|
Petitum
|
Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, maka Pelawan memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Syariah Banda Aceh yang memeriksa dan mengadili perkara a quo agar berkenan dan sudi kiranya untuk menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut :
DALAM PROVISI :
- Menerima dan mengabulkan seluruh isi gugatan perlawanan provisi dari Pelawan;
- Menghentikan segala proses pembahasan permohonan eksekusi hak tanggungan dari permohonan eksekusi hak tanggungan yang dilakukan oleh kuasa hukum Terlawan dengan Nomor Register perkara: 5/Pdt.Eks/2026/MS.Bna tanggal 12 Maret 2026 (Status Quo) sampai adanya putusan yang final atas perkara ini;
DALAM POKOK PERKARA :
- Menerima dan mengabulkan gugatan perlawanan dari Pelawan untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang baik dan benar;
- Menolak permohonan sita eksekusi hak tanggungan dari kuasa hukum terlawan Nomor Register 5/Pdt.Eks/2026/MS.Bna tanggal 12 Maret 2026;
- Menyatakan Terlawan telah melakukan perbuatan melanggar hukum (Onrechtmatigedaad);
- Menyatakan kuasa hukum terlawan tidak mempunyai legal standing untuk mewakili PT. Bank Perekonomian Rakyat Syariah Atha Aceh Sejahtera dalam mengajukan permohonan sita eksekusi hak tanggungan Nomor Register 5/Pdt.Eks/2026/MS.Bna tanggal 12 Maret 2026 pada Mahkamah Syariah Banda Aceh;
- Menyatakan Terlawan telah salah dalam menghitung total sisa kredit yang harus di bayarkan oleh Pelawan dalam permohonan eksekusi hak tanggungan Nomor Register 5/Pdt.Eks/2026/MS.Bna tanggal 12 Maret 2026;
- Menolak jumlah angka sisa pengembalian kredit sebesar Rp.436.879.928,-(empat ratus tiga puluh enam juta delapan ratus tujuh puluh Sembilan ribu Sembilan ratus dua puluh delapan rupiah) yang didalilkan oleh terlawan dalam permohonan eksekusi hak tanggungan nomor reg: 5/Pdt.Eks/2026/MS.Bna tanggal 12 Maret 2026;
- Menyatakan sisa pengembalian kredit yang harus dikembalikan oleh pelawan adalah sebesar Rp.204.538.955,-(dua ratus empat juta lima ratus tiga puluh delapan ribu Sembilan ratus lima puluh lima rupiah);
- Menyatakan menolak permohonan Terlawan untuk melakukan pengosongan atas objek sita eksekusi yang tidak berdasarkan dan bertentangan dengan hukum;
- Menyatakan objek eksekusi sita jaminan Non Executable;
- Menghukum Terlawan Eksekusi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam persidangan ini;
SUBSIDER :
Atau bilamana Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang bijaksana dan seadil-adilnya menurut hukum dan keadilan (ex aequa et bono), kami ucapkan terimakasih. |