Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH BANDA ACEH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
348/Pdt.G/2026/MS.Bna Yusnah Binti Ahmad Sugiono Bin Amiruddin Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Harta Bersama
Nomor Perkara 348/Pdt.G/2026/MS.Bna
Tanggal Surat Senin, 14 Sep. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Yusnah Binti Ahmad
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Junaikar, S.H.Yusnah Binti Ahmad
Tergugat
NoNama
1Sugiono Bin Amiruddin
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

Berdasarkan alasan-alasan yang telah Penggugat uraikan diatas, maka sangat beralasan hukum untuk mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dan Penggugat memohon kepada Bapak Ketua Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh c.q Majelis Hakim yang memeriksa berkenan memutus sebagai berikut :

 

PRIMAIR :

 

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menetapkan harta sebagaimana tersebut pada poin 4 posita gugatan ini adalah harta bersama antara Penggugat dengan Tergugat ;

 

  1. Menetapkan harta bersama yang tersebut pada poin 4 diatas dengan pembagian untuk Penggugat dan Tergugat masing-masing berhak mendapat. ½ (seperdua) bahagian ;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan hak yang menjadi bahagian dari Penggugat secara natura terhadap objek poin 4. 1 sampai dengan poin 4. 12, apabila tidak dapat dibagi secara natura dijual lelang melalui Kantor Lelang Negara dan hasil dari penjualan lelang tersebut dibagi dua yakni sebagian untuk Penggugat dan sebagian lagi untuk Tergugat ;

 

  1. Menetapkan harta sebagaimana tersebut pada poin 9 dalam uraian posita gugatan ini adalah harta bawaan Penggugat ;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan harta bawaan Penggugat sebagaimana pada poin 9 di atas dalam keadaan baik kepada Penggugat, dan apabila tidak dapat diserahkan secara sukarela maka dengan bantuan aparat yang berwenang ;
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;

 

SUBSIDEIR :

 

  • Mohon putusan yang seadil-adilnya;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak