| Petitum | Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Para Pemohon memohon kepada Bapak Ketua/Hakim Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh berkenan memberikan penetapan yang amarnya sebagai berikut: 
 Mengabulkan permohonan Para Pemohon;Menyatakan pada tanggal 26 Desember 2004, telah meninggal dunia Mardiana Binti Hasan Ibrahim akibat bencana gempa dan tsunami;Menetapkan: 
 Hasbi Bin Ali Basyah, usia 62 tahun, (Suami);Hasnadi Syahputra Bin Hasbi, (Anak Laki-laki Kandung); 
 Sebagai ahli waris dari Mardiana Binti Hasan Ibrahim;Menetapkan biaya perkara menurut hukum;Mohon penetapan yang seadil-adilnya; |