saat itu terdakwa  melihat Saudari NILTA AMALIA sedang duduk diatas Kasur sambil main HP.  Lalu terdakwa mematikan lampu kamar. Selanjutnya terdakwa  membuka baju terdakwa  hingga terlanjang total, selanjutnya terdakwa berbaring disamping Saudari NILTA AMALIA yang sedang duduk main HP, lalu terdakwa bangun dan duduk disamping Saudari NILTA AMALIA, kemudian tangan terdakwa  mulai meraba-raba pada payudara Saudari NILTA AMALIA, setelah itu terdakwa mencium pipi Saudari NILTA AMALIA, selanjutnya terdakwa membuka baju Saudari NILTA AMALIA hingga badan Saudari NILTA AMALIA sudah setengan terlanjang, setelah itu terdakwa kembali memegang dan meraba-raba pada payudara Saudari NILTA AMALIA, setelah itu terdakwa memegang tangan kanan Saudari NILTA AMALIA kemudian mengarahkan tangan Saudari NILTA AMALIA pada kemaluan terdakwa , lalu Saudari NILTA AMALIA memegang dan meraba-raba pada kemaluan terdakwa Selanjutnya terdakwa  membukakan celana Saudari NILTA AMALIA hingga kelutut, lalu terdakwa  menyuruh Saudari NILTA AMALIA berbaring terlentang diatas Kasur. Kemudian terdakwa menindihkan badan terdakwa diatas badan Saudari NILTA AMALIA, lalu terdakwa memasukkan kemaluan terdakwa kedalam kemaluan/vagina Saudari NILTA AMALIA (melakukan hubungan badan layaknya suami istri/berzina).
  • Bahwa sekira pukul 02.00 WIB datang warga mengetuk pintu rumah tersebut. Selanjutnya tersangka langsung mengeluarkan kemaluan tersangka dari kemaluan/vagina Saudari NILTA AMALIA, setelah itu tersangka kembali memakai pakaian tersangka. Kemudian tersangka langsung keluar dari kamar lalu membuka pintu rumah/pintu ruang tamu. Kemudian warga masuk kedalam rumah tersebut lalu warga mengamankan tersangka, lalu warga juga masuk kedalam kamar. Pada saat itu warga juga mengamankan Saudari NILTA AMALIA di dalam rumah tersebut.  Selanjutnya warga menanyakan kepada tersangka “apakah kalian sudah berstatus suami istri?” lalu tersangka menjawab bahwa kami belum berstatus suami istri. Setelah itu warga juga menanyakan “apa yang sudah kalian perbuat didalam rumah ini?” setelah itu tersangka menjawab/mengakui telah melakukan perbuatan bermesra-mesraan dan telah melakukan hubungan badan layaknya suami istri/berzina dengan Saudari NILTA AMALIA didalam kamar tersebut. Kemudian warga membawa tersangka bersama Saudari NILTA AMALIA ke kantor keuchik Gp. Baro Kec. Meuraxa Kota Banda Aceh.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 25 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

 

Atau

Ketiga:

Bahwa terdakwa FAZILUL UMMAMI  BIN ANWAR ALI pada hari Senin tanggal 22 September 2025 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di dalam kamar rumah sewa milik kakak kandung tersangka  yang berlokasi di Gp.Baro,Kec,Meuraxa Kota Banda Aceh atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Negeri Banda Aceh yang berwenang memeriksa dan mengadili, setiap orang yang dengan sengaja melakukan jarimah khalwat yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

 

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 21 September 2025 sekira pukul 20.00 WIB terdakwa FAZILUL UMMAMI BIN ANWAR ALI  mengirim pesan kepada Saudari Nilta  Via WhatsApp mengajak ketemuan dan mengajak atau meminta kepada saudari NILTA AMALIA untuk meleyani terdakwa melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan bayaran Rp.300.000,lalu saudari NILTA AMALIA pun menyetujui permintaan terdakwa,lalu saudari NILTA AMALIA meminta kepada terdakwa untuk menjemputnya setelah saudari NILTA AMALIA pulang kerja di salah satu warung kupi di seputaran Batoh
  • Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 22 September  2025  sekira pukul 01.00 WIB Terdakwa pergi ke warkop tersebut untuk menjemput saudari NILTA AMALIA di tempat kerjanya dengan menggunakan sepeda motor,selanjutnya saudari NILTA AMALIA duduk berboncengan dengan terdakwa,lalu Terdakwa bersama saudari NILTA AMALIA pergi menuju rumah sewa milik kakak kandung terdakwa yang berlokasi di Gp Baro Kec Meuraxa Kota Banda Aceh.sekira Pukul 01.40 WIB terdakwa bersama saudari NILTA AMALIA tiba di rumah tersebut,pada saat itu kondisi rumah dalam keadaan kosong karna kakak kandung terdakwa telah pulang ke kampong di Sawang Aceh Utara.kemudian terdakwa mengajak Saudari NILTA AMALIA untuk masuk kedalam rumah tersebut. pada saat masuk kedalam rumah lalu Saudari NILTA AMALIA duduk diruang tamu, setelah itu terdakwa  memasukkan sepeda motor tersangka kedalam rumah. selanjutnya terdakwa menyuruh Saudari NILTA AMALIA masuk kedalam kamar sedangkan terdakwa  duduk diluar rumah tepatnya dipintu uatama rumah tersebut sambil merokok dan main HP. Setelah selesai merokok terdakwa masuk kedalam kamar, pada saat itu terdakwa  melihat Saudari NILTA AMALIA sedang duduk diatas Kasur sambil main HP.  Lalu terdakwa mematikan lampu kamar. Selanjutnya terdakwa  membuka baju terdakwa  hingga terlanjang total, selanjutnya terdakwa berbaring disamping Saudari NILTA AMALIA yang sedang duduk main HP, lalu terdakwa bangun dan duduk disamping Saudari NILTA AMALIA, kemudian tangan terdakwa  mulai meraba-raba pada payudara Saudari NILTA AMALIA, setelah itu terdakwa mencium pipi Saudari NILTA AMALIA, selanjutnya terdakwa membuka baju Saudari NILTA AMALIA hingga badan Saudari NILTA AMALIA sudah setengan terlanjang, setelah itu terdakwa kembali memegang dan meraba-raba pada payudara Saudari NILTA AMALIA, setelah itu terdakwa memegang tangan kanan Saudari NILTA AMALIA kemudian mengarahkan tangan Saudari NILTA AMALIA pada kemaluan terdakwa , lalu Saudari NILTA AMALIA memegang dan meraba-raba pada kemaluan terdakwa Selanjutnya terdakwa  membukakan celana Saudari NILTA AMALIA hingga kelutut, lalu terdakwa  menyuruh Saudari NILTA AMALIA berbaring terlentang diatas Kasur. Kemudian terdakwa menindihkan badan terdakwa diatas badan Saudari NILTA AMALIA, lalu terdakwa memasukkan kemaluan terdakwa kedalam kemaluan/vagina Saudari NILTA AMALIA (melakukan hubungan badan layaknya suami istri/berzina)
  • Bahwa sekira pukul 02.00 WIB datang warga mengetuk pintu rumah tersebut. Selanjutnya tersangka langsung mengeluarkan kemaluan tersangka dari kemaluan/vagina Saudari NILTA AMALIA, setelah itu tersangka kembali memakai pakaian tersangka. Kemudian tersangka langsung keluar dari kamar lalu membuka pintu rumah/pintu ruang tamu. Kemudian warga masuk kedalam rumah tersebut lalu warga mengamankan tersangka, lalu warga juga masuk kedalam kamar. Pada saat itu warga juga mengamankan Saudari NILTA AMALIA di dalam rumah tersebut.  Selanjutnya warga menanyakan kepada tersangka “apakah kalian sudah berstatus suami istri?” lalu tersangka menjawab bahwa kami belum berstatus suami istri. Setelah itu warga juga menanyakan “apa yang sudah kalian perbuat didalam rumah ini?” setelah itu tersangka menjawab/mengakui telah melakukan perbuatan bermesra-mesraan dan telah melakukan hubungan badan layaknya suami istri/berzina dengan Saudari NILTA AMALIA didalam kamar tersebut. Kemudian warga membawa tersangka bersama Saudari NILTA AMALIA ke kantor keuchik Gp. Baro Kec. Meuraxa Kota Banda Aceh.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 23 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Pihak Dipublikasikan Ya