|
Kuasa Hukum Pemohon
|
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Safriadi, S.H., M.H.,M.Kn., | RIDHA ANDAYANI BINTI SOEWARDI SOEKIRMAN | | 2 | Safriadi, S.H., M.H.,M.Kn., | RINI SAFITRI BINTI SOEWARDI SOEKIRMAN | | 3 | Safriadi, S.H., M.H.,M.Kn., | RINA NOVITA BINTI SOEWARDI SOEKIRMAN | | 4 | Safriadi, S.H., M.H.,M.Kn., | DEWI HARFINA S BINTI SOEWARDI SOEKIRMAN |
|
|
Petitum
|
- Mengabulkan Permohonan Para Pemohon seluruhnya; --------------
- Menetapkan telah meninggal dunia Soewardi Soekirman Binti Soekirman karena sakit pada hari Sabtu tanggal 24 Maret 2018 di Jl. Meureboe Dusun Selatan, Gampong Kopelma Darussalam, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh;
- Menetapkan telah meninggal dunia Nuraini Umar Binti Umar karena sakit hari Minggu tanggal 08 Mei 2021 di Rumah Sakit Umum Daerah dr. Zainal Abidin Banda Aceh;
- Menetapkan ahli waris dari Almarhum Soewardi Soekirman dan Almarhumah Nuraini Umar yaitu:
- Ridha Andayani Binti Soewardi Soekirman, (Anak Kandung);
- Rini Safitri Binti Soewardi Soekirman, (Anak Kandung);
- Rina Novita Binti Soewardi Soekirman, (Anak Kandung);
- Dewi Harfina S Binti Soewardi Soekirman, (Anak Kandung);
- Menyatakan Penetapan Ahli Waris ini dapat dipergunakan untuk keperluan mengajukan Balik Nama Sertipikat Hak Milik (SHM) sebagai berikut:
- SHM Nomor 219 Tahun 1977 tanggal 8 Desember 1977, tanah seluas 304 M?2; (Tiga ratus empat meter persegi) terletak di Gampong Keuramat Kecamatan Kuta Alam Kota Banda Aceh, atas nama Pemegang Hak semula yaitu Soeardi Soekirman, menjadi atas nama Para Pemohon selaku ahli warisnya di Kantor Pertanahan Kota Banda Aceh;
- SHM Nomor 11 Tahun 1985 tanggal 2 Februari 1985, tanah seluas 360 M?2; (Tiga ratus enam puluh meter persegi) terletak di Gampong Kajhu Kecamatan Darussalam, Kabupaten Aceh Besar, atas nama Pemegang Hak semula yaitu Doctorandes Suradi Soekirman, menjadi atas nama Para Pemohon selaku ahli warisnya di Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Besar;
- SHM Nomor 711 Tahun 1999 tanggal 27 April 1999, tanah seluas 63 M?2; (Enam pulu tiga meter persegi) terletak di Gampong Baru Kecamatan Baiturrahman Kota Banda Aceh, atas nama Pemegang Hak semula yaitu Doctoranda Nuraini Umar menjadi atas nama Para Pemohon selaku ahli warisnya di Kantor Pertanahan Kota Banda Aceh;
- SHM Nomor 208 Tahun 1987 tanggal 06 Oktober 1987, atas nama Pemegang Hak semula yaitu Doctoranda Nuraini Umar, tanah seluas 80 M?2; (Delapan puluh meter persegi) terletak di Gampong Merduati Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh menjadi atas nama Para Pemohon selaku ahli warisnya di Kantor Pertanahan Kota Banda Aceh;
- SHM Nomor 32 Tahun 1980 tanggal 7 Mei 1982, tanah seluas 243 M?2; (Dua ratus empat puluh tiga meter persegi) terletak di Gampong Geu Gajah Kecamatan Darul Imarah Kabupaten Aceh Besar, atas nama Pemegang Hak semula yaitu Doctoranda Nuraini Umar menjadi atas nama Para Pemohon selaku ahli warisnya di Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Besar;
- Menetapkan biaya perkara sesuai menurut hukum; --------------
- Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya. --------------
|