|
Petitum
|
- Bahwa dari perkawinan M. Ali Abd. Rahman Bin Abdurrahman yang ditulis juga Muhammad Ali Rahman Bin Abdurrahman dengan Siti Aisyah Binti Ibrahim dilahirkan satu-satunya anak yaitu Pemohon yang bernama Sitti Jamaliah Binti M. Ali Abd. Rahman, NIK 1171025701620001, tempat dan tanggal lahir Banda Aceh, 17 Januari 1962, umur 64 tahun, jenis kelamin Perempuan, agama Islam, kewarganegaraan Indonesia, pendidikan Strata 1, pekerjaan Pensiunan Pegawai Negeri Sipil, status Kawin, bertempat tinggal di Jalan Mesjid Nomor 5, Gampong Laksana, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh;
- Bahwa ibu Pemohon yang bernama Siti Aisyah Binti Ibrahim, yang dilahirkan di Meureudu pada tanggal 27 Juli 1927, semasa hidupnya bekerja Mengurus Rumah Tangga, beralamat terakhir di Jalan Mesjid Nomor 5, Gampong Laksana, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh, telah meninggal dunia di Banda Aceh pada tanggal 30 September 2002 karena sakit, sesuai dengan Surat Keterangan Kematian Nomor: 474/16/LSN/2026, tanggal 27 Juli 2026 yang diterbitkan oleh Keuchik Gampong Laksana, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh dan dikebumikan di pemakaman umum Gampong Mulia, Kota Banda Aceh;
- Bahwa kedua orang tua Siti Aisyah Binti Ibrahim sudah lebih dahulu meninggal dunia dari pada Siti Aisyah Binti Ibrahim, yaitu ayah yang bernama Ibrahim Bin Ahmad meninggal dunia pada tahun 1974 sesuai dengan Surat Keterangan Kematian Nomor: 474/17/LSN/2026, tanggal 27 Juli 2026 dan ibu yang bernama Syarifah Binti Ahmad meninggal dunia pada tahun 1980 sesuai dengan Surat Keterangan Kematian Nomor: 474/18/LSN/2026, tanggal 27 Juli 2026, yang kedua-dua Surat Keterangan Kematian tersebut diterbitkan oleh Keuchik Gampong Laksana, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh, dan kedua-duanya dikebumikan di pemakaman umum Gampong Mulia, Kota Banda Aceh;
- Bahwa dengan demikian almarhumah Siti Aisyah Binti Ibrahim sebagai pewaris meninggalkan ahli waris, yaitu suami bernama M. Ali Abd. Rahman Bin Abdurrahman yang ditulis juga Muhammad Ali Rahman Bin Abdurrahman dan anak bernama Sitti Jamaliah Binti M. Ali Abd. Rahman (Pemohon);
- Bahwa ayah Pemohon yang bernama M. Ali Abd. Rahman Bin Abdurrahman yang ditulis juga Muhammad Ali Rahman Bin Abdurrahman, yang dilahirkan di Meureudu pada tanggal 11 April 1922, semasa hidupnya bekerja sebagai anggota Polri, beralamat terakhir di Jalan Mesjid Nomor 5, Gampong Laksana, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh, telah meninggal dunia di Banda Aceh pada tanggal 6 Oktober 2003 karena sakit, sesuai dengan Surat Keterangan Kematian Nomor: 474/15/LSN/2026, tanggal 27 Juli 2026 yang diterbitkan oleh Keuchik Gampong Laksana, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh dan dikebumikan di pemakaman umum Gampong Mulia, Kota Banda Aceh;
- Bahwa kedua orang tua almarhum M. Ali Abd. Rahman Bin Abdurrahman yang ditulis juga Muhammad Ali Rahman Bin Abdurrahman sudah lebih dahulu meninggal dunia dari pada M. Ali Abd. Rahman Bin Abdurrahman yang ditulis juga Muhammad Ali Rahman Bin Abdurrahman, yaitu ayah yang bernama Abdurrahman bin Adam telah meninggal dunia pada tahun 1959 dan ibu yang bernama Saniah Binti Zubir telah meninggal dunia pada tahun 1963 dan kedua-duanya dikebumikan di pemakaman keluarga di Gampong Blang Cut, Kecamatan Meurah Dua, Kabupaten Pidie Jaya;
- Bahwa dengan demikian almarhum M. Ali Abd. Rahman Bin Abdurrahman yang ditulis juga Muhammad Ali Rahman Bin Abdurrahman sebagai pewaris meninggalkan seorang ahli waris yaitu seorang anak bernama Sitti Jamaliah Binti M. Ali Abd. Rahman (Pemohon);
- Bahwa kedua orang tua Pemohon yaitu M. Ali Abd. Rahman Bin Abdurrahman yang ditulis juga Muhammad Ali Rahman Bin Abdurrahman dan Siti Aisyah Binti Ibrahim sampai akhir hayatnya tetap beragama Islam, dan demikian pula Pemohon hingga saat ini tetap beragama Islam;
- Bahwa almarhum M. Ali Abd. Rahman Bin Abdurrahman yang ditulis juga Muhammad Ali Rahman Bin Abdurrahman semasa hidupnya memiliki harta berupa sebidang tanah berikut bangunan rumah di atasnya sebagaimana diuraikan di dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 145 Desa/Kamp. Laksana, dikeluarkan pada tanggal 22 Desember 1981, Petikan Surat Ukur sementara tanggal 11 Oktober 1981 Nomor 67/PR/1981 seluas 409 M2, terdaftar atas nama Muhammad Ali Rahman, terletak di Jalan Mesjid Nomor 5, Gampong Laksana, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh, dan Pemohon bermaksud mengurus segala administrasi surat-surat untuk keperluan balik nama Sertipikat Hak Milik tanah tersebut ke atas nama Pemohon, serta keperluan-keperluan lainnya terkait harta tersebut di atas dan harta-harta lainnya milik almarhum M. Ali Abd. Rahman Bin Abdurrahman yang ditulis juga Muhammad Ali Rahman Bin Abdurrahman, agar mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum;
- Bahwa untuk keperluan pengurusan segala administrasi surat-surat tanah untuk keperluan balik nama Sertipikat Hak Milik dan keperluan-keperluan lainnya terkait harta tersebut dan harta lainnya yang berhubungan dengan Kantor Pertanahan, Kantor Kepala Desa, Kantor Kecamatan dan/atau Instansi Pemerintah maupun Swasta lainnya yang memerlukan Penetapan dari Mahkamah Syar’iyah tentang ahli waris orang tua Pemohon sebagai salah satu syarat, maka Pemohon mengajukan permohonan Penetapan ahli waris ini;
- Bahwa Pemohon bersedia membayar biaya perkara yang timbul dalam permohonan penetapan ahli waris ini;
|