|
Petitum
|
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, maka Para Pemohon mengajukan permohonan Penetapan Ahli Waris Almh Dewi Suriani Binti Said Abdullah kepada Bapak Ketua Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh dan melalui Majelis Hakim Yang Mulia, berkenan kiranya menerima, mengabulkan permohonan Para Pemohon dengan amarnya berbunyi sebagai berikut:
- Mengabulkan Permohonan Para Pemohon;
- Menyatakan Dewi Suriani binti Said Abdullah telah meninggal dunia, pada tanggal 26 Desember 2004 karena Tsunami;
- Menyatakan Suhardi bin M. Salam beserta 4 (empat) orang anaknya, yakni Widia binti Suhardi, Mustaqim bin Suhardi, Icha binti Suhardi, Vivi binti Suhardi telah meninggal dunia pada tanggal 26 Desember 2004 karena Tsunami;
- Menetapkan ahli waris Dewi Suryani binti Said Abdullah, sebagai berikut :
- Wahyunita binti Said Abdullah (saudara perempuan kandung);
- Irawati binti Said Abdullah (saudara perempun kandung);
- As-syifaa Khumaini binti Khumaini (anak perempuan dari saudara laki-laki kandung)
- Sulthan Khumaini bin Khumaini (anak laki-laki dari saudara laki-laki kandung)
- Menyatakan Said Abdullah bin Said Hasan telah meninggal dunia pada tahun 1995 karena sakit;
- Menetapkan ahli waris Said Abdullah bin Bin Said Hasan, sebagai berikut :
- Hamdiah binti H. M. Ali (istri);
- Dewi Suriani binti Said Abdullah (anak perempuan);
- Wahyunita binti Said Abdullah (anak perempuan);
- Irawati binti Said Abdullah (anak perempuan);
- Khumaini bin Said Abdullah (anak laki-laki).
- Menyatakan Hamdiah binti H. M. Ali telah meninggal dunia pada tahun 2015 karena sakit;
- Menetapkan ahli waris Hamdiah binti H. M. Ali, sebagai berikut :
- Wahyunita binti Said Abdullah (anak-anak perempuan);
- Irawati binti Said Abdullah (anak perempuan);
- Khumaini bin Said Abdullah (anak-anak laki-laki).
- Menyatakan Khumaini Bin Said Abdullah meninggal dunia pada 17 Januari 2025 karena sakit;
- Menetapkan ahli waris alm. Khumaini Bin Said Abdullah, sebagai berikut :
- As-syifaa Khumaini Binti Khumaini (anak-anak perempuan);
- Sulthan Khumaini Bin Khumaini (anak laki-laki);
- Menyatakan Nur Asri binti Marzuki sebagai wali dari anak-anaknya As-syifaa Khumaini Binti Khumaini dan Sulthan Khumaini Bin Khumaini;
- Menetapkan Nur Asri binti Marzuki berindak untuk, atas nama dan demi kepentingan hukum As-syifaa Khumaini Binti Khumaini dan Sulthan Khumaini Bin Khumaini hingga dewasa
- Membebankan biaya sesuai dengan ketentuan yang berlaku kepada Para Pemohon.
Atau;
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya |