|
Petitum
|
Bahwa Para Pemohon dengan maksud mengajukan permohonan Penetapan Ahli waris ini untuk kepeluan Pengurusan Pembagian Warisan atas meninggalnya Amat Bin Pacal,
Berdasarkan alasan–alasan tersebut di atas, Para Pemohon memohon kepada Ibu Ketua Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh berkenan memberi penetapan yang amarnya sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya
- Menetapkan pada tahun 1982 di Banda Aceh telah meninggal dunia Frans Huliselan Bin Yacobus akibat sakit;
- Menetapkan pada tanggal 25 Desember 1999 di Banda Aceh telah meninggal dunia Amat Bin Pacal akibat sakit;
- Menetapkan pada tanggal 15 Juli 2008 di Banda Aceh telah meninggal dunia Saudah Binti Adam akibat sakit;
- Menetapkan pada tanggal 26 Januari 2020 di Banda Aceh telah meninggal dunia Lina Huliselan Bin Pacal akibat sakit;
- Menetapkan pada tanggal 9 Desember 2021 di Banda Aceh telah meninggal dunia Efendi Bin Huliselan akibat sakit;
- Menetapkan pada tanggal 9 Desember 2021 di Banda Aceh telah meninggal dunia Basyariah Binti Umar Dade akibat sakit;
- Menetapkan pada tanggal 19 Mei 2025 di Banda Aceh telah meninggal dunia Boby Bin Huliselan akibat sakit;
- Menetapkan:
- Kinah Binti Wangsa Wing T. Anah (Pemohon I)
- Edina Binti Frans Huliselan (Pemohon II)
- Suriadi bin Efendi (Pemohon III)
- Muliadi Bin Efendi (Pemohon IV);
- Badriyaton Binti Efendi (Pemohon V);
- Mauliddin Bin Efendi (Pemohon VI);
- Ilham Saputra Bin Efendi (Pemohon VII);
- Robi Bin Frans Huliselan, (Pemohon VIII);
- Rudi Bin Frans Huliselan, ((Pemohon IX);
- Masyitah Binti Frans Huliselan, ((Pemohon X);
Sebagai ahli waris dari Alm. Amat bin Pacal, selanjutnya disebut sebagai Para Pewaris.
- Menetapkan Penetapan para Ahli Waris agar dapat dipergunakan Para Pemohon untuk Keperluan Persyaratan Pengurusan Pembagian warisan atas nama Alm. Amat Bin Pacal.
- Membebankan biaya perkara sesuai dengan peraturan yang berlaku;
- Memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan menetapkan perkara ini agar dapat menetapkan dengan seadil–adilnya (et aequo et bono);
|