|
Dakwaan
|
--------- Bahwa terdakwa Zahratul Muna Binti Azhar pada hari Minggu tanggal 30 November 2025 sekira pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Kamar Nomor 410 di Hotel RIZ yang berada di Jalan Hasan Krueng Kalee No. 31 Kecamatan Kuta Alam Kota Banda Aceh atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh untuk memeriksa dan mengadili, dengan sengaja melakukan Jarimah Ikhtilat, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------
- Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 30 November 2025 sekira pukul 02.00 WIB, Petugas Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh melakukan Patroli Rutin Pengawasan Penegakan Syariat Islam di Kota Banda Aceh. Ketika melakukan pengecekan di Hotel RIZ yang berada di Jalan Hasan Krueng Kalee No. 31 Kecamatan Kuta Alam Kota Banda Aceh, Petugas menemukan terdakwa Zahratul Muna Binti Azhar bersama-sama dengan sdr. Naufal Al Faruq Bin Abdul Razak, sdr. Zulfida Rahmi Binti Zulfajri dan sdr. Asrul Nabawi Bin Razali didalam kamar nomor 410 di hotel tersebut. Pada saat diamankan, terdakwa sedang tiduran diatas kasur bersama dengan sdr. Naufal Al Faruq sambil berpelukan dan berciuman didalam selimut sedangkan sdr. Zulfida Rahmi Binti Zulfajri dan sdr. Asrul Nabawi Bin Razali sedang duduk diatas tempat duduk didalam kamar. Setelah dilakukan pemeriksaan, terdakwa dan sdr. Naufal Al Faruq bukan suami istri dan tidak memiliki ikatan perkawinan yang sah sehingga terdakwa dan sdr. Naufal Al Faruq dibawa ke Kantor Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh guna pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa terdakwa Zahratul Muna Binti Azhar melakukan perbuatan bermesraan dengan cara berpelukan dan bericuman dengan seorang laki-laki yang bukan suami istri dan tanpa ikatan perkawinan dengan terdakwa yaitu sdr. Naufal Al Faruq Bin Abdul Razak dengan kerelaan kedua belah pihak pada tempat tertutup didalam Kamar Nomor 410 di Hotel RIZ yang berada di Jalan Hasan Krueng Kalee No. 31 Kecamatan Kuta Alam Kota Banda Aceh.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 25 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat --------------------------------------------------------------------------------
|