Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH BANDA ACEH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Termohon Status Perkara
2/JN.Pra/2026/PN MS.Bna Dimas Prawira Putra bin Ady Syahputra Kepala Kepolisian Republik Indonesia c.q. Kepolisian Daerah Aceh c.q. Kepala Kepolisian Resor Kota Banda Aceh Selaku c.q. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa Penyitaan
Nomor Perkara 2/JN.Pra/2026/PN MS.Bna
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 08 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan 111111111111111111
Penuntut Umum
NoNama
1Dimas Prawira Putra bin Ady Syahputra
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Republik Indonesia c.q. Kepolisian Daerah Aceh c.q. Kepala Kepolisian Resor Kota Banda Aceh Selaku c.q. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh
Advokat
Dakwaan

I . PRIMAIR:

1. Menerima permohonan Pemohon untuk seluruhnya. 2. Menyatakan TIDAK SAH: a. Penangkapan terhadap Pemohon berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: Sp.Kap/36/IV/Res.1.25/2026/Satreskrim tertanggal 5 April 2026 dan seluruh turunannya; b. Penahanan terhadap Pemohon berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Sp.Han/30/IV/Res.1.25/2026/Satreskrim tertanggal 6 April 2026 dan seluruh turunannya c. Penyitaan Handphone (IPHONE 11/Hitam/128 Gb/No. IMEI. 356861113107093) tanpa Surat Izin dari Ketua Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh; 3. Memerintahkan Termohon untuk segera melepaskan Pemohon dari tahanan. 4. Memerintahkan Termohon untuk mengembalikan barang bukti (Handphone) kepada Pemohon. Jalan Blang Bintang Lama, Lr. Cot Sawa, Gg. Ir. Zaidan No. 3, Gampong Lamtimpeung, Kemukimam Tungkop, Kecamatan Darussalam, Kabupaten Aceh Besar, 0852-7575-3555 5. Memerintahkan Termohon untuk mencabut status Tersangka terhadap Pemohon.

II. SUBSIDAIR:

1. Memerintahkan Termohon untuk membayar ganti kerugian immateriil dan materiil kepada Pemohon; 2. Memerintahkan Termohon untuk melakukan rehabilitasi dan pemulihan nama baik kepada Pemohon melalui media online yang ditentukan oleh pemohon. Atau, apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya