|
Petitum
|
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Para Pemohon memohon kepada Bapak Ketua/Hakim Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh berkenan memberikan penetapan yang amarnya sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Menyatakan A. Gani Ahmad bin Ahmad telah meninggal dunia pada tanggal 26 April 1999;
- Menetapkan ahli waris dari A. Gani Ahmad bin Ahmad, yaitu:
- Rahmanizar Binti A. Gani Ahmad, (anak kandung);
- Fazdlullah, Ag Bin A. Gani Ahmad, (anak kandung);
- Bardi Bin A. Gani Ahmad, (anak kandung/ telah meninggal dunia pada tanggal 10 Maret 2022);
- Fitri Yani Binti A. Gani Ahmad, (anak kandung);
- Menyatakan Bardi Bin A. Gani Ahmad telah meninggal dunia pada tanggal 10 Maret 2022;
- Menetapkan ahli waris dari Bardi Bin A. Gani Ahmad, yaitu:
- Rahmanizar Binti A. Gani Ahmad, (saudara kandung);
- Fazdlullah, Ag Bin A. Gani Ahmad, (saudara kandung);
- Fitri Yani Binti A. Gani Ahmad, (saudara kandung);
- Menetapkan, dalam hal ini tujuan Para Pemohon mengajukan permohonan penetapan ahli waris ini ialah untuk keperluan pengurusan pada Kantor Pertanahan serta pengurusan segala harta peninggalan almarhum A. Gani Ahmad bin Ahmad kepada ahli warisnya;
- Menetapkan biaya perkara menurut hukum;
- Mohon penetapan yang seadil-adilnya;
|