Primair
--------- Bahwa terdakwa Muhammad Nadir Bin Rajab pada hari Rabu tanggal 08 Mei 2024 atau setidak-tidaknya dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Dusun I Desa Lampulo Kec. Kuta Alam Kota Banda Aceh atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, maka Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh berwenang mengadili, melakukan jarimah pemerkosaan sebagaimana dimaksud pasal 48 terhadap anak saksi korban Balqis Azkia Bin Nazaruddin yang masih berumur 10 tahun (sesuai akta kelahiran 1117-LT-11082014-0023) . Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Rabu Tanggal 08 Mei 2024 anak saksi korban Balqis Azkia Bin Nazaruddin sedang istirahat atau tidur dikamar anak saksi korban di rumah di Dusun I Desa Lampulo Kec. Kuta Alam Kota Banda Aceh, sekira pukul 07.30 wib datang terdakwa melewati rumah anak saksi korban dan melihat jendela kamar terbuka sehingga timbul niat terdakwa untuk melakukan pencurian dengan cara masuk kedalam rumah melalui jendela kamar anak saksi korban. Sesampainya didalam kamar tersebut terdakwa melihat anak saksi korban sedang tidur kemudian terdakwa memegang tangan anak saksi korban dan anak saksi korban kaget dan melihat ada orang yang tidak dikenal masuk kedalam kamar anak saksi korban sehingga anak saksi korban merasa takut dan anak saksi korban hanya bias terdiam berpura-pura tidur selanjutnya terdakwa memegang tangan anak saksi korban dan menindih anak saksi korban serta mencium anak saksi korban dan terdakwa juga memasukkan tangan terdakwa kedalam celana anak saksi korban dan terdakwa juga memasukkan jari tangan terdakwa kedalam vagina anak saksi korban sehingga membuat sakit dan perih vaginanya dan anak saksi korban tidak berani membuka mata karena takut pada terdakwa dan berbuat lebih dari itu, tidak lama kemudian masuk saksi Rini Andriani yang merupakan ibu kandung anak saksi korban dengan tujuan membangunkan anak saksi korban dan pada saat berada didalam kamar anak saksi korban, saksi Rini Andriani melihat terdakwa sedang berada diatas badan anak saksi korban dan menindih anak saksi korban, merasa kaget dan ketakutan terdakwa bangun dan pergi meninggal kamar anak saksi korban melalui jendela kamar. Melihat kejadian tersebut saksi Rini Andriani langsung berteriak meminta tolong sehingga datang saksi Yanis yang merupakan suami saksi Rini Andriani atau ayakh kandung anak saksi korban langsung mengejar terdakwa.
Akibat dari perbuatan terdakwa tersebut diatas, saksi korban Balqis Azkia mengalami luka robek dan sesuai hasil pemeriksaan.
Hasil Pemeriksaan :
-
- Anamnese :
Pasien dating didampingi oleh ibu kandung dan petugas kepolisian, ibu pasien mengaku telah melihat pelaku lelaki yang tidak dikenal tidur di ranjang anaknya lalu ketika ibu tersebut berteriak pelaku kabur melaui jendela kamar, pelaku tidak berpakaian atau telanjang, ibu pasien ini dialami tgl 08 mei 2024 jam 07. 30 wib didalam kamar anaknya. Pasien tidak tahu apa yang terjadi dikarenakan pasien sedang terlelap tidur.
-
- Pemeriksaan Fisik :
- Keadaan Umum : baik
- Kesadaran : sadar penuh
- Tanda Vital : tidak ada
- Tekanan darah : -
- Nadi : delapan puluh permenit
- Pernafasan : dua puluh perrmenit
- Temperatur : tiga puluh enam koma dua derajat selcius
- Pemeriksaan lokalis :
- Kepala / leher : tidak ditemukan kelainan
- Wajah : tidak ditemukan kelainan
- Badan : Payudara : belum tumbuh
- Perut : tidak ditemukan kelainan
- Anggota gerak : tidak ditemukan kelainan
- Alat vital dan anus : kemaluan belum tumbuh rambut kemaluan , terdapat luka robek pada selaput dara arah jarum jam 3,4,5, 9, terdapat lecet diliang vagina antara pembatas anus perlukaan baru. Anus kekuatan otot pelepasan ketat
Kesimpulan :
telah dilakukan ver pada Balqia Azkia, umur 10 tahun, perempuan, dijumpai luka robek pada selapaut dara perlukaan baru. Pasien memerlukan Bimbingan Psikolog anak
Berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : R/145/V/Kes.3.1/ 2024/ Rs. Bhy tanggal 08 Mei 2024 yang ditandatangani oleh dr. Rina saabrina yaitu dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Bhayangkara Banda Aceh.
--------- Perbauatn terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat --------------------------------
Subsidair
--------- Bahwa terdakwa Muhammad Nadir Bin Rajab pada hari Rabu tanggal 08 Mei 2024 atau setidak-tidaknya dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Dusun I Desa Lampulo Kec. Kuta Alam Kota Banda Aceh atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, maka Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh berwenang mengadili, melakukan jarimah pelecehan seksual sebagaimana dimaksud pasal 46 terhadap anak saksi korban Balqis Azkia Bin Nazaruddin yang masih berumur 10 tahun (sesuai akta kelahiran 1117-LT-11082014-0023). Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Rabu Tanggal 08 Mei 2024 anak saksi korban Balqis Azkia Bin Nazaruddin sedang istirahat atau tidur dikamar anak saksi korban di rumah di Dusun I Desa Lampulo Kec. Kuta Alam Kota Banda Aceh, sekira pukul 07.30 wib datang terdakwa melewati rumah anak saksi korban dan melihat jendela kamar terbuka sehingga timbul niat terdakwa untuk melakukan pencurian dengan cara masuk kedalam rumah melalui jendela kamar anak saksi korban. Sesampainya didalam kamar tersebut terdakwa melihat anak saksi korban sedang tidur kemudian terdakwa memegang tangan anak saksi korban dan anak saksi korban kaget dan melihat ada orang yang tidak dikenal masuk kedalam kamar anak saksi korban sehingga anak saksi korban merasa takut dan anak saksi korban hanya bias terdiam berpura-pura tidur selanjutnya terdakwa memegang tangan anak saksi korban dan menindih anak saksi korban serta mencium anak saksi korban dan terdakwa juga memasukkan tangan terdakwa kedalam celana anak saksi korban dan terdakwa juga memasukkan jari tangan terdakwa kedalam vagina anak saksi korban sehingga membuat sakit dan perih vaginanya dan anak saksi korban tidak berani membuka mata karena takut pada terdakwa dan berbuat lebih dari itu, tidak lama kemudian masuk saksi Rini Andriani yang merupakan ibu kandung anak saksi korban dengan tujuan membangunkan anak saksi korban dan pada saat berada didalam kamar anak saksi korban, saksi Rini Andriani melihat terdakwa sedang berada diatas badan anak saksi korban dan menindih anak saksi korban, merasa kaget dan ketakutan terdakwa bangun dan pergi meninggal kamar anak saksi korban melalui jendela kamar. Melihat kejadian tersebut saksi Rini Andriani langsung berteriak meminta tolong sehingga datang saksi Yanis yang merupakan suami saksi Rini Andriani atau ayakh kandung anak saksi korban langsung mengejar terdakwa.
--------- Perbuatan terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat -----------------------------------------------------
|
UU RI No. 23
|
|
|