Petitum
|
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon memohon kepada Bapak Ketua/Hakim Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh berkenan memberikan penetapan yang amarnya sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan Hanafiah bin M. Kasim telah meninggal dunia pada tanggal 26 Desember 2004, akibat bencana Tsunami;
- Menetapkan ahli waris dari Hanafiah bin M. Kasim, yaitu:
- Elita binti Hanafiah, (Pemohon/ anak kandung);
- Menetapkan biaya perkara menurut hukum;
- Mohon penetapan yang seadil-adilnya;
|