|
Petitum
|
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon memohon kepada Bapak Ketua/Hakim Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh berkenan memberikan penetapan yang amarnya sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan Asrita telah meninggal dunia pada tanggal 26 Desember 2004, akibat bencana Tsunami;
- Menyatakan Rizki Maulana Bin Effendi dan Eric Asriandi Bin Effendi telah meninggal dunia pada tanggal 26 Desember 2004, akibat bencana Tsunami;
- Menyatakan Asrita telah meninggal dunia pada tanggal 26 Desember 2004, akibat bencana Tsunami;
- Menetapkan ahli waris dari Asrita, Rizki Maulana bin Effendi, Eric Asriandi bin Effendi dan Anas Wahab, yaitu:
- Edo Prasetya Bin Effendi;
- Menetapkan biaya perkara menurut hukum;
- Mohon penetapan yang seadil-adilnya;
|