Petitum
|
- Menerima permohonan ahli waris yang diajukan oleh Para Pemohon ini secara keseluruhan.
- Menetapkan telah meninggalnya Pewaris Alm. Basrah Bin Abu Bakar Fadhil karena musibah tsunami pada Hari Minggu, tanggal 26 Desember 2004
- Menetapkan telah meninggalnya Pewaris Almh. Ainizar Saleh Binti H. M. Saleh Hasyim karena musibah tsunami pada Hari Minggu, tanggal 26 Desember 2004
- Menetapkan telah meninggalnya Pewaris anak-anak dari Alm. Basrah Bin Abu Bakar Fadhil dengan Almh. Ainizar Saleh Binti H. M. Saleh Hasyim karena musibah tsunami pada Hari Minggu, tanggal 26 Desember 2004
- Menetapkan ahiwaris Alm. Basrah Bin Abu Bakar Fadhil dengan Almh. Ainizar Saleh Binti H. M. Saleh Hasyim yakni :
- Alm. H.M Saleh Hasyim (Ayah kandung Pewaris Almh. Ainizar Saleh Binti H. M. Saleh Hasyim)
- Almh. Munawiyah Abbas (Ibu kandung Pewaris Almh. Ainizar Saleh Binti H. M. Saleh Hasyim)
- JASMAN BIN ABU BAKAR FADHIL (saudara sekandung Alm. Basrah Bin Abu Bakar Fadhil)
- BUSTAMI BIN ABU BAKAR FADHI (saudara sekandung Alm. Basrah Bin Abu Bakar Fadhil)
- SAFRIZAL BIN H. M. SALEH HASYIM (saudara sekandung Almh. Ainizar Saleh Binti H. M. Saleh Hasyim)
- Dr. YULIZAR, Sp.A BINTI H. M. SALEH HASYIM (saudara sekandung Almh. Ainizar Saleh Binti H. M. Saleh Hasyim)
- EPIZAR SALEH BINTI H. M. SALEH HASYIM (saudara sekandung Almh. Ainizar Saleh Binti H. M. Saleh Hasyim)
- H. YUSRIZAL BIN H. M. SALEH HASYIM (saudara sekandung Almh. Ainizar Saleh Binti H. M. Saleh Hasyim)
- Menetapkan 1 (satu) unit Toko sebagai harta peninggalan Pewaris Alm. Basrah Bin Abu Bakar Fadhil dengan Istrinya Almh. Ainizar Saleh Binti H. M. Saleh Hasyim, yakni seluas 68 meter persegi dengan Nomor kepemilikan SHM No. 783 tanggal 26 April 2004 yang berlokasi di Gampong Peunayong, Kec. Kuta Alam, Kota Banda Aceh, an. Basrah Sarjana Ekonomi, dengan batas-batas sebegai berikut :
Utara berbatas dengan : Toko/Tembok kode B-594
Selatan berbatas dengan : Toko/Tembok B-996
Timur berbatas dengan : Jalan Jalan
Barat berbatas dengan : Parit Belakang Toko
Adalah sah hak milik dari Pewaris Alm. Basrah Bin Abu Bakar Fadhil dengan Almh. Ainizar Saleh Binti H. M. Saleh Hasyim yang diwarisi kepada Para Pemohon selaku ahli waris.
- Menetapkan dan membagi bagian masing-masing Para Pemohon dengan bagian masing-masing secara adil sesuai ketentuan Hukum Islam yang berlaku.
- Menetapakan hak bagian masing-masing diatas sebagaimana tersebut pada Petitum poin 7 diatas, dan memberikan hak kepada masing-masing ahli waris tersebut untuk melakukan segala tindakan hukum mengsertipikatkan, menjual dan menghibahkan kepada pihak manapun juga dikemudian hari.
- Menetapkan biaya perkara sesuai hukum.
- Bahwa Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
|